•  
  •  
 

Abstract

The research aims to identify problems in the implementation of consultation as part of the mechanism of regulation formation between KPU and DPR and the government, especially in following up the Constitutional Court's decision. The research begins by first describing the dynamics of the consultation process and its results, which are passive and tend to be formalistic after the conclusion of the RDP forum is no longer binding based on the Constitutional Court Decision 92/PUU-XIV/2016. This research uses a doctrinal method that refers to the laws and regulations related to the consultation process of the KPU together with the DPR and the government in the formation of regulations. The research aims to identify problems normatively and connect them with legal facts obtained. The research uses analytic-explanatory typology by describing the existing problems to further find the causality (cause-and-effect) of a problem. The results showed that the implementation of the RDP forum was passive and did not even pay attention to the correction of substantive errors such as in PKPU related to the requirements for former convicts to run for office. This phenomenon should be an evaluative study in the legal validity and technical procedures of the RDP forum, which turns out that there is a disharmonization of consultation provisions between the Pilkada Law and the Election Law with the MD3 Law.

Bahasa Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasikan permasalahan dalam pelaksanaan konsultasi sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkhusus dalam menindaklanjuti putusan MK. Penelitian diawali dengan memaparkan terlebih dahulu dinamika proses konsultasi disertai hasilnya yang bersikap pasif dan cenderung formalistik pasca tidak lagi mengikatnya hasil kesimpulan forum RDP berdasarkan Putusan MK 92/PUU-XIV/2016. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait dengan proses konsultasi KPU bersama DPR dengan pemerintah dalam pembentukan peraturan. Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasikan permasalahan secara normatif dan dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh. Penelitian menggunakan tipologi analitik-eksplanatoris dengan menguraikan permasalahan yang ada untuk selanjutnya menemukan kausalitasnya (sebab-akibat) suatu permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan forum RDP bersifat pasif bahkan tidak memperhatikan koreksi kesalahan substantif seperti pada PKPU terkait syarat mantan terpidana mencalonkan diri. Fenomena semacam ini patut menjadi kajian evaluatif dalam keberlakuan hukum dan tata prosedur teknis forum RDP, yang mana ternyata terdapat disharmonisasi ketentuan konsultasi antara UU Pilkada dan UU Pemilu dengan UU MD3.

References

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Leni Wulandari. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Arifin, Zainal. Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kemabli Pasca-Amandemen Konstitusi. Depok: Raja Grafindo Persada, 2016.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Rachman, Fauzi. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Lakeisha, 2022.

Santoso, Topo, and Ida Budhiati. Pemilu Di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Santoso, Topo, and Ida Budhiati. Pemilu Di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Jurnal

Fajarwati, Meirina. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Program Legislasi Nasional.” Kajian 22, no. 3 (2019): 195–204.

Fariz, Donal. “Pembatasan Hak Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020): 309–29.

Ismail, Ismail, and Fakhris Lutfianto Hapsoro. “Penegasan Penentuan Jeda Waktu Bagi Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Kepala Daerah.” Jurnal Yudisial 15, no. 1 (2022): 47–64.

Mariana, Dede. “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan.” CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan 1, no. 2 (2015): 216–29.

Sihombing, Eka N A M, and Cynthia Hadita. “Bentuk Ideal Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang.” Japhtn-Han 1, no. 1 (2022): 35–46.

Sjarif, Fitriani Ahlan. “Gaya Perumusan Kalimat Perintah Pembentukan Peraturan Yang Menjalankan Delegasi Dari Undang-Undang Di Indonesia.” PALAR (Pakuan Law Review) 3, no. 2 (2017).

Wardhana, Allan Fatchan Gani. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 Terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 1–20.

Tesis

Dason, Fadli. “Independensi Komisi Pemilihan Umum Dalam Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Pemerintah Pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu.” IAIN Pare pare, 2023.

Hamzah, Nur Alfiah. “Politik Hukum Pengaturan Pasal 9 Huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota.” Universitas Islam Indonesia, 2018.

Tonidaya, Rahmat Setiawan, S H Harun, S H Wardah Yuspin, and M Kn. “Model Tentang Kemandirian Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.

Situs

Iqbal Basyari,dkk. Kompas.id, MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, KPU Memilih Konsultasi Dulu ke DPR dan Pemerintah “ https://www.kompas.id/check?next=/baca/polhuk/2024/08/20/mk-ubah-syarat-pencalonan-kpu-memilih-konsultasi-dulu-ke-dpr-dan-pemerintah, Accesed 24 November 2024

Arya Putranto, Kompas.com,”KPU diimbau tidak perlu konsultasi ke DPR SOAL Pilkada 2024”, https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/11360221/kpu-diimbau-tak-perlu-konsultasi-ke-dpr-soal-pkpu-pilkada-2024#google_vignette, accesed 29 November 2024

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan. Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU-XX/2022

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024

Share

COinS