Abstract
This study aims to analyze the evidentiary model and legal implications of the Constitutional Court Decision Number 86-03-26/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 related to the Legislative General Election dispute. Using the normative juridical method, this research examines the Court's reasoning in deciding the case and the legal consequences of the decision. This research also pays attention to the conformity between documents and testimonies of witnesses and experts submitted in the trial, as well as the integrity of voter data. The Constitutional Court encouraged the KPU to ensure the accuracy and validity of voter data to reduce potential disputes in the future. The verdicts affecting the implementation of re-voting in certain polling stations and the annulment of KPU decisions in some areas, demonstrating the importance of a fair and transparent evidentiary process in upholding justice. This research provides insight into how the Constitutional Court handles electoral disputes by affirming the fairness, integrity and legitimacy of the democratic process in Indonesia.
Bahasa Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembuktian dan implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86-03-26/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 terkait sengketa Pemilihan Umum Legislatif. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar pertimbangan Mahkamah dalam memutus perkara dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh putusan tersebut. Penelitian ini juga memperhatikan kesesuaian antara dokumen dan kesaksian para saksi dan ahli yang diajukan dalam persidangan, serta integritas data pemilih. Mahkamah Konstitusi mendorong KPU untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data pemilih untuk mengurangi potensi sengketa di masa depan. Amar putusan mempengaruhi pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tertentu dan pembatalan keputusan KPU di beberapa wilayah, menunjukkan pentingnya proses pembuktian yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi menangani perselisihan pemilu dengan menegaskan keadilan, integritas, dan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Perpegesar Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Hart, H. L. A. The Concept of Law. Oxford University Press, 1961.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstituwsionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan MK RI, 2006.
Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN-UI & CV Sinar Bakti, 1983.
Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2001.
Nanang Subekti, dkk, Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 dalam Angka, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Jakarta: Eresco, 1981
Radbruch, Gustav. "Fünf Minuten Rechtsphilosophie." Pandektistenstreit. Mohr, 1914.
Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2008.
Artikel
Benni Erick dan M. Ikhwan, “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia,” Jurnal Analisis Hukum 5 (September 2022).
Desinta Dwi Rapita, Soedarsono, dan Istislam. “Dasar Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Pelaksanaan Pileg Dan Pilpres Tahun 2014 Dan 2019,” Brawijaya Law Student Journal 1 (September 2019).
Harun, Refly. “Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” Jurnal Konstitusi 13 (2016).
Hidayat, M. Taufik. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilu,” Jurnal Konstitusi 2 (2009).
Josua Satria C. dan Zico Leonard D., Akuntabilitas Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi dalam Situasi Pandemi, Vol. 1 Nomor 3
Prasetianingsih, Rahayu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Hukum Terakhir dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum, Vol. I, No. 1, 2009
Tuloli, Syafrul Achmad Ramadhan. “Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Oleh Mahkamah Konstitusi,” Lex Administratum 7 (2020).
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor Nomor 24 Tahun 2003. LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316.
Indonesia. Undang-Undang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. LN No. 182 Tahun 2017. TLN No. 6109.
Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahmakah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009.
Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009.
Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2009.
Recommended Citation
Sari, Jingga Dian Eka Rindra and Maula, Rizal
(2023)
"Model Pembuktian dalam Putusan Kabul Mahkamah Konstitusi: Studi Kasus Sengketa Pemilu Legislatif No. 86-03 26/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 3:
No.
2, Article 5.
DOI: 10.7454/JKD.v3i2.1310
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol3/iss2/5