•  
  •  
 

Abstract

The mechanism for selection and election of constitutional judges in Indonesia currently still shows a diversity of procedures in each proposing institution, namely the Supreme Court, DPR and President. The process implemented does not fully reflect the principles of transparency, participation, objectivity and accountability as mandated in the Law on the Constitutional Court. Therefore, it is necessary to standardize the procedures for selection and selection of constitutional judges to ensure a more professional system and integrity. One of the solutions offered is the establishment of an independent institution responsible for the selection and recruitment of constitutional judges with a system that is more open and involves community participation. In this case, the Judicial Commission has the capacity as an institution that can carry out the selection of constitutional judges in a more transparent and accountable manner. Apart from that, as a comparison, this research also analyzes the selection mechanism for constitutional judges in Thailand, which shows that the selection system in that country involves more various stakeholders, so it is considered more inclusive and credible. Thus, the reconstruction of the constitutional judge selection mechanism in Indonesia needs to consider a more standardized and participatory model to produce judges who are professional, have integrity, and are able to maintain the independence of the constitutional justice institution.

Keywords: Selection of Constitutional Judges, Judicial Commission, Indonesia-Thailand Comparison.

Bahasa Abstract

Mekanisme seleksi dan pemilihan hakim konstitusi di Indonesia saat ini masih menunjukkan keberagaman prosedur di masing-masing lembaga pengusul, yaitu MA, DPR, dan Presiden. Proses yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, partisipasi, objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan standardisasi tata cara seleksi dan pemilihan hakim konstitusi guna memastikan sistem yang lebih profesional dan berintegritas. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembentukan lembaga independen yang bertanggung jawab atas seleksi dan rekrutmen hakim konstitusi dengan sistem yang lebih terbuka dan melibatkan peran serta masyarakat. Dalam hal ini, Komisi Yudisial memiliki kapasitas sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan seleksi hakim konstitusi secara lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, sebagai pembanding penelitian ini juga menganalisis mekanisme seleksi hakim konstitusi di Thailand yang menunjukkan bahwa sistem seleksi di negara tersebut lebih melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga dianggap lebih inklusif dan kredibel. Dengan demikian, rekonstruksi mekanisme seleksi hakim konstitusi di Indonesia perlu mempertimbangkan model yang lebih terstandardisasi dan partisipatif untuk menghasilkan hakim yang profesional, berintegritas, serta mampu menjaga independensi lembaga peradilan konstitusi.

Kata kunci: Seleksi Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial, Perbandingan Indonesia-Thailand.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.

Gamarefa, Tri dkk, Kajian Pencegahan Korupsi : Analisis Kesenjangan Regulasi dan Pengembangan Panduan Penanganan Konflik Kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2023.

Wantu, Fence M. Idee Des Recht Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan (Implemenntasi Dalam Proses Peradilan perdata), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.

Artikel Ilmiah

Erdianto, Kristian dan Inggried Dwi Wedhaswary, Selama Jabat Ketua MK Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik, Kompas.com, 16 Januari 2018, tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/16393731/ selama-jabat-ketua-mk-arief-hidayat-dua-kali-langgar-kode-etik, diakses pada tanggal 24 November 2024.

Huda, Ni'matul, Problematika Substantif Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, 2013.

Indramayu, Jayus dan Rosita Indrayati, “Rekonseptualisasi Seleksi Hakim Konstitusi sebagai Upaya Mewujudkan Hakim Konstitusi yang Berkualifikasi,” Lentera Hukum, Vol. 4, No. 1 (2017).

Jurdi, Fajlurrahman, Rizqa Ananda Hanapi, dan Taufik Hidayat, Optimalisasi Fungsi Pengawasan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 50, Nomor 3, 2021.

Kaplele, Farida dkk, Hambatan Penerapan Pasal-Pasal Perbuatan Berlanjut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Kriminologi dan Sosiologi 10, 2021.

Laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), Ketua MK: 2013, Tahun Paling Berat bagi Mahkamah Konstitusi, 24 Desember 2013 tersedia pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9447, yang di akses pada tanggal 24 November 2024.

Mantalean, Vitorio dan Dani Prabowo, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan, Kompas.com, 20 Maret 2023, tersedia padahttps://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/17135661/hakim-konstitusi- guntur-hamzah-terbukti-langgar-etik-ubah-putusan, diakses pada tanggal 24 November 2024.

Satriawan, Iwan et. al., “An Evaluation of The Selection Mechanism of Constitutional Judges in Indonesia and South Korea,” Padjadjaran Journal of Law, Vol. 10, No. 1 (2023).

Syahputra, Dedy dan Joelman Subaidi, “Kedudukan dan Mekanisme Pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Vol. 9, No. 1. 2021.

Tim Hukum Online, Tolak Calon HakimKonstitusi yang Berpotensi Memiliki Kepentingan Politik, hukumonline.com, 27 Februari 2014, tersedia padahttps://www.hukumonline.com/berita/a/tolak-calon-hakim-konstitusi- yang-berpotensi-memiliki-kepentingan-politik-lt530ef5d13ae79/, di akses pada tanggal 24 November 2024

Tim Humas MKRI, Majelis Kehormatan Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, mkri.id, 28 Maret 2024, tersedia padahttps://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20187&menu=2, diakses pada tanggal 24 November 2024.

Wantu, Fence M, et. al., “Proses Seleksi Hakim Konstitusi: Problematika dan Model Kedepan,” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 2 (2021).

Peraturan Dasar Dan Peraturan Perundang-Undangan

Konstitusi Thailand tahun 2017

Organic Act on Constitutional Court Procedures B.E. 2561 (2018)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 157 TLN No. 5076.

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 24 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 98 TLN No. 4316 sebagaimana beberapa kali telat diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. LN Tahun 2020 No. 216 TLN No. 6554.

Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No 22 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 89 TLN No. 4415 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. LN Tahun 2011 No. 106 TLN No. 5250.

Share

COinS