•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no4.1801

Abstract

This paper is part of non-doctrinal legal research using socio-legal research approach. The role of intermediary traders in the fishing business is very important. One side as an intermediary and on the other hand provides capital to fishermen and / or fish processors. The relationship creates an imbalance seen from the perspective of contract law because the position of intermediary traders as the owner of capital is stronger, so the balance principle among the parties can not met. In practice from the perspective of local law it is not an imbalance because the contribution of intermediary traders is not only in business relations but also in social relationships. Nevertheless, to develop the principle of legal balance in an effort to improve the welfare of fishery business actors, intervention to regulate is needed

Bahasa Abstract

Tulisan ini merupakan bagian dari penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan pendekatan socio-legal research. Peran pedagang perantara dalam bisnis perikanan sangat penting. Satu sisi sebagai perantara dan di sisi lain memberikan modal kepada nelayan dan/atau pengolah ikan. Hubungan tersebut menimbulkan ketidakseimbangan dilihat dari perspektif hukum perjanjian karena posisi pedagang perantara sebagai pemilik modal lebih kuat, sehingga asas keseimbangan diantara para pihak tidak terpenuhi. Dalam praktik dari sudut pandang hukum lokal hal tersebut bukan merupakan ketidakseimbangan karena kontribusi pedagang perantara tidak hanya dalam hubungan bisnis tetapi juga hubungan sosial. Walaupun demikian untuk mengembangkan asas keseimbangan hukum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan diperlukan campur tangan negara untuk mengatur.

References

Buku Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian,Asas Proporsional Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenadamedia Group, Cet.ke-4, Jakarta, 2014. Ahmad Fauzi, Ekonomi Perikanan: Teori, Kebijakan, dan Pengelolaan, PT. Gramdeia Pustaka Utama, Jakarta, 2010. Bernard L Tanya; Yoan N Simanjutak; Markus Y Hage, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Cet. Ke-3. Genta Publishing, Cet. Ke-3, Yogyakarta, 2010 Brugging, J .J.H. (alih bahasa: Arief Sidharta), Reflleksi Tentang Hukum, Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 1996 Esmi Warassih Pujirahayu, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, (Cet. 1. PT Suryandaru Utama, 2005 Hanafiah, A.M; A.M. Saefudin, Tata Niaga Perikanan, UI Press, Jakarta, 1983. Heddy Shri Ahimsa Putra, Patron & Klien Di Sulawesi Selatan, Sebuah Kajian Fungsional-Struktural, Yogyakarta: Penerbit Kepel press, 2007. Herlin Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Cet.ke-1, Bandung, 2006. Johannes Ibrahim dan Lindawty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung, 2003. Kusnadi, Akar Kemiskinan Nelayan, LkiS, Cet.1., Jakarta, 2003 Kusnadi, Nelayan, Strategi Adaptasi Dan Jaringan Sosial, Humaniora Utama Press, Cet.1., Bandung, 2000) Kusnadi, Konflik Sosial Nelayan, Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Alam, LkiS, Jakarta, 2006. Kusnadi, Filosofi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, Cet. 1, Bandung: Humaniora, 2006. Leli Joko Suryono, Asas Keadilan Pada Kontrak di Bidang Hubungan Industrial, Cetakan 1, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011. Mikhael Dua, Filsafat Ekonomi, Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama, Kanisius,(Cet.1., Yogyakarta, 2008. Mochammad Nadjib, Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Ekonomi Kelautan: Sistem Pembiayaan Nelayan, Lipi Press, Jakarta, Agustus 2013. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional , Kamus Bear Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayu Media Publishing,Cet.2, Malang, 2007. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Cet. 8, Bandung,2014. Subekti, HukumPerjanjian, Cet. XVI, Jakarta: Intermasa, 1996 Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, cet. Ke-4, Yogyakarta, 2008. Soerojo Wignyodipuro, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Cetakan ke tujuh belas, Jakarta: Penerbit PT Gunung Agung, 2014. Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Penerbit Kencana, Cet.ke-4, Jakarta, 2014. Widodo. J & Suadi, Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Laut, Gajahmada University Press, Cet. 2 , Yogyakarta, 2008. Zarmawis Ismail, Pengembangan Potensi Ekonomi Perikanan Tangkap (Kasus Kota Pekalongan), Jakarta: LIPI, 2008 Dokumen Lain Ambarini,et.all, ‘Model pemberdayaan masyarakat nelayan miskin dalam pengembangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk menunjang pembangunan ekonomi di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu’, Bengkulu: Universitas Bengkulu, Laporan Hasil Penelitian Program Hibah Bersaing Tahun 2004-2005, (tidak dipublikasikan). Ambarini,et.all, “The Role of Woman in Business Fisheries and Legal Protections”, Proceeding The 3rd International Conference on Multidisciplinary Research 2014, ISBN: 978-602-18851-9-2. Ambarini, dkk, “ Pengembangan Asas Keseimbangan Hubungan Hukum Tataniaga Hasil Perikanan Dalam Rekonstruksi Hukum Nasional”, Bengkulu: Universitas Bengkulu, Laporan Hasil Penelitian Program Hibah Kompetensi Tahun 2016-2017 (Tidak terpublikasi), 2017. Dahuri, R. “ Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Berbasis Kelautan”, Orasi Ilmiah Guru Besar Tetap Bidang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan lautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, 2003. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup-Kementerian PPN/Bappenas, Pembangunan Kelautan dan Perikanan Dalam Prioritas Pembangunan Nasional 2015-2019, Jakarta, 28 Januari 2013, diunduh tanggal 18 Juni 2017 dari Dolly Yuli Putra, “Peran Sektor Perikanan Dalam Perekonomian dan Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia: Analisis Input-Output, Padang: Program Pascasarjana Universitas Andalas, Artikel, 2011. Ety Mulyati, “Asas keseimbangan pada perjanjian kredit perbankan dengan nasabah pelaku usaha kecil“, Jurnal Bina Mulia Hukum, volume 1, nomor 1, september 2016 [ISSN: 2528-7273]. hlm. 36-42 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI “ Prospek Perikanan Indonesia”, tanggal 27 Juni 2014, http://prospekperikananindonesiasma4.weebly.com/, diunduh tanggal 23 Mei 2015 Lukman Adam, ‘Kebijakan Pengembangan Perikanan Berkelanjutan (Studi Kasus: Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara), Jurnal Perikanan Kelautan II. No.2 (2012) h.115, 117 Luky Adrianto, Akhmad Solihin, Mochamad P Sobari, Muhammad A Alamin, ‘Nelayan Tradisional di Wilayah Perbatasan Indonesia-Australia: Antara Kepentingan Ekonomi dan Sosial Budaya’ (Oktober 2011) 2.4 Working Paper PKSPL-IPB ISSN: 2086-907X Muhammad Fajar Marta, ‘Produksi Tangkapan Laut Melonjak Drastis’, Kompas.com tanggal 21 Agustus 2017,

Share

COinS