•  
  •  
 

Abstract

This article analyzes how the state position in foreign investment as an instrument for realizing public prosperity. Throughout the history of Indonesian governance, foreign capital has been a tool that can be used and has its own constitutional basis. However, if it is too large and the lack of adequate regulation of foreign investment to maintain the investment climate, it has become one of the causes of the economic and multidimensional crisis, especially around 1998 in Indonesia. In fact, the constitution has mandated an economic system based on the concept of state control, the principles of economic democracy, and the interpretation of the Constitutional Court. This research uses a legal doctrinal method. The findings of this study show that the drafters of the constitution and the Constitutional Court have imposed constitutional limits on foreign capital, which are part of the checks and balances for government regulations and policies regarding the granting of state control rights over land. This article provides the perspective that the Constitutional Court, as the guardian of the constitution, is a crucial element for the government to continue to prioritize the principles of economic democracy and position foreign capital as a last resort, as mandated by the Indonesian constitution.

Bahasa Abstract

Artikel ini menganalisis bagaimana seharusnya negara menempatkan penanaman modal asing sebagai salah satu instrumen bagi terwujudnya kemakmuran rakyat. Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, modal asing merupakan salah satu alat yang dapat digunakan dan memiliki acuan konstitusionalitas tersendiri. Namun demikian, jika terlampau besar dan ketidaaan pengaturan yang memadai pada penanaman modal asing dalam menjaga iklim investasi, menjadi salah satu sebab krisis ekonomi dan multidimensi khususnya sekitar tahun 1998 di Indonesia. Padahal, konstitusi telah memberi amanat pada sistem perekonomian berdasarkan konsep penguasaan negara, prinsip demokrasi ekonomi, dan tafsir dari Mahkamah Konsitusi. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal hukum. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa perumus konstitusi dan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan konstitusionalitas modal asing yang merupakan bagian dari check and balances bagi peraturan dan kebijakan pemerintah pada pemberian hak menguasai negara atas pertanahan. Artikel ini memberikan pandangan bahwa MK sebagai the guardian of constitutions adalah unsur penting bagi pemerintah agar tetap mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan mendudukan modal asing sebagai upaya terakhir sebagaimana amanat konstitusi Indonesia.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2016.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Carothers, Thomas. The Rule of Law Revival, Foreign Affairs. ABI/Inform Global, 1998.

Cruz, J. Baquero. In Between Competition and Free Movement: The Economic   Constitutional Law of The European Community. Oxford: Oxford University Press. 2002.

Frontmatter, Satyanath S. 2005. In: Globalization, Politics, and Financial Turmoil: Asia’s Banking Crisis. Political Economy of Institutions and Decisions. Cambridge University Press.

Hatta, Mohammad. Beberapa Fasal Ekonomi. (Jakarta: Perpustakaan Perguruan     Kementrian PP dan K, 1954.

Hatta, Mohammad. Ekonomi Terpimpin. Arahan pada Pidato kepada Lembaga         Pengkajian Ekonomi Pancasila (PEP). PEP:Jakarta, 21 Juni 1979.

Hatta, Mohammad. Penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1977.

Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita. Jakarta: Pustaka Antara, 1996.

Maduro, L. M. P. We the court, The European Court of Justice and the European Economic          Constitution. Oxford: Hart Publishing. 1998.

McGaughey, Ewan. Economic Democracy: A Brief History And The Laws That Make It.             Centre for Business Research, University of Cambridge Working Paper No.                     539: 2024.

Pepinsky, Thomas.  Economic Crises and The Breakdown Of Authoritarian Regimes       Indonesia And Malaysia In Comparative Perspective. Cambridge University.        2014.

Swasono, Sri Edi. Demokrasi Ekonomi: Komitmen dan Pembangunan Indonesia.              Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Ekonomi FEUI. Depok:1988.

Utomo, Aris Heru, dkk. Menemukan kembali Api Pancasila melalui Pidato Soekarno.    Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, 2022.

Wahyono, Padmo. Indonesia Negara Berdasatkan atas hukum, Cet. II. Jakarta: Ghalia             Indonesia, 1986.

World Bank. Indonesia in Crisis, A Macroeconomic Update, Jakarta: July 2, 1998.

Yamin, Muhammad. Himpunan Risalah Sidang Sidang BPUPK dan PPKI. Jakarta:      Sekretariat Negara Republik Indonesia,1959.

Artikel Jurnal

Yance Arizona, “Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 8, no. 3 (May 20, 2011): 257, https://doi.org/10.31078/jk833.

Arsil, Fitra, and Qurrata Ayuni. “Kedudukan Hukum Khusus Dalam Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (December 1, 2022): 957–80. https://doi.org/10.31078/jk19410. 

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan    Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; Nota I MPRS/1966     tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila.

Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka   Demokrasi Ekonomi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman            Modal.

Republik Indonesia. Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan        Terbatas.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Putusan Pengadilan

Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 Tentang Kekuasaan Negara Dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor No. 3/PUU-VIII/2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

Republik Indonesia. Mahkamah Konstiusi. Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 Tentang Hak Atas Tanah di Ibu Kota Negara.

Share

COinS