•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no4.1799

Abstract

Black Campaign is a prohibited campaign method conducted based on agitation, slander, pit fighting, lies or hoaxes. The vast growth of social media platform has emerged as a distinct challenge in Black Campaign eradication. The popular form of Black Campaign nowadays constitutes reality bending photo and video editing, candidate discussing a fake issue, whatsapp broadcasting, hoax news creation and distribution, and fake polls. As such, Black Campaign law enforcement in the end that focuses not only on the strafbaarfeit element but also narrowing to the intellectuele dader element. Black Campaign regulation has been administrated in several regulation concerning Election in national scale and Regional Election in local scale, which was principally regulated in Criminal Law Code, Law Concerning. Electronic Information and Transactions, Law concerning Governor, Regent and Mayor Election, and Law concerning General Election. This research is also supplemented by case decision study on case No. 17/Pid.Sus/2014/PN.Bul.

Bahasa Abstract

Black Campaign merupakan cara kampanye yang dilarang dikarenakan atas dasar penghasutan, fitnah, adu domba, kebohongan ataupun hoaks. Perkembangan media sosial yang sangat pesat menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan Black Campaign. Bentuk Black Campaign yang marak terjadi akhir-akhir ini berupa editing foto dan/atau video yang tidak sesuai dengan kenyataan, kandidat yang menyikapi suatu isu padahal tidak, pesan singkat melalui whatsapp, pembuatan dan penyebaran berita hoaks, dan polling palsu. Maka dari itu penegakan hukum Black Campaign pada akhirnya tidak hanya difokuskan kepada strafbaar feit-nya saja, akan tetapi juga meruncing kepada siapa intellectuele dader-nya. Peraturan mengenai Black Campaign telah diatur dalam beberapa pengaturan mengenai Pemilu dalam skala nasional dan Pilkada dalam skala lokal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini juga dilengkapi dengan studi putusan dengan perkara No. 17/Pid.Sus/2014/PN.Bul.

References

Buku Djamaludin. Deteksi Dini Terhadap Kegiatan kampanye hitam Mampu Membangun Etika Politik. Jakarta: Lemhanas. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984. Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Edisi 2007. Jakarta: MARI, 2009. Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 1983. ________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2009. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993. ________. Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti,1983. Artikel/Jurrnal/Makalah Dodu, Alfred B. David. “Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi Kasus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015”. Jurnal Wacana Politik Volume 2 No.1 (Maret 2017). Fahmi, Khairul. “Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penetuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif”. Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 3 (Juni 2010). Faure, Michael G. “The Regulator’s Dilemma: Caught between the Need for Flexibility and the Demands of Foresseability”. Reassessing the Lex Certa Principle, Albany Law Journal of Science and Technology, 24/2. Junuru, L. “Analisis Wacana Black Campaign Pada Pilpres Tahun 2014 di Media Kompas, Jawa Pos dan Kedaulatan Rakyat.” Jurnal Natapraja, Volume 4 No.2 (2017), hlm.193. Skripsi/Tesis/Disertasi Achmad, Rafli Fadilah. “Urgensi Menggagas Batas Waktu Penyelesaian Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”. Tesis Universitas Indonesia, Jakarta, 2018. Mulyata, Jaka. “Keadilan, Kepastian, dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indinesia Nomor: 100/PUU-X/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Thesis Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2015. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. _______________. Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886. _______________. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952. _______________. Undang-Undang Pemilihan Umum, UU No. 7 Tahun 2017, LN No. 182 Tahun 2017, TLN No. 6109. _______________. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018. Persertikatan Bangsa-Bangsa. International Covenant on Civil and Political Rights (Adopted by the General Assembly of the United Nations on 19 December 1966) Internet Admin. “Pribahasa Kucing dalam Karung.” http://www.kamusperibahasa.com/arti-peribahasa-indonesia/bagai-membeli-kucing-dalam-karung. Diakses pada 1 November 2018. Admin. “Pengertian Pelaku Intelektual (Intelectual Dader)”. https://www.suduthukum.com/2015/09/pengertian-pelaku-intelektual.html. Diakses pada 5 November 2018. Arizona, Yance. “Apa itu Kepastian Hukum.” http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/. Diakses pada 17 Oktober 2017. Wirdyaningsih. “Permasalahan Black Campaign dalam Pemilihan Umum”, http://law.ui.ac.id/v3/permasalahan-black-campaign-dalam-pemilihan-umum-wawancara-dengan-wirdyaningsih-s-h-m-h/. Diakses pada 5 November 2018

Share

COinS