Abstract
Simultaneous elections in 2024 will be held as a whole, both legislative and executive. The implementation of Regional Head Elections, namely Governors, Mayors and Regents, has created its own phenomenon. This is due to the lack of political participation such as fat coalitions which result in the presence of the majority of single candidates in several regions dominated by incumbents. The opponent available on the ballot paper is an empty box. This certainly does not provide satisfaction to the community to be able to choose the candidate they will vote for so that a new phenomenon emerges, namely Empty Box Voters. In this study, the extent to which the state interprets substantive justice through the democratic party. The results of this study reveal that the Protection of Empty Box Voters and the Urgency of the presence of empty boxes can still be considered as the protection of Human Rights.
Bahasa Abstract
Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara menyeluruh baik legislatif maupun eksekutif. Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yakni Gubernur, Walikota dan Bupati melahirkan fenomena tersendiri didalamnya. Hal ini diakibatkan pada minimnya partisipasi politik seperti koalisi gemuk yang mengakibatkan hadirnya mayoritas calon Tunggal di beberapa daerah yang di dominasi oleh petahana. Lawan yang tersedia pada kertas suara ialah kotak kosong. Hal ini tentu tidak memberikan kepuasaan kepada rakyat untuk dapat memilih calon yang akan ia pilih sehingga timbullah fenomena baru yaitu Pemilih Kotak Kosong. Pada penelitian ini sejauh mana negara memaknai keadilan secara substantif melalui pesta demokrasi. Hasil Penelitian ini mengungkapkan bahwa Perlindungan Suara Kotak Kosong dan Urgensi hadirnya kotak kosong masih dapat dinilai sebagai perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
References
Artikel Ilmiah
Anasrullah, Achmad Djunaidi dan Candra, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 terkait calon tunggal pilkada serentak di Indonesia, Jurnal Civicus: Vol. 5 No. 1 (Maret 2017), hlm. 6.
Andyanto, Hidayat, Analisis Hukum terkait Pilkada Langsung di Indonesia, Jendela Hukum: Vol. 2, No.2 (September 2015), hlm. 73.
Arniti, Ni Ketut, Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif dikota Denpasar, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Vol. 4, No. 2 (2020), hlm. 334.
Meylina, Ingried Fena dan Dewi Erowati, Menakar Partisipasi Masyarakat Kabupaten Tanah Toraja Terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Jurnal Academia Praja, Vol. 3, No. 2 (2020), hlm. 174.
Rahmanto, Tony Yuri, Calon Tunggal Dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih dalam Provinsi Banten, Jurnal HAM, Vol. 2, No. 2 (Desember 2018), hlm. 107.
Widowati, Christiani dan Herliana, Nalar Mahzab Sosiologis Dalam Penemuan Hukum Yang Berkeadilan Oleh Hakim, Jurnal Hukum dan pembangunan, Vol. 51, No. 2 (2021), hlm. 270.
Yanto, Adri dan Yusril Bariki, Antara Degradasi dan Ekspetasi: Menuju Pesta Demokrasi Pemilukada Tahun 2024 di Indonesia, Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, Vol. 11, No. 1 (Juni 2024), hlm. 25.
Buku
Asshidiqie, Jimly, Ed. 2, Cet. 4, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Ed. 1, Cet. 12, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015).
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Ed. 4, Cet. 4, Pokok-pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2016).
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Cet. 8, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2014).
Levitsky, Steven dan Daniel Ziblatt, Cet. 8, How Democracies Die, diterjemahkan oleh Zia Anshor, (Jakarta: PT Gramedia, 2023).
Mahmodin, Mohammad Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018).
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Ed. Revisi, Cet. 5 (Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka, 2018).
- , Teori Hukum, Cet. 6 (Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka, 2018).
Mulyadi, Dedi, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia Dalam Perpektif Demokrasi, (Bekasi: Gramata Publishing, 2012).
Nonet, Philippe and Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, dalam Satya Arinanto, Politik Hukum 2, Ed. 1 (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001)
-----------------------------, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018).
Suteki, “Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo”, Dalam Artidjo Alkostar., Et al., Ed. Revisi, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik,ed.revisi, Cet. 1, (Jakarta: Epistema Institute, 2011).
Zulfikar, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pengawas Pemilu, (Tangerang Selatan: Green Komunika, 2020).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 10 Tahun 2016, LN.2016 No.130 TLN No. 5898.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota semakin menguatkan dasar baik secara konstitutional dan juga teknis dalam pelaksanaan dan penetapan pemilihan umum kepala daerah pasangan calon tunggal, PKPU Nomor 13 Tahun 2018.
PUTUSAN
Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Effendi Gazali. (Pemohon) (2015).
SKRIPSI, TESIS DAN DISERTASI
Hardiansyah, Thoriq “Peran Bawaslu Dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Studi Kasus Bawaslu Kabupaten Tangerang),” Skripsi Sarjana Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, 2022.
Lain-Lain dari Internet
Admin BBC, “Tujuh Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pilkada Tahun 2015” BBC News Indonesia, 8 Desember 2015, tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151208_indonesia_pilk ada_explainer, diakses pada 5 Oktober 2024.
Dewi Anggraini, “Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024, Benarkah Tanda Kemunduran Demokrasi” Universitas Andalas, 30 September 2024, tersedia pada https://www.unand.ac.id/index.php/berita/opini/1101-kotak-kosong-dalam- pilkada-2024-benarkah-tanda-kemunduran-demokrasi.html, diakses pada tanggal 5 Oktober 2024.
Esty Widiyana, di Usung 18 Parpol, Ery Cahyadi dan Armuji Resmi Daftar Pilwal Surabaya 2024, Detik Jatim, 20 Agustus 2024, tersedia pada https://www.detik.com/jatim/pilkada/d-7512591/diusung-18-parpol-eri-armuji-resmi-daftar-pilwali-surabaya-2024 , diakses pada tanggal 14 Oktober 2024.
ET Online, Lok Sabha Election 2024: What Is NOTA? What Happen When NOTA Gets Most Votes? , The Economic Times, 15 April 2024, tersedia pada https://economictimes.indiatimes.com/news/elections/lok-sabha/india/lok-sabha-, diakses pada tanggal 16 Oktober 2024.
InMind Institute Indonesia, “Serba-Serbi Menuju Pilkada Serentak 2024”, Instagram, 4 Oktober 2024, tersedia pada https://www.instagram.com/p/DAtAhfNz6E3/?img_index=1 , diakses pada tanggal 5 Oktober 2024.
Kurniawan Fadilah, KPU: Calon Tunggal Pilkada 2024 ada 37 Wilayah, Detik News, 23 September 2024, tersedia pada https://news.detik.com/pilkada/d-7554207/kpu- calon-tunggal-di-pilkada-2024-ada-37-wilayah , diakses pada tanggal 5 Oktober 2024.
Madina Rahmawati, “Golput Adalah Hak Politik Bukan Tindak Pidana”, ICJR, 23 Januari 2019, tersedia pada https://icjr.or.id/icjr-golput-adalah-hak-politik-bukan-tindak- pidana/, diakses pada tanggal 8 Oktober 2024.
Paula Burgos, Election 2022: What is Blank Vote and What Happen If You Win?, Radio De Nacional Colombia, 25 Maret 2022, tersedia pada https://www.radionacional.co/actualidad/politica/voto-en-blanco-que-es-y-que- pasa-si-gana-elecciones-colombia , diakses pada tanggal 16 Oktober 2024.
Instagram, 4 Oktober 2024, tersedia pada https://www.instagram.com/p/DAtAhfNz6E3/?img_index=1 , diakses pada tanggal 5 Oktober 2024.
Kurniawan Fadilah, KPU: Calon Tunggal Pilkada 2024 ada 37 Wilayah, Detik News, 23 September 2024, tersedia pada https://news.detik.com/pilkada/d-7554207/kpu- calon-tunggal-di-pilkada-2024-ada-37-wilayah , diakses pada tanggal 5 Oktober 2024.
Madina Rahmawati, “Golput Adalah Hak Politik Bukan Tindak Pidana”, ICJR, 23 Januari 2019, tersedia pada https://icjr.or.id/icjr-golput-adalah-hak-politik-bukan-tindak- pidana/, diakses pada tanggal 8 Oktober 2024.
Paula Burgos, Election 2022: What is Blank Vote and What Happen If You Win?, Radio De Nacional Colombia, 25 Maret 2022, tersedia pada https://www.radionacional.co/actualidad/politica/voto-en-blanco-que-es-y-que- pasa-si-gana-elecciones-colombia , diakses pada tanggal 16 Oktober 2024.
Recommended Citation
Hardiansyah, Thoriq
(2025)
"Perlindungan Hak Kotak Kosong pada Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Pilkada,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 4:
No.
2, Article 5.
DOI: JKD.v4i2.1410
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol4/iss2/5