•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no4.1805

Abstract

After the enactment of Act Number 11 of 2011 concerning the Financial Services Authority (UUOJK), there are 2 (two) of law that regulate the settlement of disputes between business actors and consumers. First, Act Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK), and the second Act Number 11 of 2011 concerning the Financial Services Authority (UUOJK). This paper will discuss and analyze the resolution of disputes between business actors and consumers after the enactment of Act Number 11 of 2011 concerning the Financial Services Authority by using jurudical normative/dogmatic approach. In the end of the article a number of conclusions were submitted regarding the resolution of consumer disputes based on UUOJK or based on UUPK.

Bahasa Abstract

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK), maka terdapat 2 (dua) buah undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK). Tulisan ini akan membahas dan menganalis penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif/yuridis dogmatis. Dalam akhir tulisan disampaikan beberapa kesimpulan tentang penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan UUOJK atau berdasarkan UUPK

References

Buku Andreas Budiharjo, Organisasi: Menuju Pencapaian Kinerja Optimum, Jakarta, Prasetya Mulya Publishing. Erman Rajagukguk dkk., Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000. Hasibuan, S.P., Malayu, 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia, cetakan ketujuh Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta. Inu Kencana Syafii, Manajemen Pemerintahan, Pustaka Reka Cipta, 2011. Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994. Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Bisnis), Citra Aditya Bakti, 2006. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011. Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993. Taliziduhu Ndraha, Kybernologi Ilmu Pemerintahan Baru, Jilid I Rineke Cipta, Jakarta. Undang-Undang dan Peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tentan Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan Menperindag No. 350 Tahun 2001 tentang Tugas dan Wewenang BPSK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013, tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014, tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.07/2014, tentang Perjanjian Baku. Internet http://www.ojk.go.id/asuransi, di unduh pada 25/06/2015, 15:20. IDX Newsletter Headline, April 2014 Lain-lain Gunawan Johannes, Materi Kuliah Hukum Perikatan, FH Unpar, 2015. Gunawan Johannes, Materi Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, FH Unpar, 2015 Tim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penemuan Hukum Dan Pemecahan Masalah Hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 1991.

Share

COinS