•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no4.1804

Abstract

Big data is the large volume of data available in information traffic and is considered to have economic value in the present. The data is collected, stored, and sometimes analyzed for the purpose of providing economic benefits to certain organizations. As individuals who provide the data to an organization, we believe that the data will be protected and kept confidential. However, the reality is sometimes different. Laws and regulations that specifically regulate the collection, storage, publication and protection of personal data very needed. This paper will discuss the legal framework for personal data and their protection in Indonesia. At the same time, this paper will also review the regulations applicable in Singapore and the European Union as a reference for legal reform.

Bahasa Abstract

Big data adalah data dalam volume besar yang tersedia dalam lalu lintas informasi dan dianggap memiliki nilai ekonomi pada masa sekarang. Data tersebut dikumpulkan, disimpan, dan terkadang dianalisis untuk tujuan memberikan keuntungan ekonomi kepada organisasi tertentu. Sebagai individu yang memberikan data tersebut ke suatu organisasi, kita percaya bahwa data tersebut akan dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. Namun, kenyataannya terkadang berbeda. Undang-undang dan peraturan yang secara khusus mengatur pengumpulan, penyimpanan, publikasi, dan perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan. Tulisan ini akan membahas kerangka hukum data pribadi dan perlindungannya di Indonesia. Tulisan ini juga akan meninjau regulasi yang berlaku di Singapura dan Uni Eropa sebagai referensi untuk melakukan reformasi hukum.

References

https://www.statista.com/statistics/499431/global-ip, diakses tanggal 10 Agustus 2018. https://www.statista.com/topics/1464/big-data/, diakses tanggal 10 Agustus 2018. Financial Times, Digital Privacy Rights Require Data Ownership, https://www.ft.com/content/a00ecf9e-2d03-11e8-a34a-7e7563b0b0f4, diakses tanggal 10 Agustus 2018. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Lembaran Negara RI Tahun 1945 No. 4. Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Lembaran Negara RI Tahun 2013 No. 5475. Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Berita Negara RI Tahun 2016 No. 1829. Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 4843. Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik dan Lembaran Negara RI Tahun 2012 No. 5348. Singapura, 2014. Personal Data Protection Act. Uni Eropa, 2016. the General Data Protection Regulation 2016/679.

Share

COinS