Abstract
Partisipasi perempuan dalam politik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi suatu negara. Representasi yang setara antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam partai politik dan badan legislatif, tidak hanya menjadi wujud dari keadilan gender, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkaya pengambilan kebijakan yang dapat dinilai inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh warga negara. Namun dalam kenyataannya, keterlibatan perempuan dalam ranah ini masih diwarnai dengan berbagai tantangan struktural, budaya, dan historis.
Jepang, Indonesia, dan Taiwan merupakan tiga negara di Asia Timur dan Tenggara dengan latar belakang sejarah, budaya, dan sistem politik yang berbeda, namun pada ketiganya terdapat persamaan dinamika yang menarik dalam hal keterwakilan politik perempuan. Jepang, sebagai negara maju dengan sistem demokrasi parlementer yang stabil, justru mencatat tingkat keterwakilan perempuan di parlemen yang relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Sebaliknya, Taiwan dianggap menjadi contoh yang lebih progresif dalam hal keterwakilan perempuan, bahkan berhasil untuk memilih presiden perempuan dalam dua periode berturut-turut dan mencapai lebih dari 40%. Walaupun belum bisa sehebat Taiwan. Setidaknya, Indonesia sebagai negara berkembang dapat unjuk gigi dengan lebih unggul dari Jepang dalam hal keterwakilan perempuan. Perempuan di parlemen Indonesia (DPR) lebih banyak dari Jepang. Keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia sebanyak 128 dari 580. Sedangkan Jepang hanya 42 dari 466 kursi. Tetapi, keterwakilan perempuan di Indonesia belum berhasil untuk mencapai target minimal 30% yang diamanatkan oleh undang-undang.
Bahasa Abstract
Partisipasi perempuan dalam politik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi suatu negara. Representasi yang setara antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam partai politik dan badan legislatif, tidak hanya menjadi wujud dari keadilan gender, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkaya pengambilan kebijakan yang dapat dinilai inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh warga negara. Namun dalam kenyataannya, keterlibatan perempuan dalam ranah ini masih diwarnai dengan berbagai tantangan struktural, budaya, dan historis. Jepang, Indonesia, dan Taiwan merupakan tiga negara di Asia Timur dan Tenggara dengan latar belakang sejarah, budaya, dan sistem politik yang berbeda, namun pada ketiganya terdapat persamaan dinamika yang menarik dalam hal keterwakilan politik perempuan. Jepang, sebagai negara maju dengan sistem demokrasi parlementer yang stabil, justru tercatat tingkat keterwakilan perempuan di parlemen yang relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Sebaliknya, Taiwan dianggap menjadi contoh yang lebih progresif dalam hal keterwakilan perempuan, bahkan berhasil untuk memilih presiden perempuan dalam dua periode berturut-turut dan mencapai lebih dari 40%. Walaupun belum bisa sehebat Taiwan, setidaknya Indonesia sebagai negara berkembang dapat unjuk gigi dengan lebih unggul dari Jepang dalam hal keterwakilan perempuan. Perempuan di parlemen Indonesia (DPR) lebih banyak dari Jepang. Keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia sebanyak 128 dari 580. Sedangkan Jepang hanya 42 dari 466 kursi. Tetapi, keterwakilan perempuan di Indonesia belum berhasil untuk mencapai target minimal 30% yang diamanatkan oleh undang-undang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Artikel Jurnal
Budiatri, Anugerah Rizki. “Quota Policy and the Election of Women Legislators in Indonesia.” Jurnal Masyarakat dan Budaya 19, no. 1 (2017). Hal. 1–18.
Chen, Yen-Chien, Elliott Fan, Yu-Hsin Ho, Matthew Yi-Hsiu Lee, and Jin-Tan Liu. How Does Gender Quota Shape Gender Attitudes?. No. 16331. IZA Discussion Papers, 2023.
Clark, Cal, and Janet Clark. "The social and political bases for women's growing political power in Taiwan." Maryland Series in Contemporary Asian Studies 2002, no. 3 (2002): 1-.
Chi, Chunhuei, dan Joyce Yen Feng. “Gender Quotas and Women’s Political Participation in Taiwan: From the Local to the National.” Politics & Gender 14, no. 2 (2018). Hal. 260–284.
Dahlerup, Drude. “The Story of the Theory of Critical Mass.” Politics & Gender 2, no. 4 (2006). Hal. 511–522.
Fan, Yun. “From Confucianism to Gender Equality: Changing Cultural Values and Women’s Representation in Taiwan.” Asian Survey 61, no. 2 (2021). Hal. 254–276.
Hsiao, Hsin-Huang Michael, dan Cheng-Yi Lin. “Women in Taiwanese Politics: Progress and Problems.” Taiwan Journal of Democracy 12, no. 1 (2016). Hal. 67–88.
Irfandi, Laode Husen, dan Muhammad Zulkifli Muhdar. “TINJAUAN HUKUM TERHADAP BATAS MINIMAL 30% CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN YANG DIAJUKAN OLEH PARTAI POLITIK PADA PEMILU LEGISLATIF.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3. No. 1 (2022). Hal. 1-14.
Fuchs, Tamara, and Fabian Schäfer. "Normalizing misogyny: hate speech and verbal abuse of female politicians on Japanese Twitter." In Japan forum, vol. 33, no. 4, pp. 553-579. Routledge, 2021.
Geddes, Margaret. "The status of women in post‐war Japan: A critical examination of the contribution of the occupation authorities towards raising the status of women in Japan." Australian Journal of International Affairs 31, no. 3 (1977): 439-452.
Hatano, Ayako. "Toward aligning with international gender goals? Analysis of the gender equality landscape in Japan under the laws on women’s economic and political participation and leadership." Law and Development Review 14, no. 2 (2021): 589-632.
Jones, H. J. "Japanese Women in the Politics of the Seventies." Asian Survey 15, no. 8 (1975): 708-723.
Kan, Shina. "Japanese Women Move Forward." Far Eastern Survey 19, no. 12 (1950): 122-124.
Kazuhiro, Hayashida. "Development of election law in Japan”. Journal of Law and Politics. 34. No. 1 (1967): 51-104.
Ku, Yenlin. "The changing status of women in Taiwan: A conscious and collective struggle toward equality." In Women's Studies International Forum, vol. 11, no. 3, pp. 179-186. Pergamon, 1988.
Kuninobu, J. W.. "The development of feminism in modern Japan." Feminist Issues 4, no. 2 (1984): 3-21.
Miura, Mari. “Japan’s Underrepresentation of Women in Politics: The Role of Electoral Systems and Political Parties.” Asian Journal of Women's Studies 25, no. 3 (2019). Hal. 401–418.
Naqiyyah, Ishmah. “Perkembangan Pengaturan Tindakan Afirmasi Perempuan Pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Vol. 1. No. 2 (2021). Hal. 130-149.
Ngo, Hope. “Breaking Gender Barriers in Taiwan Politics”, Global Taiwan Brief 10, Issue 4 (2025): 9-11.
Pytlarz, Lex. "The Institutional Design Factor: An Analysis of Gender Quotas in Taiwan and South Korea." Political Science Undergraduate Review 9, no. 1 (2024).
Sayuti, Hendri. “Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan).” Jurnal Menara Vol. 12. No. 1 (2013). Hal. 41-47.
Shair-Rosenfield, Sarah. “The Alternative Incumbency Effect: Electing Women Legislators in Indonesia.” Electoral Studies 51 (2018). Hal. 36–49.
Tien, Hung Mao, and Yun-han Chu. “Building Democracy in Taiwan.” The China Quarterly 148 (1996): 1141–70.
Wang, Y. R. “Women’s Political Representation in Taiwan: Institutional and Societal Factors.” Taiwan Journal of Democracy 14, no. 1 (2018). Hal. 77–97.
Wong, Joseph. “Deepening Democracy in Taiwan.” Pacific Affairs 76, no. 2 (2003): 235–56.
Yasuko, Yamashita, and Elizabeth A. Leicester. "The international movement toward gender equality and its impact on Japan." US-Japan Women's Journal. English Supplement 5 (1993): 69-86.
Zulminarni, Nani. “Quotas and the Struggle for Political Representation of Women in Indonesia.” Asian Journal of Women's Studies 20, no. 1 (2014). Hal. 93–111.
Buku
Chang, Doris T.. Women’s Movements in Twentieth-Century Taiwan. Illinois: Board of Trustees of the University of Illinois, 2009.
Mason, R. H. P.. Japan’s First General Election, 1890. London: Cambridge University Press, 1969.
Nurbayanti, Herni Sri. “Konsep-Konsep Utama Hukum dan Gender [The Main Concept of Law and Gender]” in Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak [The Law of the Protection of Women and Children]. Edited by Sulistyowati Irianto. Jakarta: USAID & E2J Foundation, 2015.
Krook, Mona Lena. Quotas for Women in Politics: Gender and Candidate Selection Reform Worldwide. New York: Oxford University Press, 2009.
Ballington, Julie, dan Azza Karam, eds. Women in Parliament: Beyond Numbers. Stockholm: International IDEA, 2005.
Internet
Basuki, Arum. “ Melihat representasi dan kepemimpinan perempuan di DPR RI 2019-2024.” Antaranews.com. 3 Oktober 2019. Melihat representasi dan kepemimpinan perempuan di DPR RI 2019-2024 - ANTARA News. Diakses 13 Mei 2025.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. “Kampanye Pilkada Damai 2024: “Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih, Bersama Lawan Diskriminasi.” Kemenpppa.go.id. 4 November 2024. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTUzOQ==#:~:text=Data%20dari%20Pemilu%202024%20lalu,suara%20perempuan%20dalam%20demokrasi%20kita. Diakses 12 Mei 2025.
Harbowo, Nikolaus. “Wacana Revisi UU Pemilu Terus Bergulir, KPU Diusulkan jadi ‘Ad Hoc’.” Kompas.com. 1 November 2024. Wacana Revisi UU Pemilu Terus Bergulir, KPU Diusulkan Jadi ”Ad Hoc”. Diakses 12 Mei 2025.
Hardiantoro, Alinda dan Ahmad Naufal Dzulfaroh. “MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Apa Dampaknya?” Kompas.com. 2 Januari 2025. MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Apa Dampaknya?. Diakses 13 Mei 2025.
Janti, Nur. “Perempuan dalam Pemilu Pertama.” Historia.id. 9 Maret 2019. Perempuan dalam Pemilu Pertama - Historia. Diakses 7 Mei 2025.
Juniatama, Gifari. “Menyegarkan Istilah Pesta Demokrasi.“ Balaibahasariau.kemdikbud.go.id, https://balaibahasariau.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2023/08/ALINEA_20_AGUSTUS_2023-Menyegarkan_Istilah_Pesta_Demokrasi_11.pdf. Diakses 12 Mei 2024.
Kotake, Satoshi. “Recent Legislation in Japan No.2018-1 “Act on Promotion of Gender Equality in the Political Field”. Institute of Comparative Law Waseda University. 24 Januari 2019 Tersedia pada https://www.waseda.jp/folaw/icl/news-en/2019/01/24/6503/. Diakses pada 7 Mei 2025.
KPU. “DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih.” KPU.go.id. 2 Juli 2023. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih#:~:text=Betty%20pun%20melanjutkan%20dengan%20membacakan,%2DIndonesia%20sebanyak%20203.056.748. Diakses 13 Mei 2025.
Nedabang, Alfons. “Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024.” Kupang.Tribunnews.com. 11 April 2024. Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 - Halaman all - Pos-kupang.com. Diakses 13 Mei 2025.
Pangestuti, Yulisha Kirani Rizkkya dan Widya Lestari Ningsih. “Sejarah Pemilu 1955: Tujuan, Asas, Peserta, dan Hasilnya.” Kompas.com. 4 April 2024. Sejarah Pemilu 1955: Tujuan, Asas, Peserta, dan Hasilnya. Diakses 7 Mei 2025.
Pramesti, Tri Jata Ayu. “Bisakah UU Dicabut Bukan karena Bertentangan dengan Konstitusi?” Hukumonline.com. 22 April 2014. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-uu-dicabut-bukan-karena-bertentangan-dengan-konstitusi-lt53510c8bc47a9/. Diakses 8 Mei 2025.
Rizal, Jawahir Gustav dan Bayu Galih. “Keterwakilan Perempuan di DPR, dari Pemilu 1955 hingga Pileg 2024.” Kompas.com. 17 Maret 2025. Keterwakilan Perempuan di DPR, dari Pemilu 1955 hingga Pileg 2024. Diakses 7 Mei 2025.
Rosariana, Bernadeta. “Generasi “Milenial” Dan Generasi “Kolonial”.” Kemenkue.go.id. 28 September 202. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pontianak/baca-artikel/14262/Generasi-Milenial-Dan-Generasi-Kolonial.html. Diakses 12 Mei 2025.
Supartika, Putus. “Ini 11 Wakil Perempuan Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029: PDIP 7 Orang, 4 Partai Ini Hanya 1 Orang.” Tribun-Bali.com. 2 September 2024. Ini 11 Wakil Perempuan Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029: PDIP 7 Orang, 4 Partai Ini Hanya 1 Orang - Tribun-bali.com. Diakses 13 Mei 2025.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182).
Zhonghua Minguo Xianfa [Konstitusi Republik China] (1947).
[Public Officials Election and Recall Act] 公職人員選舉罷免法 Gōngzhí rényuán xuǎnjǔ bàmiǎn fǎ. Diundangkan pada 14 Mei 1989. Diubah pada 18 Februari 2025.
[Local Government Act] 地方制度法 Dìfāng zhìdù fǎ. Diundangkan pada 25 Januari 1999. Diubah pada 7 Agustus 2024.
Seiji-bunya niokeru Danjo Kyōdōsankaku no Suishin nikansuru Hōritsu [Undang-Undang Tentang Kemajuan Kesetaraan Gender di Bidang Politik] Nomor 28/201.
Recommended Citation
Insan, Inna; Simatupang, Fide Gracia; and Ylleanor, Sharon Golda
(2025)
"Perempuan: Keterwakilan Dalam Partai Politik dan Badan Legislatif,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 5:
No.
1, Article 2.
DOI: 10.7454/JKD.v5i1.1502
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol5/iss1/2
Included in
Constitutional Law Commons, Human Rights Law Commons, Law and Gender Commons, Sexuality and the Law Commons