Abstract
This article examines the necessity for the Supreme Court to extend its absolute competence in conducting judicial reviews (right to judicial review) of the Articles of Association and/or Bylaws of Political Parties, which serve as the object of review (objectum litis). This article was prepared by doctrinal research methods. Political parties are institutions that are known for their existence, authority, and constitutional dissolution through the 1945 Constitution. As such, the Articles of Association and Bylaws of Political Parties can be defined as regulations that are established by a Political Party based on orders from higher legal norms, namely the law. It is imperative that the content and procedures for the formation of political parties do not conflict with the legal norms. Accordingly, in the event of a discrepancy between the Articles of Association and/or Bylaws of a Political Party and higher statutory regulations, the Supreme Court, as a judicial control institution, is responsible for determining the validity of the legal norm. The request for a review of amendments to the 2020 Democratic Party's Articles of Association and/or Bylaws, as presented in case Number 39 P/HUM/2021, was not addressed by the Supreme Court in a comprehensive manner. A review should have been conducted in a gradual manner, through the implementation of legal innovations (i.e., rule-breaking measures) aimed at safeguarding the constitutional rights of citizens, which have been disregarded and violated by the enactment of a political party's articles of association and/or bylaws.
Bahasa Abstract
Artikel ini mengkaji perlunya Mahkamah Agung memperluas kompetensi absolutnya dalam melakukan pengujian materiil (hak uji materiil) terhadap Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang menjadi objek pengujian (objectum litis). Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Partai politik merupakan lembaga yang dikenal keberadaan, kewenangan, dan pembubarannya secara konstitusional melalui UUD 1945. Dengan demikian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik dapat diartikan sebagai peraturan yang dibuat oleh Partai Politik atas dasar perintah norma hukum yang lebih tinggi, yaitu undang-undang. Isi dan tata cara pembentukan Partai Politik haruslah tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai Politik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Mahkamah Agung sebagai lembaga kontrol yudisial bertanggung jawab untuk menentukan keabsahan norma hukum tersebut. Permohonan pengujian perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020, sebagaimana dalam perkara Nomor 39 P/HUM/2021, tidak ditangani oleh Mahkamah Agung secara komprehensif. Seharusnya peninjauan kembali dilakukan secara bertahap, melalui penerapan inovasi hukum (yaitu rule-breaking measures) yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara yang selama ini terabaikan dan terlanggar akibat pemberlakuan AD/ART partai politik.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Imran. Makna Kekuasaan Kehakiman Merdeka: Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Ruas Media, 2018.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Sekretariat Jenderal dan KepaniteraanMahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan KepaniteraanMahkamah Konstitusi, 2010.
Simanjuntak, Enrico. Perdebatan Hukum Administrasi: Sebuah Kompilasi Artikel Hukum Administrasi. Bekasi: Gramata Publishing, 2018.
Jurnal
A. Chalid, Hamid. “Dualism of Judicial Review in Indonesia: Problems and Solutions,” Indonesia Law Review 7, No. 3 (2017),hlm. 368. http://dx.doi.org/10.15742/ilrev.v7n3.353.
Anna Triningsih dan Nuzul Qur’aini Mardiya, “Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.” Jurnal Konstitusi 14, No. 4, (2017).
Audha, Emerald Magma. “Purifikasi Judicial Review dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Legislasi indonesia 18, No. 2 (2021), hlm. 172. https://doi.org/10.54629/jli.v18i2.693.
Butt, Simon. “Judicial Reasoning and Review in the Indonesian Supreme Court,“ Asian Journal of Law and Society, No. 6 (2019), hlm. 74. https://doi.org/10.1017/als.2018.26%20.
Harimurti, Yudi Widagdo. “Dasar Hukum Penataan Lembaga Negara Yang Tidak Diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4, No. 1 (2019), hlm. 187.10.17977/um019v4i1p186-196.
Suny, Ismail. “Jaminan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman, Pidato Ilmiah sebagai Guru Besar Emeritus pada Sidang Terbuka Dewan Guru Besar, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006.
Widad, Zaqil. “Gagasan Pengaturan Pengujian AD/ART Partai Politik di Lembaga Peradilan” Tesis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 2023.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006, Saleh Manaf dan Solihin Sari melawan Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPRD Kabupaten Bekasi. 2006.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, Saor Siagian dkk, (Pemohon). 2009.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 48/PUU-XVI/2018, Partai Solidaritas Indonesia, (Pemohon). 2018.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 78/PUU-XIII/2015, Gusti Iskandar dan Yanda Zaihifni Ishak. (Pemohon). 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5189.
Undang-undang tentang Partai Politik, UU Nomor 2 Tahun 2008, Lembaga Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4801.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.
Internet
Aswan. “ Ahli: MA Berwenang sebagai Forum Pengujian Judicial Review Anggaran Dasar (AD/ART) Partai Politik, Teropong Senayan, 2021, tersedia pada https://www.teropongsenayan.com/125282-ahli-ma-berwenang-sebagai-forum-pengujian-judicial-review-anggaran-dasar-adart-partai-politik, diakses pada 13 November 2023 Pukul 22.46 WIB.
Diniyanto, Ayon. “Bisakah Menguji AD/ART Parpol,” Detik News, 04 Oktober 2021, tersedia pada https://news.detik.com/kolom/d-5751700/bisakah-menguji-ad-art-parpol diakses pada tanggal 13 November 2023.
Ghafur, Jamaludin. “Menguji AD/ART Parpol di Mahkamah Agung”, Fakultas Hukum UII, 2021, tersedia pada https://law.uii.ac.id/blog/2021/09/29/menguji-ad-art-parpol-di-mahkamah-agung/ diakses pada 16 Mei 14.35 WIB.
Novrizal, Mohammad. “Menilik Alasan MA Tidak Menerima Uji Materi AD/ART Partai Demokrat oleh Mohammad Novrizal,” Fakultas Hukum Universirtas Indonesia, tersedia pada https://law.ui.ac.id/menilik-alasan-ma-tidak-menerima-uji-materi-ad-art-partai-demokrat-oleh-mohammad-novrizal/, diakses Pada 16 November 2023.
Simanjuntak, Jonathan. ” Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Pakar Hukum: Secara Ketatanegaraan Mustahil”, Sindo News 2021, tersedia pada https://nasional.sindonews.com/read/556004/12/yusril-gugat-adart-demokrat-ke-ma-pakar-hukum-secara-ketatanegaraan-mustahil-1633043406 diakses pada 17 Mei 2024 Pukul 23.03 WIB.
Saputra, Andre Bagus. “Polemik Pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung, Geotimes, 2021, tersedia pada https://geotimes.id/opini/polemik-pengujian-ad-art-partai-politik-di-mahkamah-agung/ diakses pada 16 November 2023.
Recommended Citation
Kurniawan, Denis
(2024)
"Absolute Competence and Judicial Activism in the Role of the Supreme Court in Reviewing Political Party Bylaws in Indonesia,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 4:
No.
1, Article 4.
DOI: 10.7454/JKD.v4i1.1404
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol4/iss1/4