•  
  •  
 

Abstract

Corruption has become an extraordinary crime that damages the integrity of the state and weakens the democratic system, including through the role of political parties that are supposed to be the main pillars of democracy. This research aims to answer the main question: can a political party be dissolved because it is proven to have committed a corruption crime? Using a normative-juridical research method, this paper examines the provisions in the Anti-Corruption Law, the Political Party Law, and the Constitutional Court Law and is associated with the e-KTP corruption case study. The results show that normatively political parties can be categorized as corporations, making it possible to be held criminally liable. However, in practice, there is no mechanism that explicitly allows the dissolution of parties due to corruption. Therefore, regulatory reform is needed to clarify the legal status of political parties as criminal subjects and make corruption a reason for party dissolution through the Constitutional Court.

Bahasa Abstract

Korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang merusak integritas negara dan melemahkan sistem demokrasi, termasuk melalui peran partai politik yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan utama: apakah suatu partai politik dapat dibubarkan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi? Dengan menggunakan metode penelitian normatif-yuridis, tulisan ini mengkaji ketentuan dalam UU Tipikor, UU Partai Politik, dan UU Mahkamah Konstitusi serta dikaitkan dengan studi kasus korupsi e-KTP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif partai politik dapat dikategorikan sebagai korporasi, sehingga memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun secara praktik, belum ada mekanisme yang secara eksplisit memungkinkan pembubaran partai karena korupsi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk memperjelas status hukum partai politik sebagai subjek pidana dan menjadikan tindak pidana korupsi sebagai alasan pembubaran partai melalui Mahkamah Konstitusi.

References

Buku

Arsyad, Jawade Hafidz. Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika, 2006.

Deni, Saiful. Korupsi Birokrasi, cet. 1. Yogyakarta: Gramasurya, 2020.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional.

Mulyani, Lilis dan Carunia Mulya Firdausy, Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI. Cet. 1. Jakarta: DPR RI, 2015.

Supriyanto, Didik dan Lia Wulandari. Bantuan Keuangan Partai Politik: Metode Penetapan Besaran, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengelolaan. Cet. 1. Jakarta: Yayasan Perludem, 2012.

Soeroso. Perbandingan Hukum Perdata. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

Jurnal

Oktaryal, Agil dan Proborini Hastuti. “Desain Penegakan Hukum Korupsi Partai Politik di Indonesia.” Integritas: Jurnal Anti Korupsi (2016), Hlm. 2

Puspitasari, Nur Endah, Hendradi Imam Santoso, dkk., “Konstruksi Hukum Pembubaran Partai Politik yang Menerima Hasil Korupsi dan Pencucian Uang.” Unes Law Review, Vol. 6, No. 4 (2024). Hlm. 10887.

Saputra, Rony. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 2 (2015). Hlm. 272.

Tjung, Made Shannon dan A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, “Mekanisme Pembubaran Partai Politik yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 3 (2022). Hlm. 580.

Wahyu. “Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik yang Melakukan Tindak Pidana.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Hlm. 10-19.

Wangga, Maria Silvya E. “Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi.” Integritas: Jurnal Anti Korupsi (2018). Hlm. 257.

Widayati. “Pembubaran Partai Politik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum, Vol. XXVI, No. 2 (2011). Hlm. 637.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. LN No. 140 Tahun 1999 TLN No. 3874.

Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No. 30 Tahun 2002. LN No. 137 Tahun 2002 TLN No. 4250.

Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 24 Tahun 2003. LN No. 98 Tahun 2003 TLN No. 4316.

Undang-Undang Tentang Partai Politik. UU No. 2 Tahun 2008. LN No. 2 Tahun 2008, TLN No. 4801.

Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, Perma No. 13 Tahun 2016.

Putusan

Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 313/PUU-XXIII/2025. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Pemohon) (2025).

Internet

BBC News Indonesia. “Kasus E-KTP: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda, dan Pencabutan Hak Politik Lima Tahun.” BBC.com, 29 Maret 2018. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43579739. Diakses pada tanggal 8 Mei 2025.

Heriani, Fitri N. “Mungkinkah Partai Politik Diperlakukan Sebagai Korporasi dalam Kasus Tipikor?” Hukumonline.com, 18 September 2018. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ba0c9cc5e3cf/mungkinkah-partai-politik-diperlakukan-sebagaikorporasi-dalam-kasus-tipikor?page=2. Diakses pada tanggal 6 Mei 2025.

Indonesian Corruption Watch. “Sepuluh Problem Keuangan Partai Jika Subsidi Ditingkatkan, Partai Harus Transparan dan Akuntabel.” ICW, 12 Maret 2015. Tersedia pada https://antikorupsi.org/id/article/sepuluh-problem-keuangan-partai-jika-subsidi-ditingkatkan-partai-harus-transp aran-dan. Diakses pada tanggal 4 Mei 2025.

PPIM UIN Jakarta. “Politik Uang Indonesia Peringkat 3 Dunia.” PPIM UIN Jakarta, 11 Oktober 2018, tersedia pada https://ppim.uinjkt.ac.id/2018/10/11/politik-uang-indonesia-peringkat-3-sedunia/. Diakses pada tanggal 8 Juni 2025.

Retaduari, Elza Astari. “Awal Mula Kasus Korupsi E-KTP yang Sempat Hebohkan DPR Hingga Seret Setya Novanto.” Kompas.com. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/12351421/awal-mula-kasus-korupsi-e-ktp-yang-sempat-hebohkan-dpr-hingga-seret-setya. Diakses pada tanggal 7 Mei 2025.

Share

COinS