Abstract
Life insurance contracts are reciprocal agreements based on the principle of utmost good faith, binding insurers and insured parties to perform their contractual obligations. In practice, insurers often unilaterally cancel life insurance policies, particularly at the claim stage, causing legal uncertainty and financial loss to policyholders or beneficiaries. This study aims to examine whether unilateral cancellation of life insurance contracts by insurers constitutes an unlawful act under Indonesian civil law and to analyze judicial considerations in resolving such disputes. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches through the analysis of legislation, legal doctrines, and court decisions. The findings show that unilateral cancellation by insurers may qualify as an unlawful act under Article 1365 of the Indonesian Civil Code when conducted without good faith, without a clear legal basis, and resulting in loss to the insured or beneficiaries. Judicial considerations emphasize the principles of good faith, legal certainty, proportionality, and the protection of the insured as the weaker party in contractual relations. This study concludes that insurers’ authority to cancel life insurance policies is not absolute and must be exercised within strict legal and ethical boundaries.
Bahasa Abstract
Perjanjian asuransi jiwa merupakan perjanjian timbal balik yang didasarkan pada prinsip itikad baik yang paling tinggi, yang mengikat penanggung dan tertanggung untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Dalam praktik, penanggung kerap melakukan pembatalan sepihak perjanjian asuransi jiwa, khususnya pada tahap pengajuan klaim, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pemegang polis atau ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pembatalan sepihak perjanjian asuransi jiwa oleh penanggung dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata Indonesia serta untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak oleh penanggung dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila dilakukan tanpa itikad baik, tanpa dasar hukum yang jelas, dan menimbulkan kerugian bagi tertanggung atau ahli waris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan penanggung dalam membatalkan polis tidak bersifat absolut dan harus dibatasi oleh prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap tertanggung.
Recommended Citation
Aruan, Chelsea Putri Kezia and Pangaribuan, Togi Marolop Pradana
(2026)
"Perbuatan Melawan Hukum Penanggung Akibat Pembatalan Sepihak Perjanjian Asuransi Jiwa: Studi Putusan-Putusan Pengadilan,"
Lex Patrimonium: Vol. 5:
Iss.
1, Article 8.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol5/iss1/8