•  
  •  
 

Abstract

Constitutionalism places the constitution as the supreme law that binds all state administrators, with the Constitutional Court (MK) as the guardian of the constitution through final and binding judicial review decisions. However, serious challenges have emerged regarding ethical violations by constitutional judges, such as in Decision No. 90/PUU-XXI/2023, which raises questions about the legitimacy and validity of the decision. This study employs a normative legal method with a doctrinal approach to analyze the applicability and impact of ethical rulings on MK decisions and compares them with ethical oversight and decision correction practices within the Supreme Court (MA). The findings indicate that ethical violations by MK judges only result in personal sanctions without invalidating the substance of the decision, while in the MA, although there is a mechanism for reviewing decisions related to ethical violations, its implementation is highly limited. This study recommends strengthening ethical oversight mechanisms that are more integrated with substantive review of decisions and developing an internal accountability system to maintain the integrity and legitimacy of the judicial institution without compromising legal certainty.

Bahasa Abstract

Konstitusionalisme menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi melalui putusan judicial review yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun, muncul tantangan serius terkait pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, seperti dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan keabsahan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal untuk menganalisis keberlakuan dan dampak putusan etik terhadap putusan MK serta membandingkannya dengan praktik pengawasan etik dan koreksi putusan dalam lingkup Mahkamah Agung (MA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etik oleh hakim MK hanya berimplikasi pada sanksi personal tanpa membatalkan substansi putusan, sementara dalam MA, meskipun terdapat mekanisme pengujian ulang putusan terkait pelanggaran etik, praktiknya sangat terbatas. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan etik yang lebih terintegrasi dengan penilaian substantif putusan dan pengembangan sistem akuntabilitas internal untuk menjaga integritas dan legitimasi lembaga peradilan tanpa mengorbankan kepastian hukum.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Asshiddiqie, Jimly, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

F, Marbun S. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1997.

Faiz, Pan Mohamad dan M. Lutfi Chakim, Peradilan Konstitusi; Perbandingan Kelembagaan dan Kewenangan Konstitusional di Asia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Isra, Saldi, Lembaga Negara; Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law, diterjemahkan oleh Max Knight.Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press. 1967.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen; Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataan Kembali Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.

Mujahidin, Ahmad. Peradilan Satu Atap di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Muqoddas, Busyro, “Arah Kebijakan Komisi Yudisial dalam Mengawal Penegakan Hukum di Indonesia”, makalah disampaikan dalam seminar nasional yang dijalankan oleh Pusat Penelitian Agama dan Perubahan Sosial Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 29 Mei 2006.

S, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2024.

Sumadi, Ahmad Fadlil. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Perkembangan dalam Praktik. Depok: Rajawali Press, 2022.

Sutiyoso, Bambang. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2001). Kamus Besar bahasa Indonesia.Jakarta: Departemen P&K, hlm. 317

Tim Penyusun. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 1959.

Tim Penyusun. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Buku VI, Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Wheare, K. C. Modern Constitution. Oxford: Oxford University Press, 1966.

Wibisana, Andri Gunawan. et al., Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah. Depok: Badan Penerbit Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.

Artikel

Leonardo R. Sorenson, “The Limits of Constitutional Government: Reflections towards the Conclusion of the Bicentennial Celebration of Our Constitution”, The Review of Politics, Vol. 51, No. 4, 1998, hlm. 553.

Malik. “Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat”. Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, (2009), hlm. 81.

Soeroso F. L. “Pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Yudisial, Vol. 6, No. 3 (2013), hlm. 234.

Hafizatul Ulum dan Sukarno. “Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan yang Ditetapkan (Studi Kasus Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023)”. Unizar Law Review, Vol. 6, No. 2 (2023), hlm. 248.

Edo Maranata. “Analisis Eksistensi Etika Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Peradilan Berintegritas dan Akuntabel”. IBLAM Law Review, Vol. 4, No. 2 (2024), hlm. 53.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 .

Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 8 Tahun 2011.

Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 11 Tahun 2024.

Internet

Hafizatul Ulum dan Sukarno, “Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Sasmito Madrim, “LSI: Mayoritas Warga Nilai Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Tidak Adil,” https://www.voaindonesia.com/a/lsi-mayoritas-warga-nilai-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres-tidak-adil/7322100.html diakses 28 Maret 2025.

Aprianus Doni Tolok, “Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman yang Diungkap Denny Indrayana di Sidang MKMK,"https://kabar24.bisnis.com/read/20231103/16/1710795/dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-yang-diungkap-denny-indrayana-di-sidang-mkmk diakses 28 Maret 2025.

Nafiatul Munnawaroh, Arti Asas Res Judicata Pro Veritate dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-res-judicata-pro-veritate-habetur-lt5301326f2ef06/ (diakses pada tanggal 3 Juni 2025)

Catur Alfath Satria, Upaya Hukum terhadap Putusan Hakim yang Melanggar Kode Etik dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/upaya-hukum-terhadap-putusan-hakim-yang-melanggar-kode-etik-lt677bc9d63d4d5/ (diakses pada tanggal 4 Juni 2025)

Share

COinS