"Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Impeachment" by Sunarto Efendi
  •  
  •  
 

Abstract

Impeachment is a mechanism that allows for the dismissal of a President and/or Vice President before the end of their term. In countries that adopt a presidential system, such as Indonesia, the process and mechanism of impeachment are crucial to regulate, considering the possibility that the President and/or Vice President may commit serious violations or no longer meet the qualifications to regulate a country. This study examines the process and mechanism of dismissing the President and/or Vice President in Indonesia, as well as the ideal framework for such a process. Using a doctrinal legal research method with secondary data from literature studies, the findings show that Indonesia’s impeachment mechanism consists of two stages: a “political process” and a “legal process.” The legal process takes place in the Constitutional Court (MK), where the Court examines, adjudicates, and issues a decision based on the House of Representatives’ (DPR) request for an opinion regarding the impeachment of the President and/or Vice President. However, the Court’s ruling in this matter contradicts the principle of erga omnes—a fundamental characteristic of Constitutional Court decisions—since, in the next stage, there is no obligation for the People’s Consultative Assembly (MPR) to implement the ruling. Therefore, constitutional reforms are needed to strengthen Indonesia’s impeachment process by requiring the People's Consultative Assembly (MPR) in Indonesia to comply with and execute the Constitutional Court’s decision regarding the dismissal of the President and/or Vice President.

Bahasa Abstract

Impeachment merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Pada negara-negara yang menganut sistem presidensial seperti Indonesia, proses dan mekanisme impeachment penting diatur mengingat adanya kemungkinan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran-pelanggaran berat atau tidak lagi memenuhi syarat untuk memegang tampuk kekuasaan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini mengkaji proses dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia serta bagaimana pengaturan yang ideal proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme impeachment di Indonesia melalui dua proses, yaitu ”proses politik” dan “proses hukum”. Proses hukum berlangsung di MK, dimana dalam proses impeachment MK berperan untuk memeriksa, mengadili serta memberikan putusan atas permintaan pendapat DPR mengenai impeachment Presiden dan/atau wakil Presiden. Namun demikian, putusan MK terkait dengan hal ini ternyata mengingkari sifat erga omnes sebagai karakter utama putusan MK karena pada tahap berikutnya tidak ada kewajiban bagi MPR untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan landasan konstitusional proses impeachment di Indonesia, yakni dengan mewajibkan MPR untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK terkait dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

References

Buku

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Rajawali Press, 2007.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St. Paul, Minn: West Group, 1991.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya. Jakarta: MKRI, 2004

Makarao, Moh. Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cet. III. Yogyakarta: Liberty, 1981.

Nasir, Muhammad. Hukum Acara Perdata. Cet. II. Jakarta: Djambatan, 2005.

Safa’at, Muchamad Ali, dkk. Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2011.

Weber, Max. The Theory of Social and Economic Organization, Talcott Parsons (editor). New York: Free Press, 1964.

Yudho, Winarno dkk. Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Laporan Penelitian), Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung dan Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005.

Jurnal

Anonas, Samuel E. "Impeachment in the Philippines and the United States: A Comparative Perspective." IIUMLJ, Vol. 13 (2005).

Aziz, Machmud. “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 5 (2010).

Isra, Saldi. "Hubungan Presiden dan DPR." Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 3 (2013).

Gegenava, Dimitry dan George Goradze. “Representation in International Relations, Impeachment of the President of Georgia, and European Integration.” TalTech Journal of European Studies, Vol. 14, No. 1 (2024).

Ginsburg, Tom, dkk. “The Comparative Constitutional Law of Presidential Impeachment.” The University of Chicago Law Review, Vol. 88, No. 1 (2021).

Hayati, Nyoman Nidia Sari. "Eksistensi Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral." Rechtsvinding, Vol. 1, No. 1 (2023).

Maulidi, M. Agus, “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2 (2019).

Muhlizi, Arfan Faiz. “Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.” Jurnal Yudisial, Vol. 8, No. 2, (2015).

Rahman, Abdul. “Impeachment Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen (Analisis Terhadap Proses Hukum Vis-a-Vis Proses Politik).” Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14, No. 1 (2016).

Setiadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1, No. 1 (2012).

Soeroso, Fajar Laksono. “Pembangkangan” Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Kajian Putusan Nomor 153/G/2011/PTUN-JKT.” Jurnal Yudisial, Vol. 6, No. 3 (2013).

____________________. “Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi Vol. 11, No. 1 (2014).

Tupaz, Antonio dan C. F. Edsel. "The People Power and the Supreme Court in Estrada v. Arroyo." Ateneo LJ, Vol. 47 (2002).

Wasti, Ryan Muthiara. “Mekanisme Impeachment di Negara dengan Sistem Presidensial: Studi Perbandingan Mekanisme Impeachment di Indonesia dan Korea Selatan.” Mimbar Hukum Vol. 31, No. 2 (2019).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (sebelum perubahan).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 23-26/PUU-VIII/2010, M. Farhat Abbas, dkk. (Pemohon) (2010).

Konstitusi Negara Lain

Konstitusi Amerika Serikat (United States of America's Constitution of 1789 with Amendments through 1992), https://constituteptoject.org/ Diakses pada 24 November 2024.

Konstitusi Filipina (Philippines's Constitution of 1987), https://constituteptoject.org/ Diakses pada 24 November 2024.

Konstitusi Georgia (Georgia's Constitution of 1995 with Amendments through 2018), https://constituteproject.org Diakses pada 27 November 2024.

Konstitusi Korea Selatan (Korea (Republic of)'s Constitution of 1948 with Amendments through 1987), https://constituteproject.org Diakses pada 24 November 2024.

Internet

Civil Georgia. “GD Announces Another Round of Impeachment Against President Zurabishvili,” Civil Georgia, 7 Oktober 2024. Tersedia pada https://civil.ge/archives/627416, diakses pada 28 November 2024.

Share

COinS