•  
  •  
 

Abstract

The process of forming laws and regulations often ignores the rights of citizens, especially the citizen participation rights, the supervision of the House of Representatives and the involvement of citizens. Many problems still unable to accommodate the aspirations of the community, minimize the civil space and only limited to the elite, resulting in discrepancies and ambiguity of implementing the regulations are not simultaneous. Through this paper, using the juridical-normative method with a conceptual approach wants to review the kinds of the reconstruction of the House of Representatives supervision through the bargaining position process as a political aspiration line and citizen participation rights as a tool of legal communication during the formation of laws and regulations in constitutional democracy framework. The reconstruction form of the House of Representatives supervision through the bargaining position process can be divided into two are preventive supervision carried out when the legal product still processing in the draft legislation and repressive supervision carried out when legal product has been formed.

Bahasa Abstract

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang masih sering mengabaikan hak-hak warga negara khususnya hak partisipasi warga negara mengharuskan perlunya pengawasan DPR RI dan keterlibatan aktif warga negara. Sejumlah permasalahan yang masih belum dapat mengakomodir aspirasi masyarakat, mengerdilkan ruang sipil serta dalam pembahasannya hanya terbatas pada kalangan elit berakibat pada ketidaksesuaian dan ketidakjelasan materi muatan hingga penerapan peraturan yang tidak simultan. Melalui tulisan ini dengan menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan secara konseptual hendak meninjau cakupan dari rekonstruksi pengawasan DPR RI melalui bargaining position process sebagai saluran aspirasi politis dan hak partisipasi warga negara sebagai sarana komunikasi hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Wujud dari rekonstruksi pengawasan DPR RI melalui bargaining position process dan hak partisipasi warga negara terbagi menjadi dua bagian yaitu pengawasan preventif pada saat proses pembentukan dan pembahasan rancangan peraturan perundang‐undangan dan pengawasan represif pada saat produk hukum telah ditetapkan.

References

Addink, Henk. Sourcebook Human Rights and Good Governance. s.l.: Asialink Project on Education in Good Governance and Human Rights, 2010.

Arham, Suwandi dan Ahmad Saleh. “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Petitum Vol.7, No.2(Oktober 2019): 77. https://doi.org/10.36090/jh.v7i2%20Oktober.652.

Arinanto, Satya. Politik Hukum 2. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Arinanto, Satya. Politik Hukum 3, (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Arinanto, Satya. “Omnibus Law: Produk Hukum Kolonial dan Sistem Hukum Nasional: Beberapa Catatan,” Poin-Poin Penjelasan yang disampaikan pada Diskusi Publik Menyikapi Omnibus Law, Universitas Indonesia (6 Februari 2020).

Arinanto, Satya.“Kumpulan Materi Transparansi Mata Kuliah Politik Hukum Tahun Akademik 2019-2020.” (Jakarta, Februari 2020).

Arinanto, Satya.”Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi.” Pidato pada Upacara Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 18 Maret 2006.

Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Depok: Rajawali Press, 2019.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Azed, Abdul Bari. Percikan Pemikiran Tentang Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Pusat Kajian Hukum Tata Negara FHUI, 2001.

Benyamin Akzin, Law, State and International Legal Order Essays in Honor of Kelsen. Knoxville: The University of Tennesee Press, 1964.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1998.

Burns, Peter J. The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia. Jakarta: Mc Grawhill, 1999.

Broody, Peter M. “The First Amendment, Governmental Cencorship, and Sponsored Research.” The Journal of College and University Law Vol.19, No.3 (Winter 1998).

Busroh, Firman Freaddy. “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan”, Jurnal Arena Hukum Vol.10 No.2 (Agustus 2017): 239. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4.

Djiwandono, J. Soedjati. “Democratice Experiment in Indonesia: Between Achievements and Expectations”, The Indonesian Quarterly Vol.XV No.4 (1987).

Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law.” Jurnal Gema Keadilan Vol.6 Edisi III (Oktober-November 2019): 311 https://doi.org/10.14710/gk.6.3.300-316.

Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton and Company, 1984.

Griffith, Garret. Parliamentary Oversight and Accountability: The Role of Parliamentary Oversight Committee. New South Wales: New South Wales Parliamentary Library Research Service, 2005.

Hardiman, F.Budi. Demokrasi dan Sentimentalitas. Yogyakarta: Kanisius, 2017.

Hardiman, F.Budi. Demokrasi Deliberatif Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jürgen Habermas. Yogyakarta: PT Kanisius, 2009.

Hardiman, F.Budi. Hak-Hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2011.

Hesyansyah, Despan dan Harry Setya Nugraha. “Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang,” Undang: Jurnal Hukum Vol.2 No.2 (2019): 353-379.

Iman, Fauzul. “Pemimpin Indonesia Ke Depan.” https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/04/08/pemimpin-indonesia-ke-depan. Diakses 10/04/2022.

Indrayana, Denny. Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Jakarta: PT Mizan Pustaka, 2007.

Indrayana, Denny. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008.

Indrayana, Denny. “Sistem Presidensial Yang Adil dan Demokratis.” Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (6 Februari 2012).

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell and Russell, 1961.

Kurnia, Mahendra Putra., dkk. Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007.

Lokataru Foundation. “Melanggar HAM di Hari HAM.” Case Brief Paper Edisi Desember 2019.

Manullang, E.Fernando M. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2007.

MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Posner, Richard A. The Problem of Jurisprudence. Cambridge: Harvard University Press, 1990.

Rasyid, Muhammad Ryaas. Nasionalisme dan Demokrasi di Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi. Jakarta: PT Yarsif Watampone, 1998.

Muhtadi. “Partisipasi Publik Memberantas Korupsi.” Koran Tempo. (Edisi Tahun 2005).

Pasaribu, Bomer. “The Politics of Law of the Development of Law and Regulations Indonesia.” Indonesian Law JournalVol.1 No.1 (2019): 4.

Pokja Penyusunan DPHN 2019. Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2019: Kajian Awal Grand Desain Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Desember 2019.

S., Laurensius Aliman. “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia.” Jurnal Politik Pemerintahan Vol.10, No.1 (Agustus 2017): 66.

Silalahi, Artha Debora. “Pilihan Hukum Kedaruratan dan Pengawasan DPR RI Terhadap Penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Dalam Tindak Lanjut Penanganan Pandemi Corona Virus Disease.” Tesis Magister Universitas Indonesia, 2021.

Saifuddin. Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Samekto, FX. Adji. “Anomali Demokrasi Pascaglobalisasi.” https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/04/09/anomali-demokrasi-pasca-globalisasi. Diakses 11/04/2022.

Seta, Salahudin Tunjung. “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.17, No.2 (Juni 2020): 157. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.530.

Sirajuddin. Legislative Drafting Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Press, 2016.

Tamanaha, Brian Z. A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford: Oxford University Press, 2001.

Tim Pengkajian Hukum Puslitbang BPHN Kemenkumham RI. “Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.” Laporan Penelitian dipublikasikan oleh Tim Pengkajian Hukum yang diketuai Prof Dr.Yuliandri S.H., M.H. Tahun 2014.

Triantono,“Omnibus Law: Tinjauan Politik Hukum Progresif-Responsif”, https://nasional.sindonews.com/read/1538980/18/omnibus-law-tinjauan-politik-hukum-progresif-responsif-1582741352/. Diakses 8/04/2022.

Ujan, Andre Ata. Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik Jhon Rawls. Yogyakarta: Kanisius, 2001.

Wahidin, Samsul. Konseptualisasi dan Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Wattimena, Reza. A.A. Melampaui Negara Hukum Klasik. Yogyakarta: PT Kanisius, 2007.

Zines, Leslie. The High Court and The Constitutions. Sydney: Butterworths, 1997.

Share

COinS