Abstract
This study examines the standard of material compensation for pet deaths due to unlawful acts in Indonesian law, using a case study of District Court Decision No. 09/PDT.G.S/2019/PN JKT Sel, which rejected a claim for the death of four koi fish due to a power outage by PLN. Through doctrinal legal research with case and comparative law approaches, this study finds that Indonesian law still categorizes animals as movable objects, limiting compensation to provable economic loss, without considering emotional value. The court ruled that the power outage was not an unlawful act due to lack of fault, thus limiting PLN’s liability to normative compensation. This study recommends the development of a more comprehensive compensation standard that considers intrinsic and emotional value, following examples from the United States and Italy.
Bahasa Abstract
Penelitian ini menganalisis standar ganti rugi materil atas kematian hewan peliharaan akibat perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 09/PDT.G.S/2019/PN JKT Sel yang menolak gugatan kematian empat ekor ikan koi akibat pemadaman listrik oleh PLN. Melalui penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan kasus dan perbandingan hukum, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih mengkualifikasikan hewan sebagai benda bergerak, sehingga kompensasi terbatas pada kerugian ekonomi yang dapat dibuktikan, tanpa mempertimbangkan nilai emosional. Pengadilan memutuskan bahwa pemadaman listrik bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak terbukti unsur kesalahan, sehingga tanggung jawab PLN dibatasi pada kompensasi normatif. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan standar ganti rugi yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan nilai intrinsik dan emosional, mengikuti perkembangan di Amerika Serikat dan Italia
References
- Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1996.
Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur Bandung, 1993.
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2003.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1979.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1984.
Tim Penyusun Buku MPPH. Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Jurnal
Arifin, Yusuf Rachmat. "Dilematika Kebijakan Ketenagalistrikan dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Indonesia." Jurnal Ius Constituendum, vol. 6, no. 1, 2020, hlm. 1–31.
Halipah, Gisni, dkk. "Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata." Jurnal Penelitian Serambi Hukum, vol. 16, no. 1, 2023, hlm. 138–143.
Ritonga, Nurul Hidayah Apriyanti dan Syafruddin Syam. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen pada Pemadaman Listrik Sepihak oleh PT PLN (Persero) Menurut Undang Undang No 8 Tahun 1999." UNES Law Review, vol. 5, no. 4, 2023, hlm. 4788–4796.
Sari, Indah. "Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, vol. 11, no. 1, 2020, hlm. 53–70.
Slamet, Sri Redjeki. "Tuntutan ganti rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum; Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi." Lex Jurnalica, vol. 10, no. 2, 2013, hlm. 107–120.
Suryani. "Prinsip Keadilan dalam Pelaksanaan Peraturan di Bidang Ketenagalistrikan terhadap Pihak Swasta dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik." The Juris, vol. 7, no. 1, 2023, hlm. 17–25.
Wardhani, Harumsari Puspa dan Ayup Suran Ningsih. "Acts against Law in the Law of Union: Elements of Acts and Implications for Liability for Damages." The Prosecutor Law Review, vol. 2, no. 1, 2024, hlm. 30–47.
Reppy, William A. "Punitive Damage Awards in Peth-Death Cases: How Do The Ratio Rules of State Farm vs Campbell Apply?" Journal of Animal Law and Ethics, vol. 1, 2006, hlm. 35–52.
- Buku Terjemahan dan Referensi Asing
Crabb, John H. The French Civil Code, (as amended to July 1,1976) Translated with an Introduction. New Jersey: Fred B. Rothman & Co, 1977.
Engelbrecht, De Wetboeken. Wetten en Verordeningen Benevens De Grondwet Van De Republiek Indonesie. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1984.
Hoecke, Mark van. Legal Doctrine: Which Method(s) for What Kind of Discipline? dalam Mark van Hoecke (ed.), Methodologies of Legal Research: Which Kind of Method for What Kind of Discipline? Oxford: Hart Publishing, 2011.
Redmond, P.W.D. General Principles of English Law. Plymouth: Mac. Donald and Evans, 1974.
- Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 09/PDT.G.S/2019/PN Jkt Sel. Petrus Bello melawan Perusahaan Listrik, 2019.
Tribunale Ordinario di Venezia. Sezione Seconda Civile. Sentenza 17 dicembre 2020, n. 1936 (R.G. 8056/2017).
- Sumber Daring
Irawan, Adeng Septi. "Mengenal HIR Dan RBg, Hukum Acara Perdata Peninggalan Kolonial Belanda di Indonesia." Mari News, 12 November 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mengenal-hir-dan-rbg-hukum-acara-perdata-peninggalan-092. Diakses 25 November 2025.
Mardatillah, Aida. "Melihat Berbagai Kendala Penanganan PMH oleh Badan Hukum di Pengadilan Negeri." Hukumonline, 5 November 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-berbagai-kendala-penanganan-pmh-oleh-badan-hukum-di-pengadilan-negeri. Diakses 15 Desember 2025.
Pratiwi, Inten Esti. "Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?" Kompas, 5 Juni 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/203000665/pelanggan-pln-yang-terdampak-pemadaman-listrik-total-berhak-dapat. Diakses 25 November 2025.
Recommended Citation
Siagian, Nathania Debora and Agustina, Rosa
(2026)
"Standar Ganti Rugi Materil dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum pada Hewan di Indonesia berdasarkan Kasus Blackout PLN pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 09/PDT.G.S/2019/PN JKT SLT,"
Lex Patrimonium: Vol. 5:
Iss.
1, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol5/iss1/9
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons