"Teori Kemaslahatan Sebagai Batasan Judicial Activism Dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi" by Ficky M. Zulfickar
  •  
  •  
 

Abstract

In this paper, the concepts of judicial activism and judicial restraint are discussed as the way the Constitutional Court (MK) tests laws against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945). Active judges can do new things to address legal vacuums or social change, but this can trigger criticism due to the potential for exceeding judicial authority. In contrast, judicial review emphasizes the self-restraint of judges to adhere to the legal text without creating new standards, providing legal stability but considered less responsive in handling complex issues. In addition, as a standard to balance the two approaches, this paper offers a maslahat theory based on Maqashid Syariah. This method centers on the protection of the five main elements of human life: religion, soul, reason, offspring, and property. These values are in line with the values contained in the Pancasila and the 1945 Constitution. By using a benefit-based analysis, the Constitutional Court is expected to make decisions that are substantially fair, maintain differences in power, and meet the needs of society. This paper emphasizes how important it is for Constitutional Court judges to have clear guidelines and to work together with other state institutions to maximize their role as guardians of the constitution.

Bahasa Abstract

Dalam makalah ini, konsep judicial activism dan judicial restraint dibahas sebagai cara Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hakim aktif dapat melakukan hal-hal baru untuk mengatasi kekosongan hukum atau perubahan sosial, tetapi dapat memicu kritik karena potensi pelampauan kewenangan yudisial. Sebaliknya, pengawasan hakim menekankan pengendalian diri hakim untuk mematuhi teks hukum tanpa membuat standar baru, memberikan stabilitas hukum tetapi dianggap kurang responsif dalam menangani masalah kompleks. Selain itu, sebagai standar untuk menyeimbangkan kedua pendekatan tersebut, makalah ini menawarkan teori maslahat berbasis Maqashid Syariah. Metode ini berpusat pada perlindungan lima elemen utama kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Nilai-nilai ini sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Dengan menggunakan analisis berbasis maslahat, MK diharapkan dapat membuat keputusan yang adil secara substansial, menjaga perbedaan kekuasaan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Makalah ini menekankan betapa pentingnya bagi hakim MK untuk memiliki pedoman yang jelas dan bekerja sama dengan lembaga negara lain untuk memaksimalkan perannya sebagai pengawal konstitusi.

References

Buku

Alexander, Kern, David Alexander, American Public School Law, Thomson West: Belmont, 2005.

Ali, Mohammad Mahrus, Tafsir Konstitusi dan Legalitas Norma Menguji Konstitusionalitas dan Legalitas Norma, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Asshiddiqie, Jimly. Mahkamah Konstitusi Fenomena Hukum Tata Negara Abad XX. Jakarta:Konsorium Reformasi Hukum Nasional, 2004.

Asshiddiqie, Jimly, Jimly Asshidiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Ed. 2, Cet-5, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Cetakan ke-3, Jakarta: Kencana, 2007.

Barendt, Eric, “An Introduction To Constitutional Law”, dalam Satya Arinanto, Politik Hukum 1, Jakarta: Program Pascasarja FHUI, 2001.

Barak, Aharon, Judge in Democracy, Oxford and Princeton: Princeton University Press, 2006.

Buck, Christopher G., “Judicial Activism” dalam Gary L. Anderson dan Kathryn G. Herr, editor, Encyclopedia of Activism and Social Justice, California: SAGE Publication, 2007

Fadjar, Abdul Mukthie, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Citra Media, 2006.

Fatkhurohman dkk, memahami keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 2004.

Garner, Bryan A. dan Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, 7th Edition, Minnesota: West Publishing, 1999.

Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Stephens Jr., Otis H., John M. Scheb, American Constitutional Law Volume I: Source of Power and Restraint, Belmont: Thomson Wadsworth, 2008.

MD, Moh. Mahfud, Perkembangan Politik Hukum: Studi Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum di Indonesia, Disertasi UGM, (Yogyakarta, 1993)

MD, Moh. Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Penerbit Pustaka LPES Indonesia, 2007.

MD, Mahfud, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Nasution, Albani, Syukri, Muhammad, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Al Raysuni, Ahmad, Imam al-Shatibi’s Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law, Virgina: The International Islamic Institute of Thought, 2005.

Sejersted, Francis, “Democracy and the rule of law: some historical experiences of contradictions in the striving for good government” dalam Elster J, Slagstad R, eds. Constitutionalism and Democracy: Studies in Rationality and Social Change, Cambridge: Cambridge University Press, 1988.

Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2009.

Prawiranegara, Syafruddin, Aspirasi Islam Dan Penyalurannya, Jakarta: Yayasan Korps Muballigh Indonesia, 1987.

Artikel Ilmiah

Canon, Bradley C. , “Defining the Dimensions of Judicial Activism”, Judicature, Volume 66, Issue 6, Desember 1983.

Faiz, Pan Mohamad , "Khitah Pemberi Keterangan Di MK", Majalah Konstitusi, Nomor 145, Maret 2019, hlm.79

French, Robert S., “Judicial Activism – The Boundaries of the Judicial Role”, Makalah yang disampaikan dalam LAW ASIA Conference 2009, Ho Chi Minh City, Vietnam, 10 November 2009.

Grant, James , “The Rise of Juristocracy”, The Wilson Quarterly (1976-) , SPRING 2010, Vol. 34, No. 2, SPRING 2010.

Heyman, Steven J. , “The First Duty Of Government: Protection, Liberty And The Fourteenth Amendment”, Duke Law Journal, Vol. 41, No. 3, Constitutional Perspectives (Dec., 1991), hlm. 513.

Idris, Munawara, dan Kusnadi Umar, “Dinamika Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Judicial Review”, Siyasatuna, Volume 1, Nomor 2, Mei 2020.

Kmiec, Keenan D., “The Origin and Current Meanings of Judicial Activism”, California Law Review, Volume 92, Issue 5, Oktober 2004.

Lailan, Tanto, “Pro Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang yang mengatur eksistensinya”, Jurnal Konstitusi, Vol 12, Nomor 4, Desember 2015.

Latipulhayat, Atip , “Editorial: Mendudukan Kembali Judicial Activism Dan Judicial Restraint Dalam Kerangka Demokrasi”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, (2017).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Laporan Tahunan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia Tahun 2003, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003.

Marshall, William P., “Conservatives and the Seven Sins of Judicial Activism”, University of Colorado Law Review, Volume 73, Issue 4, September 2002.

Posner, Richard A., “The Rise and Fall of Judicial Self-Restraint”, California Law Review, Vol. 100, No. 3, 2012

Siallagan, Haposan, “Masalah Putusan Ultra Petita dalam Pengujian Undang-undang”, Mimbar Hukum, Volume 22 Nomor 1 Februari 2010.

Talmadge, Phillip A. , “Understanding the Limits of Power: Judicial Restraint in General Jurisdiction Court Systems”, Seattle University Law Review, No. 695, 1999.

Undang-Undang

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 4 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 5, TLN Nomor 5493

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, LN. Nomor 70 tahun 2011, TLN. Nomor 5226.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, LN. Nomor 82 tahun 2011, TLN Nomor 5234

Share

COinS