Abstract
On August 16, 2019, the President of the Republic of Indonesia, Joko Widodo, delivered a state speech ahead of Indonesia's Independence Day commemoration, in which the plan to move the national capital to Kalimantan was presented. The relocation of the capital city in a country has various motives, including the location of the previous capital city which is vulnerable to threats from other countries, the development of new cities, and increasing economic growth. This research was conducted to see how the constitutions of countries in the world, especially in 25 countries in the Asian continent (11 Southeast Asian countries, 7 South Asian countries, and 6 East Asian countries) as well as 12 Latin American countries, 7 Central America, 5 European countries (England, France, the Netherlands, Spain, and Portugal), and 2 superpowers namely the United States and Russia, regulate the capital city. The research method used is normative juridical, with a comparative approach. Through this approach, the author conducts research by comparing 2 (two) or more countries' constitutions in regulating the capital city. From the results of the research, the author found that there are 33 countries that regulate the capital city in their constitutions. This number is quite a lot, which is 66% when compared to 17 countries or 34% that do not regulate the National Capital. In the final section, the author recommends that Indonesia can follow model 1 and model 2 in a limited way, considering that currently Indonesia has been trying to successfully move the National Capital to Kalimantan.
Bahasa Abstract
Pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan pidato kenegaraan menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia, dimana disampaikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan. Perpindahan Ibu Kota di suatu negara memiliki motif yang beragam, diantaranya bisa dikarenakan letak Ibu Kota sebelumnya yang rentan akan ancaman dari negara lain, pengembangan kota baru, maupun peningkatan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimanakah konstitusi negara-negara di dunia khususnya di 25 negara di benua Asia (11 negara Asia Tenggara, 7 negara Asia Selatan, dan 6 negara Asia Timur) serta 12 negara Amerika Latin, 7 Amerika Tengah, 5 negara eropa (Inggris, Perancis, Belanda, Spanyol, dan Portugal), serta 2 negara adidaya yaitu Amerika Serikat dan Russia, dalam mengatur mengenai Ibu Kota negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perbandingan. Melalui pendekatan ini, penulis melakukan penelitian dengan membandingkan 2 (dua) atau lebih konstitusi negara-negara dalam pengaturan mengenai Ibu Kota Negara. Dari hasil penelitian, penulis menemukan ada 33 negara yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara dalam konstitusinya. Jumlah ini cukup banyak yaitu sebesar 66% jika dibandingkan dengan 17 negara atau sebesar 34% yang tidak mengatur mengenai Ibu Kota Negara. Pada bagian akhir, penulis merekomendasikan Indonesia dapat mencontoh model 1 dan model 2 secara terbatas, mengingat saat ini Indonesia telah berupaya mensukseskan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan.
References
Buku
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Kementerian PPN/Bappenas, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara, Juni 2021
Junaidi, Muhammad. Ilmu Negara: Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Rahardjo, Satjipto.. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Jurnal
Gottmann, Jean “The Role of Capital Cities”, Urban system, Vol. 44, No. 264 (November 1977): 240 – 243.
Hapsoro, Fakhris Lutfianto dan Ismail, “Interpretasi Konstitusi Dalam Pengujuan Konstitusionalitas untuk Mewujudkan The Living Constitution”, Jurnal Hukum & Pembangunan, 50 No.4 (2020): 994 – 1005
Ridlwan, Zulkarnain, “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No. 2 (Mei-Agustus, 2012): 141 – 152
Rawung, Franqois Steward, dkk “Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara Indonesia”, Lex Administratum, Vol. VIII No.3 (Jul-Sep, 2020): 190-196
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi Brunei
Konstitusi Kamboja
Konstitusi Timor Leste
Konstitusi Laos
Konstitusi Malaysia
Konstitusi Myanmar
Konstitusi Philipina
Konstitusi Singapura
Konstitusi Thailand
Konstitusi Vietnam
Konstitusi Bangladesh
Konstitusi Bhutan
Konstitusi India
Konstitusi Maladewa
Konstitusi Nepal
Konstitusi Pakistan
Konstitusi Srilanka
Konstitusi China
Konstitusi Jepang
Konstitusi Mongolia
Konstitusi Korea Utara
Konstitusi Korea Selatan
Konstitusi Taiwan
Konstitusi Argentina
Konstitusi Bolivia
Konstitusi Brazil
Konstitusi Chile
Konstitusi Kolombia
Konstitusi Ekuador
Konstitusi Guyana
Konstitusi Paraguay
Konstitusi Peru
Konstitusi Suriname
Konstitusi Uruguay
Konstitusi Venezuela
Konstitusi Belize
Konstitusi Kostarika
Konstitusi El Salvador
Konstitusi Guatemala
Konstitusi Honduras
Konstitusi Nicaragua
Konstitusi Panama
Konstitusi Perancis
Konstitusi Portugal
Konstitusi Belanda
Konstitusi Inggris
Konstitusi Spanyol
Konstitusi Amerika Serikat
Konstitusi Russia
Internet
BBC.com “Capital Cities: How are they chosen and what do they represent” . 17 April 2024
Brittanica.com “How Do Countries Choose Their Capital Cities?” . 17 April 2024
Fitra Arsil “Pemindahan Ibukota Negara Tak Semata Berimplikasi pada Keuangan tetapi juga Hukum” . 07 April 2024
Jimly Asshiddiqie “Gagasan Negara Hukum” . 15 April 2024
KBBI “Ibu Kota” < https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ibu%20kota>. 07 April 2024 Kompas.com “Jokowi: Pembangunan IKN Butuh Rp 466 Triliun, 20 Persen Diambil dari APBN” . 07 April 2024 Natgeo “Capital” . 17 April 2024.
Setneg RI “Presiden Jokowi Tegaskan Rencana Pemindahan Ibu Kota di Hadapan Anggota Dewan” . 07 April 2024
The Law Dictionary “Capital Definition&Legal Meaning . 07 April 2024
Recommended Citation
Jaya, Akbar Arta
(2024)
"Comparative Analysis of Capital City Regulation in Global Constitutions: Lessons for Indonesia's New Capital,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 4:
No.
1, Article 5.
DOI: 10.7454/JKD.v4i1.1405
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol4/iss1/5