•  
  •  
 

Abstract

This paper provides an explanation and analysis related to the concept of unlawful acts in civil law as found in Article 1365 of the Civil Code, and existing doctrines and jurisprudence, especially related to the application carried out by the judge in decision number 712/Pdt.G/2022/PN/Tng. This paper was compiled using a doctrinal research method. In the concept of unlawful acts in civil law which is based on Article 1365 of the Civil Code. In practice, especially in decision number 712/Pdt.G/2022/PN/Tng, it turns out that the judge applies the elements of the unlawful act implicitly. In unlawful acts there is also a concept regarding material and immaterial losses. However, in decision number 712/Pdt.G/2022/PN/Tng, the judge does not explain in detail the basis for his rejection of the plaintiff's petitum regarding material and immaterial losses.

Keywords: Unlawful acts, ownership rights, losses.

Bahasa Abstract

Tulisan ini memberikan penjabaran dan analisis terkait dengan konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata sebagaimana yang didapati dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan doktrin serta yurisprudensi yang ada, khususnya terkait dengan penerapan yang dilakukan oleh hakim pada putusan nomor 712/Pdt.G/2022/PN/Tng. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Dalam konsep perbuatan melawan hukum pada hukum perdata yang disandarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam praktiknya khususnya pada putusan nomor 712/Pdt.G/2022/PN/Tng tersebut ternyata hakim menerapkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut secara tersirat.Pada perbuatan melawan hukum juga terdapat suatu konsep mengenai kerugian materiil dan immateriil. Namun pada putusan nomor 712/Pdt.G/2022/PN/Tng tersebut hakim sama sekali tidak menjabarkan secara rinci mengenai dasar penolakannya pada petitum penggugat terkait kerugian materiil dan immateriil.

Kata Kunci: Perbuatan melawan hukum, hak kepemilikan, kerugian.

References

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104. Selanjutnya disebut UUPA.

PUTUSAN PENGADILAN

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Kasasi Nomor 19 K/Sip/1983, Ngadiman Somokartono melawan Ny. Ngadiem Wirosumarto, 1983.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650 PK/Pdt/1994, Negara Republik Indonesia melawan Citro Rejowagiman, dkk., 1994.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Kasasi Nomor 820 K/Pdt/2013, PT Maskapai Lion Air Jakarta melawan Robert Mangatas Silitonga, 2013.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 334 PK/Pdt/2014, PT Indonesia Air Asia melawan Hastjarjo Boedi Wibowo, 2014.

BUKU

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Chuimaida, Zahri Vandawati. Risiko dalam Perjanjian Asuransi Jiwa. Surabaya: PT Revka Petra Media, 2013.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Jakarta: Sinar Citra Aditya

Bakti, 2017. Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti, 2002. Mahmud, Syahrul. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan

Medikal Malpraktek. Jakarta: CV Mandar Maju, 2008. Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan

Undang-Undang). Bandung: CV Mandar Maju, 1994. Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti,

2001. Wibasana, Andri Gunawan, et al. Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Depok: Badan

Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023. Widyastuti, Y. Sari Murti. Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Yogyakarta: Cahaya Atma

Pustaka, 2020.

JURNAL Aula, Indi Millatul dan Akhmad Budi Cahyono. “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat

Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan dan Perbandingan di Negara-Negara Civil Law)”. Jurnal Lex Patrimonium. Vol. 2. No. 2 (2023).

Chandra, H. “Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Peradilan: Sebuah Studi Kasus”. Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 7. No. 1 (2023).

Demeria, Rini, Achamad Busro, dan Dewi Hendrawati. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindakan Medis dan Penyelesaiannya di Mahkamah Agung (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/PK/PDT/2010)”. Jurnal Diponegoro Law. Vol. 6. No. 1 (2017).

Elvira, Kornelius Simanjuntak, dan Mohammad Fajri Mekka Putra. “Penyelundupan Hukum Kepemilikan Tanah pada Akta Perjanjian Jual Beli yang Memuat Klausul Hak Membeli Kembali (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 539 PK/Pdt/2020)”. Jurnal Indonesian Notary. Vol. 3. No. 3 (2021).

Faiz, Pan Muhammad. “Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Vol. 13. No. 2 (2016).

Kamagi, Gita Anggreina. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya”. Jurnal Lex Privatum. Vol. VI. No. 5 (2018).

Latifah Soroinda, Distriani dan Anandri Annisa Rininta Soroinda Nasution. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 52. No. 2 (2022).

Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure. Vol. 4. No. 2 (2019).

Ningsih, Ayup Suran dan Harumasari Puspa Wardani. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi”. Jurnal The Prosecutor Law Review. Vol. 2. No. 1 (2024).

Oktavia, Lia. “Pengenalan Proses Gugatan dalam Hukum Acara Perdata”. Jurnal Media Hukum Indonesia. Vol. 2. No. 4 (2024).

Pangaribuan, Togi Marolop Pradana. “Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 49. No. 2 (2019).

Stoffel, Mukti. “Onrechtmatige Overheidsdaad oleh Pemerintah terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan”. Jurnal Law Development & Justice Review. Vol. 4. No. 2 (2021).

Wardhani, Wiena. “Unsur Kesalahan dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) pada Sengketa Lingkungan Hidup (Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk)”. Jurnal Verstek. Vol. 8. No. 3 (2020).

INTERNET DAN BAHAN LAIN-LAIN

Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Kerugian”. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Versi Online. Tersedia pada https://kbbi.web.id/rugi. Diakses pada 26 November 2025.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.