•  
  •  
 

Jurnal Hukum & Pembangunan (JHP) welcomes original manuscripts, both conceptual works and empirical research findings. Manuscripts published in JHP must adhere to the following format requirements:

1. Length of Manuscript

JHP accepts manuscripts of between 5,000 and 7,000 words, excluding footnotes and the bibliography.

2. Language

JHP accepts manuscripts in both English and Indonesian. Manuscripts in Indonesian must follow proper grammar and the Enhanced Spelling guidelines (Ejaan Yang Disempurnakan/EYD); manuscripts in English must use correct, consistent academic English.

3. Structuring

JHP does not use the IMRAD (Introduction – Method – Result – Analysis – Discussion) format, nor a three-part format such as Introduction – Discussion – Conclusion. Articles in JHP are structured into the following sections:

I. INTRODUCTION

The introduction is the gateway for readers to understand the research context. It presents the background of the problem, provides general information about the topic, and identifies the knowledge gap to be addressed. The problem statement and research objectives are clearly explained, offering a detailed view of the research focus. The significance of the research is emphasised to highlight its relevance and contribution to a particular field of knowledge or practice. A conceptual framework and the research questions may be introduced to provide a theoretical basis and direction. Research limitations and operational definitions are established to clarify scope and concepts. A brief literature review outlines the novelty of the submitted article. Overall, the introduction builds a solid foundation, motivates the reader to engage with the research, and presents a structured overview of the study to come.

For empirical/socio-legal research, authors are required to include a specific methodology section within the introduction.

II. FIRST SUBDISCUSSION*

III. SECOND SUBDISCUSSION*

IV. THIRD SUBDISCUSSION*

... and so on.

XX. CONCLUSION

The conclusion addresses the research questions/problem statements. Recommendations are an optional element of the conclusion.

* The number and titling of subdiscussions are at the author’s discretion, as long as they address the research questions/core issues.

4. Formatting

  • Body text: Georgia, 12 pt, single spacing
  • Footnotes: Georgia, 10 pt, single spacing

5. Citation

JHP uses footnote citations referring to the Chicago Manual of Style (16th Edition), modified in accordance with the Citation Guidelines applicable at the Faculty of Law, Universitas Indonesia. Please refer to the JHP Citation Guide.

6. Template

You may use the available publishing template, which can be downloaded here.

7. Article Processing Charges

JHP does not charge any fees for processing submitted articles.

_________

Jurnal Hukum & Pembangunan (JHP) menerima naskah orisinal, baik berupa karya konseptual maupun hasil penelitian empiris. Naskah yang diterbitkan dalam JHP wajib memenuhi persyaratan format sebagai berikut:

1. Panjang Naskah

JHP menerima naskah dengan rentang 5.000–7.000 (lima ribu s.d. tujuh ribu) kata, tidak termasuk footnote dan daftar pustaka.

2. Bahasa

JHP menerima naskah dalam bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia. Naskah berbahasa Indonesia mengikuti kaidah tata bahasa dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD); naskah berbahasa Inggris menggunakan bahasa Inggris akademik yang baik dan konsisten.

3. Pembabakan

JHP tidak menggunakan format IMRAD (Introduction – Method – Result – Analysis – Discussion) maupun format tiga bagian seperti Pendahuluan – Pembahasan – Penutup. Unsur pembabakan dalam artikel JHP dibagi menjadi bagian-bagian berikut:

I. PENDAHULUAN

Pendahuluan berfungsi sebagai pintu gerbang bagi pembaca untuk memahami dan meresapi konteks penelitian. Pada bagian ini, latar belakang masalah dikemukakan, menyajikan informasi umum mengenai topik penelitian dan mengidentifikasi kesenjangan pengetahuan yang akan diisi. Rumusan masalah dan tujuan penelitian dijelaskan dengan jelas, memberikan pandangan terinci tentang fokus penelitian. Manfaat penelitian ditekankan untuk menggarisbawahi relevansi dan kontribusi penelitian terhadap bidang ilmu atau praktik tertentu. Kerangka konseptual dan pertanyaan penelitian dapat pula diperkenalkan untuk memberikan dasar teoretis dan arah bagi penelitian. Selain itu, batasan penelitian dan definisi operasional ditetapkan untuk mengklarifikasi ruang lingkup dan pemahaman konsep. Tinjauan pustaka (literature review) singkat dilakukan untuk memaparkan kebaruan dari artikel yang dikirimkan. Keseluruhannya, pendahuluan menciptakan fondasi yang kokoh, memotivasi pembaca untuk terlibat dalam penelitian, dan menyajikan garis besar terstruktur dari penelitian yang akan diuraikan.

Dalam hal penelitian empiris/sosio-legal, penulis wajib membuat bagian khusus metodologi dalam bagian pendahuluan.

II. SUBPEMBAHASAN PERTAMA*

III. SUBPEMBAHASAN KEDUA*

IV. SUBPEMBAHASAN KETIGA*

dst.

XX. SIMPULAN

Simpulan menjawab pertanyaan penelitian/rumusan masalah yang ada. Saran merupakan unsur yang tidak wajib dalam simpulan.

* Jumlah dan penjudulan subpembahasan merupakan prerogatif penulis sepanjang menjawab pertanyaan penelitian/pokok permasalahan yang ada.

4. Format

  • Teks batang tubuh: Georgia, 12 pt, 1 spasi
  • Teks footnote: Georgia, 10 pt, 1 spasi

5. Sitasi

JHP menggunakan pengutipan dengan catatan kaki merujuk pada Chicago Manual of Style (16th Edition), yang dimodifikasi sesuai dengan Petunjuk Sitasi yang berlaku di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Harap melihat Panduan Sitasi JHP.

6. Template

Anda dapat menggunakan template penerbitan yang tersedia dan dapat diunduh di sini.

7. Biaya Penerbitan (APC)

JHP tidak memungut biaya penerbitan dalam memproses artikel.