Editorial Polilcy
Open Access Policy
The entirety of any article in Jurnal Hukum & Pembangunan may be viewed, downloaded, copied, distributed, printed, searched, or linked to by readers. This journal provides immediate open access to all its content on the premise that making research openly accessible to the public encourages a broader global exchange of knowledge.
Peer Review Process
To maintain the highest level of publication quality, JHP adheres to a policy of double-blind peer review. All research articles published in the JHP undergo a rigorous peer review procedure, which consists of the following fundamental components:
JHP is using a two-stage procedure: Your manuscript will first be evaluated by the editorial team for acceptability for publishing in the journal after the technical review. If appropriate, it will then be given to one of the editors to handle the evaluation and decision-making process.
Your work will be assigned to an Editor if your submission fits JHP’s requirements and its scope. Reviewers who are regarded as experts in their fields will be selected and contacted by the editor. Peer review is a volunteer service, therefore it can take some time, but be assured that the editor will follow up with reviewers on a regular schedule if they don’t respond right away. The status will remain “Under Review” during this time.
It is also possible that the Editor will determine that your submission does not satisfy the journal’s standards or scope and so will not be further evaluated. In such condition, the editor will promptly tell you that your paper has been rejected and may suggest an alternative publication.
Peer review of referred papers:
The JHP editors will promptly determine whether to accept, reject, or seek adjustments of submitted manuscripts based on the reviews and editorial insights from the Reviewers. Moreover, Editors have the option to seek additional evaluations as necessary. When the Editors determine that additional review is necessary, the authors will be notified. The editor will evaluate submitted articles based on the topic and writing style described in the journal guidelines. To maintain academic quality requirements, all articles undergo double-blind peer review, in which the reviewer and author identities are concealed from each other during the review process. In brief, these are the steps:
- Manuscript Submission (by author).
- Manuscript Evaluation and Selection (by manager and editors). Editors have the authority to immediately accept, reject, or evaluate submissions. Prior to further processing steps, each article undergoes a Turnitin plagiarism check.
- Manuscript Reviewing Process (by reviewers).
- Notification of Manuscript Acceptance, Revision, or Rejection (by editor to author based on reviewers comments).
- Manuscript Revision (by author).
- If the Editor satisfied with revision, notification for acceptance (by editor).
- Galley proof and publishing process.
The peer-reviewing process is divided into rounds, with stages 1 through 5 considered as the first round. The editor or editorial board weighs the suggestions made by the peer reviewers before arriving at the final decision. The most common decisions are the following:
- Accepted without any changes.
- Accepted with minor revisions, indicating that the manuscript is suitable for publication but requires some limited modifications to meet the necessary standards.
- Accepted with major revisions, implying that the manuscript needs substantial changes before it can be reconsidered for publication.
- Rejected, which usually occurs if the manuscript falls outside the journal’s scope and aims, has significant technical or descriptive issues, or lacks clarity in presentation.
Article Processing Charges
JHP is deeply dedicated to advancing legal scholarship in Indonesia by welcoming the best legal writings as inclusively as possible. Therefore, JHP does not charge any fees for the publication process.
Article Retraction Policy
JHP reserves the right to retract published articles due to scientific error in the cases such as multiple submissions, false authorship claims, plagiarism or fraudulent use of data. In the case of retraction, only full text PDF and the abstract will be retracted. While the original title and author will remain on our website to inform the readers about the retraction.
Policy on the Use of Generative Artificial Intelligence (AI)
Scholarship published in Jurnal Hukum & Pembangunan must be the author’s own intellectual work. JHP does not permit the use of generative AI to produce the substance of a manuscript—its ideas, legal analysis, arguments, or conclusions. Generative AI may be used only in a limited, supporting role, and any such use must be disclosed.
Permitted assistance is limited to: (a) use as a brainstorming aid at the early conceptual stage, to explore ideas or structure—not to generate the scholarly content itself; and (b) language assistance, such as improving grammar, spelling, phrasing, readability, or translation between Indonesian and English. In every case, the author must critically review the output, and the underlying reasoning, legal analysis, sources, and conclusions must be entirely the author’s own. Authors bear full responsibility for the whole of their manuscript, including any part prepared with AI assistance.
Authors must not use generative AI to write substantive passages, legal analysis, arguments, or conclusions; to generate, fabricate, or alter data; to produce or “complete” citations, statutory references, or case law—which AI tools are known to fabricate and which is of particular concern in legal scholarship; or to create or manipulate figures, tables, or images in a misleading way.
Generative AI does not meet the criteria for authorship: it cannot take responsibility for the work, approve its final version, declare conflicts of interest, or be held accountable for its integrity. AI must therefore not be listed as an author, nor cited as the source of scholarly content.
Any use of generative AI—including the permitted brainstorming and language assistance—must be acknowledged in the manuscript, in a short statement before the reference list (or in the acknowledgments), identifying the tool and version used and describing how it was used. Where no generative AI was used, no statement is required. Non-disclosure, or use beyond the permitted scope, may result in rejection during screening or, after publication, in correction or retraction in accordance with COPE guidelines.
To protect the confidentiality and integrity of peer review, reviewers and editors must not upload any part of a submitted manuscript to generative AI tools, and must not use generative AI to produce their review reports or editorial decisions.
Sample author declaration: “During the preparation of this manuscript, the author(s) used [tool name and version] for [e.g., language editing / translation / brainstorming ideas at the drafting stage]. The author(s) reviewed and edited the output and take(s) full responsibility for the content of this publication.”
_________
Kebijakan Akses Terbuka
Seluruh isi artikel dalam Jurnal Hukum & Pembangunan dapat dilihat, diunduh, disalin, didistribusikan, dicetak, dicari, atau ditautkan oleh pembaca. Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung ke semua kontennya dengan dasar bahwa keterbukaan akses terhadap penelitian kepada publik mendorong pertukaran pengetahuan global yang lebih luas.
Proses Peer Review
Untuk menjaga kualitas publikasi pada tingkat tertinggi, JHP menerapkan kebijakan peer review double-blind. Semua artikel penelitian yang diterbitkan dalam JHP menjalani prosedur peer review yang ketat, yang terdiri dari komponen dasar berikut:
JHP menggunakan prosedur dua tahap: Naskah Anda akan terlebih dahulu dievaluasi oleh tim editorial untuk kelayakan publikasi dalam jurnal setelah pemeriksaan teknis. Jika sesuai, naskah akan diberikan kepada salah satu editor untuk menangani proses evaluasi dan pengambilan keputusan.
Jika pengajuan Anda sesuai dengan persyaratan dan cakupan JHP, naskah akan ditugaskan kepada seorang Editor. Reviewer yang dianggap ahli di bidangnya akan dipilih dan dihubungi oleh editor. Peer review merupakan layanan sukarela, oleh karena itu dapat memerlukan waktu, namun editor akan secara rutin menindaklanjuti reviewer jika mereka tidak segera merespons. Status akan tetap “Under Review” selama proses ini berlangsung.
Editor juga dapat menentukan bahwa naskah Anda tidak memenuhi standar atau ruang lingkup jurnal dan karena itu tidak akan dilanjutkan untuk evaluasi lebih lanjut. Dalam kondisi seperti itu, editor akan segera memberi tahu Anda bahwa artikel Anda ditolak dan mungkin menyarankan publikasi alternatif.
Peer review untuk artikel referensi:
Editor JHP akan segera menentukan apakah naskah yang dikirim akan diterima, ditolak, atau memerlukan revisi berdasarkan ulasan dan wawasan editorial dari Reviewer. Selain itu, Editor memiliki opsi untuk meminta evaluasi tambahan jika diperlukan. Jika Editor memutuskan bahwa diperlukan tinjauan tambahan, penulis akan diberi tahu. Editor akan mengevaluasi artikel yang dikirim berdasarkan topik dan gaya penulisan sebagaimana dijelaskan dalam pedoman jurnal. Untuk menjaga standar kualitas akademik, semua artikel menjalani peer review double-blind, di mana identitas reviewer dan penulis disembunyikan satu sama lain selama proses review. Secara singkat, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pengiriman Naskah (oleh penulis).
- Evaluasi dan Seleksi Naskah (oleh manajer dan editor). Editor memiliki kewenangan untuk langsung menerima, menolak, atau mengevaluasi pengajuan. Sebelum diproses lebih lanjut, setiap artikel menjalani pemeriksaan plagiarisme dengan Turnitin.
- Proses Review Naskah (oleh reviewer).
- Pemberitahuan Penerimaan, Revisi, atau Penolakan Naskah (oleh editor kepada penulis berdasarkan komentar reviewer).
- Revisi Naskah (oleh penulis).
- Jika Editor puas dengan revisi, pemberitahuan penerimaan akan diberikan (oleh editor).
- Proses galley proof dan publikasi.
Proses peer review dibagi ke dalam beberapa putaran, dengan tahap 1 hingga 5 dianggap sebagai putaran pertama. Editor atau dewan editorial mempertimbangkan saran yang diberikan oleh reviewer sebelum membuat keputusan akhir. Keputusan yang paling umum adalah sebagai berikut:
- Diterima tanpa perubahan.
- Diterima dengan revisi minor, yang berarti bahwa naskah layak untuk diterbitkan tetapi memerlukan beberapa modifikasi terbatas untuk memenuhi standar yang diperlukan.
- Diterima dengan revisi mayor, yang menunjukkan bahwa naskah memerlukan perubahan substansial sebelum dapat dipertimbangkan kembali untuk diterbitkan.
- Ditolak, yang biasanya terjadi jika naskah berada di luar ruang lingkup dan tujuan jurnal, memiliki masalah teknis atau deskriptif yang signifikan, atau kurang jelas dalam penyajiannya.
Biaya Penerbitan
JHP memiliki dedikasi tertinggi terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia dengan mengundang tulisan hukum terbaik seinklusif mungkin. Untuk itu, JHP tidak memungut biaya apapun terkait dengan proses penerbitan.
Kebijakan Penarikan Artikel (Article Retraction Policy)
JHP berhak untuk mencabut artikel yang telah diterbitkan karena kesalahan ilmiah dalam kasus seperti pengiriman ganda, klaim kepenulisan yang tidak sah, plagiarisme, atau penggunaan data yang menipu. Dalam hal pencabutan, hanya versi lengkap PDF dan abstrak yang akan dicabut. Sementara judul asli dan nama penulis akan tetap ditampilkan di situs web kami untuk memberitahukan kepada pembaca mengenai pencabutan tersebut.
Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif (Generative AI)
Karya yang diterbitkan di Jurnal Hukum & Pembangunan haruslah hasil kerja intelektual penulis sendiri. JHP tidak membolehkan penggunaan kecerdasan buatan generatif (generative AI) untuk menghasilkan substansi naskah—gagasan, analisis hukum, argumen, maupun simpulannya. AI generatif hanya boleh digunakan dalam peran pendukung yang terbatas, dan setiap penggunaan semacam itu wajib diungkapkan.
Bantuan yang diperbolehkan terbatas pada: (a) teman berpikir (brainstorming) pada tahap konseptual awal untuk menjajaki gagasan atau struktur—bukan untuk menghasilkan muatan ilmiahnya; dan (b) bantuan kebahasaan, seperti memperbaiki tata bahasa, ejaan, diksi, keterbacaan, atau penerjemahan antara bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam setiap hal, penulis wajib menelaah keluaran tersebut secara kritis, dan penalaran, analisis hukum, sumber, serta simpulan yang mendasarinya haruslah sepenuhnya milik penulis. Penulis memikul tanggung jawab penuh atas keseluruhan naskahnya, termasuk bagian mana pun yang disusun dengan bantuan AI.
Penulis tidak boleh menggunakan AI generatif untuk menulis bagian substantif, analisis hukum, argumen, atau simpulan; untuk menghasilkan, memfabrikasi, atau mengubah data; untuk membuat atau “melengkapi” kutipan, rujukan peraturan, atau putusan pengadilan—yang diketahui kerap difabrikasi oleh AI dan menjadi perhatian khusus dalam kajian hukum; atau untuk membuat dan memanipulasi gambar, tabel, dan ilustrasi sehingga menyesatkan.
AI generatif tidak memenuhi kriteria kepengarangan: ia tidak dapat memikul tanggung jawab atas karya, menyetujui versi finalnya, menyatakan benturan kepentingan, atau dimintai pertanggungjawaban atas integritasnya. Oleh karena itu, AI tidak boleh dicantumkan sebagai penulis dan tidak boleh dirujuk sebagai sumber muatan ilmiah.
Setiap penggunaan AI generatif—termasuk brainstorming dan bantuan kebahasaan yang diperbolehkan—wajib diakui dalam naskah melalui pernyataan singkat sebelum daftar pustaka (atau pada ucapan terima kasih), yang menyebutkan nama dan versi alat yang digunakan serta menjelaskan cara penggunaannya. Bila tidak ada AI generatif yang digunakan, pernyataan tidak diperlukan. Kelalaian mengungkapkan, atau penggunaan yang melampaui batas yang diperbolehkan, dapat berujung pada penolakan pada tahap penyaringan atau, setelah terbit, pada koreksi atau penarikan (retraction) sesuai pedoman COPE.
Untuk menjaga kerahasiaan dan integritas penelaahan, mitra bestari dan editor tidak boleh mengunggah bagian mana pun dari naskah ke alat AI generatif, dan tidak boleh menggunakan AI generatif untuk menyusun laporan penelaahan atau keputusan editorial.
Contoh pernyataan penulis: “Dalam penyusunan naskah ini, penulis menggunakan [nama dan versi alat] untuk [mis. penyuntingan bahasa/penerjemahan/menjajaki gagasan pada tahap penulisan]. Penulis telah menelaah dan menyunting keluaran tersebut serta bertanggung jawab penuh atas isi publikasi ini.”