•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no4.1798

Abstract

The Supreme Court Decision No.22 P / HAM / 2018 has canceled Permenkumham Number 1 Year 2018 because it contradicts Law Number 18 Year 2003. However, there are several implementations and provisions of the Law that show the urgency of paralegal functions. The urgency of the paralegal function is shown by the high number of domestic violence cases caused by various aspects of life and the existence of the Domestic Violence Law and The Convention on All Forms of Discrimination Against Women which mandates the need for voluntary assistants function to handle domestic violence problems. Besides that it is proven that the function of social workers under the auspices of child protection institutions in the region effectively handles violence against children and the presence of mandate of the Convention on the Rights of the Child and Law No. 35 of 2004 to protect children who are faced with the law by providing social workers. Then there is the mandate of Article 28 of the 1945 Constitution, ILO Convention No. 87, and ILO Convention No. 98 which provide guarantees to labour to establish labour unions in dealing with industrial relations disputes.

Bahasa Abstract

Putusan MA No.22 P/HAM/2018 telah membatalkan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003. Namun terdapat beberapa implementasi dan ketentuan UU yang menunjukkan urgensi dari fungsi paralegal. Urgensi dari fungsi paralegal tersebut ditunjukkan dari masih tingginya kasus KDRT yang disebabkan oleh berbagai aspek kehidupan dan terdapatnya UU PKDRT dan Konvensi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang mengamanatkan perlunya fungsi relawan pendamping untuk menangani permasalahan KDRT. Disamping itu terbukti bahwa fungsi pekerja sosial di bawah naungan lembaga perlindungan anak di daerah efektif menangani kekerasan terhadap anak dan terdapatnya amanat Konvensi Hak Anak dan UU No.35 Tahun 2004 untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum dengan menyediakan pekerja sosial. Kemudian Terdapat amanat dari Pasal 28 UUD 1945, Konvensi ILO Nomor 87, dan Konvensi ILO Nomor 98 yang memberikan jaminan kepada buruh untuk membentuk serikat buruh dalam menangani perselisihan hubungan industrial

References

Buku Abdul Aziz Sigalingging, et al, Paralegal Berbasis Organisasi Rakyat, Aktor Kunci Gerakan Bantuan Hukum Berbasis Komunitas , Padang, LBH Padang, 2015 Badrun Susantyo, dkk, Kesiapan Kementerian Sosial Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Cet.I: Jakarta: P3KS Press 2015). Edi Suharto, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Bandung, Alfabeta, 2007. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pacasila, Jakarta, Sinar Grafindo. Lilik Mulyadi dan Agus Subroto, Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Paktek, Bandung, PT. Alumni, 2011. Tetra.Permana, Analisis Pelaksanaan Hak Advokad Dalam Perkara Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2010. WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, 1976. Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja: hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Edisi Revisi, Jakarta: PT, Raja Grafindo Persada, 2007. Jurnal/Makalah Departemen Sosial RI, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung, Modul Diklat: Pekerjaan Sosial Bagi perlindungan Anak, (Bandung:tnp, 2004). Eko Handoyo, Peran Relawan Pendamping Dalam Upaya Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Universitas Negeri Semarang, Forum Ilmu Sosial Vol.35 Nomor 2, Desember 2008. Husni, Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Jurnal Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Volume 4 Nomor 2 (Agustus 2015). Jurnal Sosio Konsepsia Vol.5 Badrun Susantyo dkk, Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Dalam Perspektif Kementerian Sosial, Loc.Cit, 2016. Patra M Zein, Kertas Kerja YLBHI, Jakarta, YLBHI, 2008 Mulyana W Kusumah, 1991, Paralegal dan Akses Masyarakat terhadap Keadilan, Jakarta, YLBHI. Website Bantuan Hukum Cuma-Cuma Adalah Kewajiban Advokat, https://ylbhi.or.id/2018/07/15/bantuan-hukum-cuma-cuma-adalah-kewajiban-advokat/ Dylan Aprialdo Rachman, MA Batalkan Peran Paralegal Dalam Memberi Bantuan Hukum, (15 Juli 2018), < https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/10284911/ma-batalkan-peran-paralegal-dalam-memberi-bantuan-hukum> Hukumonline, Tak Terima Disejajarkan Dengan Paralegal, Advokat uji Permenkumham 1/2008, 11 April 2018, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5acdc7742cad1/tak-terima-disejajarkan-dengan-paralegal--advokat-uji-permenkumham-1-2018 file:///C:/Users/user/Downloads/diploma-2014-272581-chapter1.pdf http://www.kpai.go.id/berita/kpai-ada-3849-pengaduan-kasus-anak-pada-tahun-2017/, diakses pada tanggal 29 Desember 2017. http://validnews.co/Ketika-Anak-Berhadapan-dengan -Hukum-V00000284, diakses pada tanggal 29 Desember 2017. Mk Tolak Pengujjian UU Bantuan Hukum , http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52b321672cdcb/mk-tolak-pengujian-uu-bantuan-hukum. Paralegal Tak Boleh Tangani Kasus Litigasi, Upaya Perluasan Akses Keadilan Bisa Terhambat, (16 Juli 2018), < https://www.tifafoundation.org/paralegal-tak-boleh-tangani-kasus-litigasi-upaya-perluasan-akses-keadilan-bisa-terhambat/> Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya, 19 Mei 2018, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, https://www.kemenppa.go.id. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU nomor 2 Tahun 2004. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 15 A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak. Permenakertrans 31Tahun 2008

Share

COinS