DOI
10.21143/jhp.vol48.no4.1807
Abstract
The Regional Government is the regional head as an element of the Regional Government organizing the execution of government affairs which is the authority of the autonomous regions. In the implementation of government affairs must implement the principles of good governance. One of the roles of Regional Government is in the field of guidance and supervision of Geographical Indication in accordance with the mandate of Articles 70 and 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. This is important in legal protection of products that are characterized by the geographic area of a region, only in the area and not owned in other areas. This becomes an asset area that can be useful for the welfare of the community, especially farmers.
Bahasa Abstract
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut harus melaksanakan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu peran Pemerintah Daerah adalah dibidang pembinaan dan pengawasan Indikasi Geografis sesuai dengan amanat Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini penting dalam perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki ciri khas karena faktor wilayah geografis suatu daerah, hanya ada di daerah tersebut dan tidak dimiliki di daerah lain. Hal ini menjadi aset daerah yang dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat khususnya petani.
References
Buku Agus Dwiyanto Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Yogyakarta, 2002. Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementrian Hukum dan HAM RI, Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, PT. Alumni, Bandung, 2013. Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 1997. Hetifah Sj Sumarto, Inovasi Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2004. I Nyoman Sumaryadi, Reformasi Birokrasi Pemerintahan (Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik), Ghalia Indonesia, Bogor, 2016. Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang Tata Usaha Peradilan Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993. Miranda Risang Ayu, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, PT. Alumni, Bandung, 2006. Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983. Rahmi Jened, Hukum Merek (Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi), Kencana, Jakarta, 2015. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo, Jakarta, Cetakan kedua, 2013. Syaukani H.R., Akses dan Indikator Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah, Jakarta, 2003. Jurnal Adistya Frandika Dwi Oktavianty Baramuli, Ahmadi Miru, Hasbir Paserangi, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Beras Pulut Mandoti Di Kabupaten Enrekang, Jurnal Analisis, Vol. 2 No. 2, Desember 2013. Ahmad Dahlan dan Santosa Irfan, Menggagas Negara Kesejahteraan, Jurnal el-Jizya, Vol. II No. 1 Januari-Juni, 2014. Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia, Universitas Katolik Parahyangan, Edisi IV, Bandung, 2000. Bahder Johan Nasution, Tinjauan Tentang Ruang Lingkup dan Alat Ukur Tindak Pemerintahan yang Baik, Jurnal Demokrasi, Vol. V No. 2, 2006. I Gde Pantja Astawa, Peraturan Kebijakan Sebagai Salah Satu Bentuk Keputusan Administrasi Negara, Jurnal Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Tahun XVI, Bandung, Juli, 1998. Maria Alfons, Aspek Hukum Perlindungan Indikasi Geografis Berbasis Ham, Jurnal Hukum Jatiswara, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 30 No. 3, 2015. Nita Anggraeni, Perlindungan Terhadap Indikasi Geografis (Produk yang disertai Nama Tempat) dalam Kerangka Hukum Nasional dan Hukum Internasional, Jurnal Mazahib, IAIN Samarinda, Vol. 12 No. 12, Desember, 2013. Tatty Arysni Ramli dkk, Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Cilembu untuk Meningkatkan IPM, Jurnal Mimbar Universitas Islam Bandung, Vol. XXVI No. 1, Januari-Juni, 2010. Titik Djumiarti, Peran Budaya Birokrasi Dalam Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance), Jurnal Politika, Vol. 1 No. 2, 2010. Winda Risna Yessiningrum, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal IUS-Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No. 7, April, 2015. Yulia Neta, Model Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Yang Baik di Daerah Otonom Baru, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, Agustus, 2012. Sumber Internet Mukhammad Rizal, igjepara.com, http://www.igjepara.com/berita/inovasi-teknologi-membuahkan-hak-indikasi-geografis-mebel-ukir-jepara/, Jepara, diunduh pada 13 Juli 2017. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Lain-lain Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Asep Warlan Yusuf, Wewenang Pemerintahan dalam Penataan Ruang (Suatu Model Pendekatan Sistem), Disertasi, Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002. Daniel F. Aling, Sistem Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Karya Ilmiah Dosen, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2009. Emawati Junus, Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari HKI dan Pelaksanannya di Indonesia, Makalah, Ditjen HKI, Jakarta, 2007. Jopinus Saragih. G, Reformasi Aparatur Negara Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Benar (Good Governance), Majalah Ilmiah Widya, Vol. 29 No. 319, April, 2012. Kadar Slamet, Perluasan Wewenang Mengadili Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintahan, Disertasi, Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2013. Koerniatmanto Soetoprawiro, Hukum Bagi Si Miskin: Kasus Hukum Pertanian, Sidang Terbuka Universitas Katolik Parahyangan-Upacara Pengukuhan Guru Besar, Bandung, 2007. Zulaikah, Konsep Perundangan Kepemilikan Indikasi Geografis, Disertasi, Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 2012.
Recommended Citation
Aridhayandi, M. Rendi
(2018)
"PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DIBIDANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 48:
No.
4, Article 10.
DOI: 10.21143/jhp.vol48.no4.1807
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol48/iss4/10