Abstract
A comparison of the constitutions between Indonesia and East Timor provides an interesting insight into how the two countries, which have different historical and cultural backgrounds, formulate their legal and political frameworks. Indonesia, as a country that has been independent since 1945, has a constitution that has undergone several amendments and changes along with political and social developments. On the other hand, East Timor, which gained independence in 2002 after decades of conflict and colonization, 24 years of integration with the Republic of Indonesia and has a newer Constitution and is still in the early stages of development. Another important aspect that is interesting to analyze is related to the presidential election. Indonesia, since the amendment of the 1945 Constitution, applies the presidential election system directly by the people, with a maximum limit of two terms of office. In East Timor, the people voted in a presidential election that was seen as a test of the country's democracy. Although the president's authority is very limited and tends to be a ceremonial position, East Timor's presidential election remains a very important and decisive event for the young country. The method used in this study is juridical normative approach to legislation (statute approach), historical approach (historical approach) and conceptual approach (conceptual approach). A comparative study of the constitutions of Indonesia and East Timor, focusing on inherent aspects, constitutionalism and presidential elections, provides a rich overview of the constitutional dynamics in two major countries with different historical and socio-cultural backgrounds. Thus we can draw important conclusions for the development of a better theory and practice of constitutionalism later.
Keywords : Constitution, Inherent Aspects, Presidential Election, Indonesia, Timor-Leste
Bahasa Abstract
Abstrak
Perbandingan konstitusi antara Indonesia dan Timor Leste memberikan wawasan yang menarik mengenai bagaimana kedua negara, yang memiliki latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda, merumuskan kerangka hukum dan politik mereka. Indonesia, sebagai negara yang telah merdeka sejak 1945, memiliki konstitusi yang mengalami beberapa amandemen dan perubahan seiring dengan perkembangan politik dan sosial. Di sisi lain, Timor Leste, yang meraih kemerdekaan pada tahun 2002 setelah berpuluh-puluh tahun mengalami konflik dan penjajahan, 24 Tahun berintegrasi dengan NKRI dan memiliki konstitusi yang lebih baru dan masih dalam tahap awal pengembangan. Salah satu aspek penting lainnya yang menarik untuk dianalisis adalah terkait pemilihan umum presiden. Indonesia, sejak amandemen UUD 1945, menerapkan system pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, dengan batasan maksimal dua periode masa jabatan. Demokrasi yang sama juga tejadi di Timor Leste , rakyat memberikan suara dalam pemilihan presiden yang dipandang sebagai ujian bagi demokrasi di negara itu. Meski wewenang presiden sangat terbatas dan cenderung merupakan posisi seremonial, pilpres Timor Leste tetap merupakan acara sangat penting dan menenetukan bagi negara muda itu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Studi komparatif konstitusi Indonesia dan Timor Leste, dengan fokus pada aspek inherent, konstitusionalisme dan pemilihan umum presiden, memberikan gambaran yang kaya mengenai dinamika ketatanegaraan di dua negara besar dengan latar belakang historis dan sosio-kultural yang berbeda. Dengan demikian kita dapat mengambil Kesimpulan penting untuk pengembangan teori dan praktik konstitusionalisme yang lebih baik nantinya.
Kata Kunci : Konstitusi, Aspek Inherent, Pemilihan Presiden, Indonesia, Timor-Leste
References
Asshiddiqie, Jimmly. (2011) Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, Cetakan ke-1, Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Huda, N., 2011. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
K. Bjorvatn, A. Naghavi, Rent Seeking and Regime Stability in Rentier States, Eur. J. Pol. Econ. 27 (2011) 740–748, https://doi.org/10.1016/j.ejpoleco.2011.05.007.
Mahfud MD., (2010) Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers
M. Arce, R.E. Miller, C.F. Patane, M.S. Polizzi, Resource Wealth, Democracy, and Mobilization, J. Dev. St. 54 (2018) 949–967, https://doi.org/10.1080/00220388.2017.1311408.
H. Fjelde, Buying Peace? Oil Wealth, Corruption and Civil War, 1985—99, J. Peace Res. 46 (2009) 199-218, 10.1177%2F0022343308100715.
K. Bjorvatn, A. Naghavi, Rent Seeking and Regime Stability in Rentier States, Eur. J. Pol. Econ. 27 (2011) 740–748, https://doi.org/10.1016/j.ejpoleco.2011.05.007.
Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim. (2010) Pengantar Hukum Tata Negara Indoenesia, Cetakan ke-12, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI.
Mahfud MD. (2014) Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-6, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rustamana, Agus, and Divino Narendra. "PROSES INTEGRASI DAN TERLEPASNYA TIMOR-TIMUR TERHADAP INDONESIA." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1, no. 4 (2023): 1-18.
Recommended Citation
Fauziyah, Qothrunnada uni
(2025)
"Studi Komparatif Konstitusi di Indonesia dan Timor Leste : Analisis Aspek Inherent, Konstitusionalisme dan Pemilihan Umum Presiden,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 4:
No.
2, Article 3.
DOI: JKD.v4i2.1408
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol4/iss2/3