Aims & Scope - Tujuan & Ruang Lingkup | Jurnal Konstitusi & Demokrasi | Faculty of Law | Universitas Indonesia
  •  
  •  
 

Aims & Scope - Tujuan & Ruang Lingkup

Aims

Jurnal Konstitusi dan Demokrasi aims to provide a space for scientific discussion and debate specifically related to constitutional issues. This journal does not limit itself to national issues only but also international governance issues. JKD is specifically managed and supervised by academics in the field of constitutional law. Therefore, this journal is devoted to being a medium for the distribution of research results, thoughts and original findings related to Indonesian constitutional law and constitutional law in general.

Scopes

In general, JKD has a scope of studies related to constitutional law, both as a result of conceptual studies, normative and empirical research results and constitutional comparisons. A number of constitutional issues included in this scope include: 

  • General Election 

  • Judicial Power 

  • Human Rights 

  • State Institutions 

  • Parliamentary 

  • Presidency 

  • Customary Constitutional Law 

  • Constitutional Ethics 

  • State of Emergency 

  • History of Constitution 

  •  Political Party 

  • Comparative Constitutional Law 

  • Etc.

–———————————————————————————

Tujuan

Jurnal Konstitusi dan Demokrasi bertujuan untuk menyediakan ruang diskusi dan perdebatan ilmiah yang secara khusus berkaitan dengan isu-isu konstitusional. Jurnal ini tidak membatasi diri pada isu-isu nasional saja, tetapi juga isu-isu tata kelola pemerintahan internasional. JKD secara khusus dikelola dan diawasi oleh para akademisi di bidang hukum tata negara. Oleh karena itu, jurnal ini dikhususkan untuk menjadi media penyebarluasan hasil-hasil penelitian, pemikiran, dan temuan-temuan orisinil yang berkaitan dengan hukum tata negara Indonesia dan hukum tata negara pada umumnya.

Ruang Lingkup

Secara umum, JKD memiliki ruang lingkup kajian yang berkaitan dengan hukum tata negara, baik yang merupakan hasil kajian konseptual, hasil penelitian normatif dan empiris maupun perbandingan konstitusi. Beberapa isu ketatanegaraan yang termasuk dalam ruang lingkup ini antara lain: 

  • Pemilihan Umum (Pemilu) 

  • Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan Kehakiman 

  • Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia (HAM) 

  • Lembaga-lembaga Negara 

  • Parlemen 

  • Kepresidenan 

  • Hukum Tata Negara Adat 

  • Etika Konstitusional 

  • Hukum Tata Negara Darurat 

  • Sejarah Konstitusi 

  • Partai Politik Partai Politik 

  • Perbandingan Hukum Tata Negara 

  • Dll.