Abstract
This article examines two main issues. First, the position of regional head elections (pilkada) in the general election regime. Second, the ideal institution in handling disputes over election results. The research method used is doctrinal, with statutory and conceptual approaches. The results of the study show that the implementation of regional elections is based on the provisions of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law Number 1 of 2015. By reason of its presence as a manifestation of popular sovereignty; periodic elections; the use of direct, general, free, confidential, honest and fair principles in practice; minutes of the Ad hoc session of the formation of Article 18 of the Constitution; and the organizer of the elections is the general election commission, the elections are part of the electoral regime. Thus, despite the inconsistency in interpreting the election regime, the Constitutional Court (MK) is the ideal institution to resolve disputes over election results. Due to two main reasons, namely the constitution mandates the examination of disputes over election results to the Constitutional Court and in terms of practice, from 2008 to 2022 the Constitutional Court can consistently decide disputes over election results.
Bahasa Abstract
Artikel ini mengkaji dua hal pokok. Pertama, kedudukan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Kedua, lembaga yang ideal dalam menangani perkara sengketa hasil pilkada. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada didasarkan pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dengan alasan kehadirannya sebagai perwujudan daulat rakyat; pemilihan secara berkala; penggunaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam prakteknya; risalah sidang Ad hoc pembentukan Pasal 18 UUD; dan penyelenggara pilkada ialah komisi pemilihan umum, maka pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. Dengan demikian, kendatipun tidak konsisten dalam melakukan penafsiran rezim pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) secara ideal merupakan lembaga yang ideal menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Dikarenakan dua alasan pokok yakni konstitusi memberi amanah pengujian sengketa hasil pemilu kepada MK dan dari sisi praktek, sejak tahun 2008 hingga 2022 secara konsisten MK dapat memutus sengketa hasil pilkada.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Haris, Syamsuddin. Partai, Pemilu, dan Parlemen: Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.
Huda, Ni’matul dan Imam Nasef. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.
Mufti, Muslim, dan Didah Durrotun Naafisah. Teori-Teori Demokrasi. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
RI, Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010.
Perdana, Aditya., dkk. Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: Komisis Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2019.
Purnama, Eddy. Negara Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Nusamedia, 2007.
Santoso, Topo dan Ida Budhiati. Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.
Sardini, Nur Hidayat. Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press, 2011.
Winardi, Uji Nugroho., dkk. JOGJA MEMILIH: Sejarah Pemilu 1951 dan 1955 di Yogyakarta. Yogyakarta: Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, 2018.
Artikel Jurnal
Antari, Putu Eva Ditayani. “Interpretasi Demokrasi dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum 3, no. 1 (2018): h. 87-104. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2359.
Hadiyono, Venatius. “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tatangannya.” Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan 1, no. 1 (2020): h. 23-33. https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i1.2672.
Huda, Ni’matul. “Telaah Kasus Sengketa Hasil Pilkada Depok Dalam Perspektif Yuridis.” Jurnal Hukum 12, no. 30 (2005): h. 252-261. https://doi.org/10.20885/iustum.vol12.iss30.art7.
Isnaeni, Belly. “Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen.” Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) 6, no. 2 (2021): h. 97-110. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i2.839.
Lailam, Tanto. “Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014): h. 88-106. https://doi.org/10.18196/jmh.v21i1.1159.
MS, Benito Asdhie Kodiyat, dan Eza Ista Maulida Sinaga. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint.” DELEGATA Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2019): h. 160-174. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3174.
Nazriyah, R. “Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013” Jurnal Konstitusi 12, no. 3 (2015): h. 447-472. https://doi.org/10.31078/jk1232.
Rakhmawanto, Ajib. “Analisis Dampak Perampingan Birokrasi Terhadap Penyetaraan Jabatan Administrator dan Pengawas.” Jurnal Civil Service 15, no. 2 (2021): h. 11-24.
Purwadi, Wira. “Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaraan : Pemilihan Langsung Versus Pemilihan Perwakilan.” Jurnal Legalitas 12, no. 2 (2019): h. 82-93. https://doi.org/10.33756/jelta.v12i2.4470.
Purnamawati , Evi. “Perjalanan Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Solusi 18, no. 2 (2020): h. 251-264.
Simandjuntak, Reynold. “Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional.” De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum 7, no. 1 (2015): h. 57-67. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3512.
Wibowo, Arif Prasetyo., dkk. “Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): h. 3217-3225. https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3295.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI 1945.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. UU Nomor 7 Tahun 1953. Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 29.
Indonesia. Uundang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437.
Indonesia. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. UU Nomor 1 Tahun 2015. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 245.
Indonesia.Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. UU Nomor 10 Tahun 2016. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 7 Tahun 2017. Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 01 PK/PILKADA/2005
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.
Artikel Berita Online
Anonim. Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah/Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Humas MK RI, 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPHPUD&menu=4.
Pujianti, Sri. Kewenangan MK Menyelesaikan Sengketa Pilkada Bersifat Permanen. Humas MK RI, 2022. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18702.
Recommended Citation
Sari, Winda
(2023)
"Problematika Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pilkada: Antara Kepastian Hukum Dan Inkonsistensi,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 3:
No.
1, Article 5.
DOI: 10.7454/JKD.v3i1.1305
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol3/iss1/5