•  
  •  
 

Abstract

Pada beberapa tahun terakhir maraknya kasus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepolisian. hal ini memberikan dampak buruk terhadap citra kepolisian di masyarakat. dalam penanganan kasusnya juga berdasarkan undang-undang hanya dapat dilaksanakan melalui internal kepolisian dalam hal ini divisi Propam melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif dengan menggabungkan data meliputi normatif, fenomena-fenomena dan analisis yang mendalam melalui perbandingan. Hasil dari penegakan etik ini tidak transparan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan pelanggar. sehingga dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlunya penguatan kewenangan kompolnas sebagai lembaga independen dan mitra kepolisian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk dapat melakukan pengawasan dan penegakan etik pada kepolisian di Indonesia. Pentingnya pelaksanaan pengawasan dan penegakan etik pada kepolisian dengan menguatkan kewenangan kompolnas dapat memberikan transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian di Indonesia.

Bahasa Abstract

In recent years there have been cases of abuse of authority committed by the Polri. this has a negative impact on the image of the police in the community. in handling the case also based on the law can only be carried out through the internal Polri in this case the Propam division through the Police Code of Ethics Commission (KKEP). The research method used is a qualitative method by combining data including normative, phenomena and in-depth analysis through comparison. the results of this ethical enforcement are not transparent and do not match what violators do. So that the results of this study indicate that there is a need to strengthen the authority of kompolnas as an independent institution and police partner who is directly responsible to the President to be able to supervise and enforce ethics on the police in Indonesia. The importance of the implementation of ethical supervision and enforcement in the police by strengthening the authority of kompolnas can provide transparency and increase public confidence in the Police.

References

Buku

Abdurrahman, Hamidah. Menggagas Peradilan Etik di Indonesia (Penegak Etik Bagi Polisi), (Jakarta: Komisi Yudisial, 2015).

Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

--------------, Jimly. Penguatan Sistem Pemerintah dan Peradilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2015).

Edwards, Louse dan Asanda Conjwa. Independent Police Investigative Directorate, (Mowbray: African Policing Civilian Oversight Forum, 2023).

Fairfield, Gillian. Independen Review of the Independent Office for Police Conduct (IOPC), (United Kingdom: Assest Publishing, 2023).

Ilmar, Aminuddin. Membangun Negara Hukum Indonesia, (Makassar: Phinatama Media, 2014).

Setiawan, Akbar, Asmah dan Dian Eka Kusuma Wardhani. Hukum Kepolisian Selayang Pandang Penegakan Hukum, displin dan Kode Etik Profesi Polri, (Depok: Rajawali Press, 2022).

Jurnal

Alrah, Zikraini. Kontrak Sosial dalam Pandangan Rousseau, Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat, Vol. 1, No. 1 (2019).

Anggraini, Fauziah Suci. Pro Kontra Penegakan Etik Secara Internal dan Eksternal, Jurnal Konstitusi dan Demokrasi: Vol. 1 No. 1 (Juni 2021).

Awaluddin, Kewenangan Komisi kepolisian Nasional dalam Mewujudkan Tata Kelola Kepolisian yang Baik, Jurnal Media Hukum: Vol. 24 No. 1 (2017).

Irwansyah dan Zainal Arifin Hoesein, Problematika Penegakan Kode Etik Kepolisian sebagai Akibat Menurunnya Integritas Kepolisian Republik Indonesia di Masyarakat, Jurnal Retertum : Vol. 7, No. 1 (2025).

Mambasa, Hlupeka Michael dan Adewale A. Olutale, The Structure of South Africa Police: Toward a Single Police Service, Cogent Social Sciences Journal : Vol. 7 (2021).

Sinaga, Niru Anita. Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksana Profesi Hukum yang Baik, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara : Vol. 10, No. 2 (Maret 2020).

Subakti, Farrel Eden dan Ali Abdilah. Perbandingan Kedudukan dan Kewenangan Kepolisian dalam Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan: Vol. 51, No. 1 (2021).

Syamsurmardian, Lisda. Hidayahni Permana Sari Putri, Menyoal Kasus Hate Speech Dalam Ruang Lingkup Tugas dan Kewenangan Kompolnas, Jurnal Selisik : Vol. 8 No. 1 (2022).

Yusriayadi, Amostian dan Ana Silviana. Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi dan Kewenangan Komisi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap Polri, Jurnal Pembagunan Hukum Indonesia : Vol. 5, No. 3 (2023).

Yusuf, Peran Komisi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Kode Etik kepolisian Negara Republik Indonesia, Fundamental Jurnal Ilmiah Hukum : Vol. 12 No. 1 (Juni 2023).

Skripsi/Tesis/Disertasi

McConnel, Rachel. Leveranging Change: The Role of Accountability Forums in Response to Police Harm, (Tesis: University of Wellington, 2022).

Staddon, Luke. Policing the Police: An Analaysis of Practitioner Views of the IOPC’s Learning the Lessons Magazine, (Tesis: Canterburry Christ Church, 2021).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, TLN 4138, LN 2002.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Internet dan Sumber lainnya

Admin, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Enam Perwira Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Menuai Kritik” BBC News, 11 Desember 2024, tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/czr3nv56xmeo, diakses pada tanggal 26 April 2025.

Hutabarat, Delvira. DPR Sebut Polri Tidak Transparan dalam Kasus Baku Tembak Polisi, 13 Juli 2022, Liputan 6, tersedia pada https://www.liputan6.com/news/read/5013132/dpr-sebut-polri-tidak-transparan-dalam-kasus-baku-tembak-polisi, diakses pada tanggal 22 April 2025.

Independen Police Conduct Authority, tersedia pada https://www.ipca.govt.nz/, diakses pada 7 Mei 2025.

IOPC, Independen Office for Police Conduct, tersedia pada https://www.policeconduct.gov.uk/about-us, diakses pada 6 Mei 2025.

Kakak Indra Purnama, Kakak. Divisi Propam, Apa Tugas dan Kewajiban?, Tempo, 11 Agustus 2022, tersedia pada https://www.tempo.co/hukum/divisi-propam-apa-tugas-dan-kewajiban--309338, diakses pada tanggal 22 April 2025.

Khoirunikmah, Advist.Polri Tak Transparan Soal Kasus Pemerasan penonton DWP 2024, 2 Januari 2025, Tempo, tersedia pada https://www.tempo.co/hukum/lbh-jakarta-polri-tak-transparant-soal-kasus-pemerasan-penonton-dwp-2024-1189051, diakses pada tanggal 25 April 2025.

Mananiso, Briefing to Select Committee On Security and Justice on The Civilian Secertary for Police Service (SPSS) Annual Performance Plan and Bugdet Allocation For Vote 21, Civilian Secertary For Police Service, 29 Oktober 2024, tersedia pada https://pmg.org.za/committee-meeting/39755/, diakses pada tanggal 6 Mei 2025.

Naibaho, Rumondang. Kompolnas Terima 1.150 Aduan di Tahun 2023 Soroti Komunikasi dan Transparansi Polri, Detik, 3 Oktober 2023, tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-6962330/kompolnas-terima-1-150-aduan-di-2023-soroti-komunikasi-transparansi-polri, diakses pada tanggal 5 Mei 2025.

Octavia, Shela dan Fitria Chusna Farisa. LBH Jakarta Kritik Sidang Etik Kasus Polisi Peran Penonton DWP yang Tak Transparan, Kompas, 2 Januari 2025, tersedia pada https://megapolitan.kompas.com/read/2025/01/02/15355631/lbh-jakarta-kritik-sidang-etik-kasus-polisi-peras-penonton-dwp-yang-tak, diakses pada 27 April 2025.

Rahmawati, Nadia Putri. IPW Minta Polri Transparan Soal Kenaikan Pangkat ersonel yang Bermasalah, 4 Desember 2024, Antara Kalsel, tersedia pada https://kalsel.antaranews.com/rilis-pers/4511233/ipw-minta-polri-transparan-soal-kenaikan-pangkat-personel-bermasalah, diakses pada tanggal 24 April 2025.

Rizki, Muhammad. Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik ke Parpol, DPR dan Polri Terendah, Kumparan News, 27 januari 2025, tersedia pada https://kumparan.com/kumparannews/survei-indikator-tingkat-kepercayaan-publik-ke-parpol-dpr-dan-polri-rendah-24NwZtPEjx9/full, diakses pada tanggal 1 Mei 2025.

Setiawanty, Intan. Gelar Perkara Khusus Kematian Afif Maulana Dinilai Tak Transparan, Polda Sumbar: Sudah diawasi Propam, Tempo, 3 Januari 2025, tersedia pada https://www.tempo.co/hukum/gelar-perkara-khusus-kematian-afif-maulana-dinilai-tak-transparan-polda-sumbar-sudah-diawasi-propam-1189313, diakses pada tanggal 26 April 2025.

Tanjung, Eric dan Ria Rizki Nirmala Sari. Pengamat Hukum: Propam Polri Kurang Transparan dan Akuntabel, 26 Oktober 2021, Suara.com, tersedia pada https://www.suara.com/news/2021/10/26/212806/pengamat-hukum-propam-polri-kurang-transparan-dan-akuntabel, diakses pada tanggal 24 April 2025.

Share

COinS