Abstract
The legal definition of a contract is a legal act whereby two or more parties bind themselves, originating from Article 1313 KUHPerdata In civil law, there are many classifications of contracts which must satisfy four essential conditions for validity: capacity, consent, a specific subject matter, and a lawful cause. When a contract is breached by one of the parties, it is termed breach of contract. It is categorized into three types: total non-performance of the agreement, improper performance of what was promised, or late performance by the debtor. In cases where a party is harmed by the default, that party can claim damages in the form of costs, losses, or interest. In Court Decision No. 56/Pdt.G/2024/PN Byl, breach of a sale and purchase agreement occurred, in which the moratory interest set by the Panel of Judges was incorrect. The error lay in the application of the moratory interest period, which was inconsistent with the nature and purpose of moratory interest. This research uses doctrinal method and aims to analyze the correct application of the interest period in accordance with the nature of moratory interest.
Bahasa Abstract
Perjanjian sebagai tindakan hukum dimana dua pihak atau lebih mengikatkan dirinya yang bersumber pada Pasal 1313 KUHPerdata. Dalam hukum keperdataan, terdapat banyak klasifikasi perjanjian yang harus memenuhi empat syarat sah, yaitu adanya kecakapan, kesepakatan, adanya suatu hal tertentu, dan adanya sebab yang halal. Saat perjanjian ini dilanggar oleh salah satu pihak, disebut sebagai wanprestasi. Wanprestasi terbagi menjadi tiga, sama sekali tidak dipenuhinya perjanjian, adanya kekeliruan atau tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan, atau debitur terlambat. Dalam halnya suatu pihak dirugikan oleh perkara wanprestasi, pihak tersebut dapat meminta ganti rugi dalam bentuk biaya, rugi, atau bunga. Pada Putusan No. 56/Pdt.G/2024/PN Byl, terjadi perkara wanprestasi jual beli yang penetapan bunga moratoir yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim keliru. Kekeliruan yang dimaksud ialah dalam penerapan jangka waktu bunga moratoir yang tidak sesuai dengan sifat dan tujuan bunga moratoir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dan bertujuan untuk menganalisis penerapan jangka waktu dikenakannya bunga yang benar sesuai dengan sifat bunga moratoir.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Boyolali. Putusan No. 56/Pdt.G/2024/PN Byl. PT Dirgantara Betonindo melawan CV Anisa Raya (2024).
Pengadilan Negeri Cibinong. Putusan No. 337/Pdt.G/2024/PN.Cbi. Diding Solehudin melawan Faidy Rahmat (2024).
Pengadilan Negeri Cibinong. Putusan No. 437/Pdt.G/2024/PN.Cbi. Andreas Esam melawan Andiran Rivai dan Affan dan Institut Pertanian Bogor (2024).
Pengadilan Tinggi Banten. Putusan Banding No. 26/Pdt/2024/PT BTN. PT Trikiat Indo Mandiri melawan PT Bando Indonesia (2025).
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Et al. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam Rangka Menyambut Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Prof. Subekti, S.H. Aneka Perjanjian: Cetakan Kesembilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992.
Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
Satrio, J. Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Cet. 2. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Satrio S.H., J. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Penerbit Alumni, 1993.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Artikel Ilmiah
Gaol, Selamat Lumban. “Keabsahan Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 9. No. 2 (Maret 2019). Hlm. 97 – 120.
Humaer, Rafa Azri Julian “Akibat Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Barang yang Akan Ada (Studi Jual Beli Sapi di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang).” Jurnal Sains Student Research. Vol 1. No. 1 (2023). Hlm. 1094 – 1098.
Quintarti, Maria Alberta Liza. “Konsekuensi Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis.” Jurnal Kolaboratif Sains. Vol. 7. No. 8 (2024). Hlm. 3176 – 3183.
Ridwan, Muhammad Riandi Nur dan Yana Sukma “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”. Vol. VI. No. 2 (2022). Hlm. 441 – 451.
Shalihah, Ghea Kiranti M., Max Sepang, dan Josina E. Londa, “Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian.” Lex Privatum, Vol. 10. No. 2 (2022). Hlm. 1 – 13.
Tarmudi dan Alex Adam Putra. “Aspek Hukum Wanprestasi pada Perjanjian Jual Beli menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.” IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno. Vol. 1. No. 2 (2023). Hlm 1 – 15.
Internet
Auli, S.H., Renata Christha. “Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata.” Hukumonline.com. 8 Desember 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-asas-dalam-pasal-1338-kuh-perdata-lt6572e2d46785c/#_ftn3. Diakses pada tanggal 20 Juni 2025.
Auli, S.H., Renata Christha. “Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya.” Hukumonline.com. 13 Desember 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/. Diakses pada tanggal 30 Juni 2025.
BP Lawyers. “Bagaimana Menetapkan Perhitungan Bunga Moatoir Jika Debitur Lalai?” BPlawyers.co.id. 18 Januari 2022. Tersedia pada https://bplawyers.co.id/2022/01/18/bagaimana-menetapkan-perhitungan-bunga-moratoir-jika-debitur-lalai/. Diakses pada tanggal 20 Juni 2025.
SIP Law Firm. “Mengenal Jenis-Jenis Perjanjian Dalam Lingkup Hukum Perdata.” SIP Law Firm. 12 April 2024. Tersedia pada https://siplawfirm.id/jenis-jenis-perjanjian/?lang=id. Diakses pada tanggal 3 Mei 2025.
Recommended Citation
Arifin, Sayidatina Kheista Abigail
(2026)
"A Legal Review of the Application of Moratory Interest in a Breach of Contract Cases for Sale and Purchase Agreement (Case Study of Decision Number 56/Pdt.G/2024/PN Byl),"
Lex Patrimonium: Vol. 5:
Iss.
1, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol5/iss1/2
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons