Volume 5, Issue 1 (2026) Lex Patrimonium, Vol. 5, No. 1
Lex Patrimonium merupakan jurnal akademik yang diterbitkan oleh Lembaga Kajian Hukum Perdata yang bekerjasama dengan Bidang Studi Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Volume 5 Nomor 1 Edisi 1 Juli 2026 terdiri 12 (dua belas) yang akan menyajikan pandangan hukum dałam permasalahan seputar Hukum Keluarga, Hukum Jaminan dan Kebendaan, Hukum Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum.
Akhir kata, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel jurnal hukum dan kepada penulis yang kritis menyikapi berbagai fenomena penegakan hukum di Indonesia. Dalam kesempatan ini, dengan segala kerendahan hati dan rasa hormat, kami ingin mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada para pihak yang tidak dapat disebutkan secara satu per satu. Semoga Jurnal Hukum LEX PATRIMONIUM ini dapat menambah cakrawala keilmuan, pengetahuan, dan wawasan bagi pembaca yang budiman dan membantu perkembangan ilmu hukum, khususnya di bidang Hukum Perdata Indonesia.
Sekian disampaikan dan selamat membaca.
Articles
Perbuatan Melawan Hukum Dan Hilangnya Hak Kepemilikan Atas Tanah:Studi Putusan No.712/Pdt.G/2022/PN.Tng
Muhammad Haikal Keitaro Akuan
A Legal Review of the Application of Moratory Interest in a Breach of Contract Cases for Sale and Purchase Agreement (Case Study of Decision Number 56/Pdt.G/2024/PN Byl)
Sayidatina Kheista Abigail Arifin
PERLINDUNGAN PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH NAMUN DINYATAKAN WANPRESTASI: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 524 B/Pdt.Sus-Arbt/2024
Yosita Dea Suwanto and Togi Marolop Pradana Pangaribuan
Penguasaan Tanpa Dasar Hak Atas Bangunan Milik Orang Lain Sebagai Bentuk Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2020)
Helena Ginting and Abdul Salam
Analisis Perbuatan Melawan Hukum Oleh Direksi Dalam Pengelolaan Keuangan Perseroan Berdasarkan Prinsip Business Judgment Rule (Studi Putusan No. 915 K/PDT/2017)*
Reynaldi Aditama Rizki
Studi Kasus Penetapan Nomor 234/Pdt.P/2025/PN Ptk Mengenai Pengakuan Anak Oleh Ibu Setelah Ayah Dari Anak Meninggal Dunia
Rahma Qyrana Suherto, Endah Hartati, and
Pengaturan Itikad Baik Dalam Penggunaan Bahasa Asing Pada Perjanjian Dengan Pihak Indonesia
Thesalonika Zipora Manurung
Perbuatan Melawan Hukum Penanggung Akibat Pembatalan Sepihak Perjanjian Asuransi Jiwa: Studi Putusan-Putusan Pengadilan
Chelsea Putri Kezia Aruan and Togi Marolop Pradana Pangaribuan
Standar Ganti Rugi Materil dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum pada Hewan di Indonesia berdasarkan Kasus Blackout PLN pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 09/PDT.G.S/2019/PN JKT SLT
Nathania Debora Siagian and Rosa Agustina
Disparitas Putusan Hakim dalam Menentukan Keabsahan Klausul Non-Kompetisi pada Perjanjian Kerahasiaan (Studi Kasus Gugatan Wanprestasi Terhadap Eks Pekerja PT Foom Lab Global)
Winda Octaviani Fadilah and Togi M.P. Pangaribuan
Ganti Rugi Immateriil Dalam Wanprestasi di Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan (Putusan Nomor 183/Pdt.G/2023/PN Smg dan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL)
Martha Elisa Novianti Tambunan and Abdul Salam
Civil Liability of a Parent Company for the Unlawful Acts of Its Subsidiary: An Analysis of the Piercing the Corporate Veil Doctrine in Indonesian Court Decisions
Giovan Ryan Kevin Barus and Togi M.P. Pangaribuan
Editors
- Editor-in-Chief
- Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H.
- Managing Editor
- Setyawati Fitrianggraeni, S.H., LLM.
- Togi Pangaribuan, S.H., LLM.
- Lauditta Humaira, S.H., M.Kn.
- Editorial Board
- Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H.
- Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
- Dr. Abdul Salam, S.H., M.H.
- Dr. Endah Hartati, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
- Editorial Staff
- Prita Ditahapsari Priambodo, S.H.
- Vivika Dyatri Raumanen, S.H., LL.M.
- Peer-Reviewer
- Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum.
- Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
- Dr. Abdul Salam, S.H., M.H.
- Dr. Endah Hartati, S.H., M.H.