•  
  •  
 

Abstract

This article examines the paradigm shift in child protection policy in the digital environment through Government Regulation Number 17 of 2025 concerning the Governance of Electronic System Providers for Child Protection (PP TUNAS) from the perspective of fulfilling children's constitutional rights in Indonesia. The study is motivated by the increasing use of the internet by children, which not only exposes them to risks such as harmful content, sexual exploitation, and misuse of personal data, but also creates the risk of internet addiction that may adversely affect children's health, education, and overall development. Despite these concerns, internet addiction has not been adequately addressed within the regulatory framework of PP TUNAS. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and comparative approaches. The analysis is conducted through the theoretical frameworks of risk-based regulation, child-rights due diligence, and international standards on children's rights in the digital environment. The findings indicate that PP TUNAS has adopted a risk-informed preventive approach through provisions on age verification, privacy by default, restrictions on certain features, reporting mechanisms, parental controls, and the protection of children's personal data. However, the regulation has not fully embraced a risk-based regulatory model, as it does not require electronic system providers to systematically identify, assess, document, and mitigate risks. Consequently, dynamically evolving risks, including internet addiction, remain insufficiently covered by the existing protection mechanisms. This article argues that PP TUNAS should be reoriented through the introduction of mandatory ex ante risk assessments for all electronic system providers whose services are accessible to children. Such an approach would enable internet addiction risks to be identified and mitigated at the design stage of digital services while strengthening the fulfillment of children's constitutional rights in the digital era.

Bahasa Abstract

Artikel ini menganalisis pergeseran paradigma kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dalam perspektif yang mencakup hak konstitusional anak di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang tidak hanya menghadirkan risiko paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual, dan perlindungan data pribadi, tetapi juga menimbulkan risiko adiksi internet yang berpotensi mengganggu kesehatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak. Namun demikian, adiksi internet belum memperoleh pengaturan yang memadai dalam PP TUNAS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan perbandingan. Analisis dilakukan dengan menggunakan kerangka teori regulasi berbasis risiko, uji tuntas hak anak , serta standar internasional perlindungan anak di lingkungan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP TUNAS telah mengadopsi pendekatan preventif yang diinformasikan oleh risiko melalui pengaturan verifikasi usia, privasi secara default, perlindungan fitur tertentu, mekanisme pelaporan, kontrol orang tua, dan perlindungan data pribadi anak. Namun, regulasi ini belum mengadopsi model regulasi berbasis risiko secara penuh karena belum mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan identifikasi, penilaian, dokumentasi, dan mitigasi risiko secara sistematis. Akibatnya, berbagai risiko yang berkembang secara dinamis, termasuk tambahan internet, belum sepenuhnya tercakup dalam mekanisme perlindungan yang ada. Artikel ini menampilkan bahwa reorientasi PP TUNAS perlu dilakukan melalui pengaturan kewajiban penilaian risiko ex ante bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang layanannya dapat diakses oleh anak. Pendekatan tersebut memungkinkan risiko adiksi internet diidentifikasi dan dimitigasi sejak tahap perancangan layanan sekaligus memperkuat mencakup hak konstitusional anak di era digital.

References

Buku

Amin, Fakhry, dkk. ILMU PERUNDANGUNDANGAN . Banten: Penerbit PT Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Anggara, Sahya. Kebijakan Publik . Jawa Barat : CV. Pustaka Setia, 2014.

Bleakley, Amy, Sunhee Park dan Daniel Romer Dwight. “Kecanduan Internet.” Dalam L. Evans, et al. Mengobati dan Mencegah Gangguan Kesehatan Mental Remaja: Apa yang Kita Ketahui dan Apa yang Tidak Kita Ketahui . ed. 2. New York, 2017; edisi online, Oxford Academic, 2017. Hlm. 585-596.

Baldwin, Robert, Martin Cave, dan Martin Lodge. Memahami Regulasi: Teori, Strategi, dan Praktik . ed. 2. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Komisaris Keamanan Siber. Panduan Regulasi Harapan Dasar Keamanan Daring . Australia: Komisaris Keamanan Siber, 2025.

Fogg, BJ. Teknologi Persuasif: Menggunakan Komputer untuk Mengubah Apa yang Kita Pikirkan dan Lakukan . San Francisco, Morgan Kaufmann Publishers, 2003.

Igiris, Irawaty. KEBIJAKAN PUBLIK Suatu Tinjauan Teoritis dan Empiris . DI Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta, 2022.

Lin, Fuchun dan Hao Lei. “Pencitraan Otak Struktural dan Kecanduan Internet.” Dalam Christian Montag dan Martin Reuter. ed. Kecanduan Internet: Pendekatan Neurosains dan Intervensi Terapi . Swiss: Springer International Publishing Switzerland, 2015. Hlm. 21-42.

Muller, Karen, Astrid Gonzaga Dionisio dan Sanghyun Park. Pengetahuan Dan Kebiasaan Berani Orang Tua Dan Anak-Anak Di Indonesia . Jakarta Pusat: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Republik Indonesia, 2023.

Pia Bianchetti, Maria, dkk. Kewajiban dan Tindakan Mengenai Hak Anak dan Bisnis . Jenewa: Oak Foundation untuk ICJ, 2015.

Jurnal

A. Ezekiel, Evbusogie, dkk. “Prevalensi kecanduan internet dan dampaknya terhadap kesehatan mental mahasiswa di negara bagian Lagos, Nigeria.” Jurnal Kesehatan Masyarakat di Afrika 16. No. 1 (2025). Hlm. 1-8.

Anugrah Maulana, Adit dan Nur Laili Fikriah. “Validasi Sosial Sebagai Mediator Mempengaruhi Harga Pada Pembelian Impulsif.” Jurnal Manajemen dan Bisnis Digital 6. No.1 (2026). Hlm. 207-220.

Amirthalingam, Jashvini dan Anika Khera. “Memahami Kecanduan Media Sosial: Menyelami Lebih Dalam.” Cureus 16. No.10 (2025). Hlm. 1-7.

Black, Julia dan Robert Baldwin. “Regulasi Berbasis Risiko yang Benar-Benar Responsif.” Hukum dan Kebijakan 32. No. 2 (2010). Hlm. 181-213.

Bulian, Paisol, Harmianto dan Fifin Sumailan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penelantaran Oleh Orang Tua Terhadap Anak Dibawah Umur.” SOL JUSTICIA 4. No.1 (2021). Hlm. 119-127.

B. Kozień, Ewa dan Marek S. Kozień. “Ex-Ante Risk Estimation in the Production Project.” CzOTO 1. No. 1 (2019). Hlm. 708-715.

Cakra Ningrat, Shinta Ressmy dan Soni Akhmad Nulhaqim. “Pasal Karet UU ITE dan Peyelesaian Konflik Digital di Indonesia.” Indonesian Journal of Social and Political Sciences 4. No. 2 (2023). Hlm. 38-52.

Devine, Diana, et al. “Internet addiction, cognitive, and dispositional factors among US adults.” Computers in Human Behavior Reports 6. (2022). Hlm. 1-11.

Eneyew Ayalew, Yohannes, Valerie Verdoodt, dan Eva Lievens. “General Comment No. 25 on Children’s Rights in Relation to the Digital Environment: Implications for Children’s Right to Privacy and Data Protection in Africa.” Human Rights Law Review 24. No. 3 (2024). Hlm. 1-18.

Farrel Alfarizi, Muhamad   dan Aslam Ainul Yaqin. “Tinjauan Literatur: Dampak Adiksi Internet Terhadap Kesehatan Mental Remaja Dan Solusi Melalui Aplikasi Kesehatan Digital.” Kohesi: Jurnal Sains Dan Teknologi 10. No. 10 (2026). Hlm. 1-10.

Fournier, Loïs, et al. “Deconstructing the components model of addiction: an illustration through “addictive” use of social media.” Addictive Behaviors 143. (2023). Hlm. 1-9.

Garry dan Beniharmoni Harefa. “Perlindungan Hukum Anak Publik Figur sebagai Korban Eksploitasi di Media Sosial.” Jurnal USM Law Review 7. No. 1 (2024). Hlm. 129-143.

Garayová, Lilla. “The Best Interests of the Child Principle.” Central European Academy Law Review 2. No. 1 (2024). Hlm. 9-28.

Goto, Yukiori, et al. “Addiction spectrum disorder: a conceptual framework for comprehensive understanding of addictive disorders.” Front. Psychol 17. (2026). Hlm. 1-16.

I. Khanani, Muhammad, et al. “Digital Media Use and Screen Time Exposure Among Youths: A Lifestyle-Based Public Health Concern.” Cureus 17. No. 7 (2019). Hlm. 1-16.

J. Kuss, Daria dan Mark D. Griffiths. “Online Social Networking and Addiction — A Review of the Psychological Literature.” International Journal of Environmental Research and Public Health 8. No. 9 (2011). Hlm. 3528-3552.

Jayanthi, Ria dan Anggini Dinaseviani. “Kesenjangan Digital dan Solusi yang Diterapkan di Indonesia selama Pandemi COVID-19.” Jurnal IPTEK-KOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi) 24. No. 2 (2022). Hlm. 187-200.

Lundy, Laura. “Voice is Not Enough: Conceptualising Article 12 of the United Nations Convention on the Rights of the Child.” British Educational Research Journal 33. No. 6 (2007). Hlm. 927-942.

Meinhardt, Luca-Maxim, et al. “Scrolling in the Deep: Analysing Contextual Influences on Intervention Effectiveness during Infinite Scrolling on Social Media.” CHI`25. (2025). Hlm. 1-16.

Morley, Christine, et al. “Can a Paradigm Shift from Risk Management to Critical Reflection Improve Child-Inclusive Practice?.” Societies 12. No. 1 (2022). Hlm. 1-17.

Nursyahbani, Coryza, Ratna Wahyu Pusari, dan Purwadi. “Perlindungan Anak Berbasis Hak di Ruang Digital: Systematic Literature Review terhadap Risiko dan Strategi Perlindungan.” PAUDIA: Jurnal Penelitian dalam Bidang Pendidikan Anak Usia Dini 15. No. 1 (2026). Hlm. 69-81.

Nur Adam, Zulham. “Regulasi Usia Minimal Akses Media Sosial Anak Di Indonesia: Analisis Yuridis Verifikasi Usia.” PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum 14. No. 1 (2026). Hlm. 28-40.

Nurhikmah, Eka, Nelvina Djaja, dan Laurenzia Luna. “Proporsionalitas dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Digital Atas Pembatasan Akses Internet Bagi Anak di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 8. No. 3 (2025). Hlm. 2014 -2037.

Nuriadin, Ade dan Yefi Dyan Nofia Harumike. “Sejarah Perkembangan Dan Implikasi Internet Pada Media Massa Dan Kehidupan Masyarakat.” SELASAR KPI : Referensi Media Komunikasi dan Dakwah 1. No. 1 (2021). Hlm. 1-25.

Octory, Gadis, et al. “Membangun Ketahanan Digital Remaja: Literasi Siber dan Produksi Konten Edukatif melalui Program Pengabdian Berbasis Service-Learning di SMKN 6 Tangerang Selatan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia 3. No. 5 (2025). Hlm. 351–362.

Qiu, Yue, Kun Liu dan Yuanzhe Li. “Association Between Internet Addiction and Substance Abuse: A Literature Survey for Early Detection and Treatment.” 9th International Symposium on Social Science. (2023). Hlm. 153-163.

Ramadan, Amalia, et al. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Efektivitas Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kelurahan Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang.” JANE (Jurnal Administrasi Negara) 17. No. 1 (2025). Hlm. 114-123.

Rahma, Nita, Rio Subagya, dan Kenan Suratmaja. “Urgensi Pengaturan Batas Usia Minimum Pengguna Media Sosial dalam Perlindungan Data Pribadi Anak.” Legal Note 2. No. 2 (2026). Hlm. 75-83.

S. Young, Kimberly. “Internet Addiction: The Emergence of a New Clinical Disorder.”  CyberPsychology and Behavior 1. No. 3 (1998). Hlm. 237-244; D. Griffiths, Mark. “A Components Model of Addiction within a Biopsychosocial Framework.” Journal of Substance Use 10. No. 4 (2005). Hlm. 191-197.

Supeno dan Diana Elfiyatul Afifah. “Dinamika Psikologi Komunikasi Digital dalam Membangun Pengendalian Diri Mahasiswa Gen Z: Mengatasi FOMO di Media Sosial.”  Jurnal Komunikasi Islam 5. No. 2 (2024). Hlm. 473-484.

Subroto, Mitro dan Aliya Salma. “Hambatan dalam Pemenuhan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).” Jurnal Pendidikan Tambusai 8. No. 3 (2024). Hlm.  42712–42717.

Susanti, Hera, et al. “Peningkatan Pemahaman Masyarakat dalam Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak Berdasarkan Konvensi Hak Anak.” Probono and Community Service Journal 4. No. 2 (2025). Hlm. 94-112.

Sunendar, Iman dan Fariz Farrih Izadi. “HAM dan Hukum Islam dalam Pendidikan Anak: Telaah Kritis Hadis Riwayat Ahmad No. 6756 tentang Pemukulan dan Implementasinya dalam Konteks Modern.” Jurnal ESENSI HUKUM 6. No. 1 (2024). Hlm. 58-73.

Tenri Padang, Andi, Sofyan dan Muhammad Safaat Gunawan. “Hak Anak Dalam Konstitusi Di Indonesia.” Jurnal Al Tasyri’iyyah 3. No. 1 (2023). Hlm. 87-108.

 

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. PP No. 17 Tahun 2025. LN No. 36 Tahun 2025 LTN 7105.

Dokumen Internasional

Convention on the Rights of the Child (diadopsi 20 November 1989, mulai berlaku 2 September 1990), 1577 UNTS 3.

Committee on the Rights of the Child. General Comment No. 25 on Children's Rights in Relation to the Digital Environment. UN Doc. CRC/C/GC/25 (2 March 2021).

Internet

Butts, Dylan. “Australia is trying to enforce the first teen social media ban. Governments worldwide are watching.” CNBC. 10 Desember 2025. Tersedia pada https://www.cnbc.com/2025/12/10/australia-16-year-old-teens-ban-social-media-policy-law-ig-tiktok-fb-reddit-youtube-snapchat.html. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

eSafety Commissioner. “Online Safety Act 2021 receives Royal Assent.” eSafety Commissioner. 23 Juli 2021. Tersedia pada https://www.esafety.gov.au/newsroom/media-releases/online-safety-act-2021-receives-royal-assent. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

European Commission. “Digital Services Act: Commission welcomes political agreement on rules ensuring a safe and accountable online environment.” European Commission. 23 April 2022. Tersedia pada https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/ip_22_2545. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

IDCloudHost. “Infinite Scrolling : Pengertian dan Cara Kerjanya.” IDCloudHost. 15 Februari 2022. Tersedia pada https://idcloudhost.com/blog/infinite-scrolling-pengertian-dan-cara-kerjanya/. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Institute of Digital Media and Child Development. “ UK’s Age-Appropriate Design Code Ushers in Nearly 100 Safe Digital Space Changes for Youth.” Childrenandscreens.org. Maret 2024. Tersedia pada https://www.childrenandscreens.org/newsroom/news/uks-age-appropriate-design-code-ushers-in-nearly-100-safe-digital-space-changes-for-youth/?utm_source=chatgpt.com. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. “Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital.” Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 27 Februari 2025. Tersedia pada https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/komitmen-pemerintah-melindungi-anak-di-ruang-digital. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. “Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial.” Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 25 Mei 2026. Tersedia pada https://eppid.komdigi.go.id/berita/detail/setengah-anak-indonesia-terpapar-konten-seksual-di-media-sosial. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Kompasiana. “Apakah Kerangka Regulasi Yang Ada Khususnya PP No. 17 Tahun 2025 telah Dikonstruksikan Dengan Pendekatan Risk-Based Child Protection.” Kompasiana. 14 April 2025. Tersedia pada https://www.kompasiana.com/hamidpatilima5046/67fd2e57ed64154ba37815c2/pp-17-2025-apakah-negara-sudah-benar-benar-melindungi-anak-di-era-digital. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Plaksij, Zarema. “UK’s Age Appropriate Design Code (Children’s Code): Full Compliance Guide.” Ondato.com. 5 November 2025. Tersedia pada https://ondato.com/blog/uk-age-appropriate-design-code/. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Qualityze. “Risk Based Approach: Is it Really the Best Decision-Making Approach?.” Qualityze. 2 September 2025. Tersedia pada https://www.qualityze.com/blogs/risk-based-approach-is-it-really-the-best-decision-making-approach. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Setiawati, Yunias. “Risiko Adiksi Internet pada Anak-Anak dan Remaja dengan ADHD selama Pandemi Coronavirus.” Universitas Airlangga. 9 Juli 2022. Tersedia pada https://unair.ac.id/risiko-adiksi-internet-pada-anak-anak-dan-remaja-dengan-adhd-selama-pandemi-coronavirus/. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Telkom University. “Mengapa Kita Betah Berjam-jam di Media Sosial? Memahami Psikologi di Balik Interaksi Online Kita (Pada Platform yang Dibangun di Atas Infrastruktur Skala Besar).” Telkom University. 27 Mei 2025. Tersedia pada https://dte.telkomuniversity.ac.id/mengapa-kita-betah-berjam-jam-di-media-sosial-memahami-psikologi-di-balik-interaksi-online-kita-pada-platform-yang-dibangun-di-atas-infrastruktur-skala-besar/. Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Thomas, Krista dan Charlotte Halbert. “Transformasi Kesejahteraan Anak: Memprioritaskan Pencegahan, Kesetaraan Ras, dan Meningkatkan Kesejahteraan Anak dan Keluarga.” Dewan Nasional Hubungan Keluarga. 5 April 2021. Tersedia di https://www.ncfr.org/policy/research-and-policy-briefs/transforming-child-welfare . Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Todd-Smith, Laurie. “Meningkatkan Sistem Pengasuhan dan Adopsi di Amerika Serikat.” Institut Kebijakan Amerika Pertama. 8 Januari 2024. Tersedia di https://www.americafirstpolicy.com/issues/improving-the-foster-care-and-adoption-systems-in-the-united-states . Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Yayasan Alannah & Madeline. “Kebijakan dan Kerangka Perlindungan Anak.” Yayasan Alannah & Madeline. Agustus 2025. Tersedia di https://www.alannahandmadeline.org.au/child-safe-policy . Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Wisnubroto, Kristantyo. “Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital.” Portal Informasi Indonesia. 27 Februari 2025. Tersedia di https://indonesia.go.id/kategori/editorial/9037/komitmen-pemerintah-melindungi-anak-di-ruang-digital . Diakses pada tanggal 10 Juni 2026.

Makalah pada Seminar, Pidato Ilmiah, dan Sebagainya

Sulistyowati, Tri. “Implikasi Putusan Dan Pengaruh Putusan MK Terhadap Pembentukan Keputusan Hukum.” Bahan Presentasi disajikan pada Focus Group Discussion Hukum Acara Mahkamah Konstitusi APHAMK, Cisarua, 28–30 Juli 2023.

Share

COinS