Abstract
The term of office of the DPR, DPD, and DPRD has not been limited to the possibility of re-election. This means that those who have served have the opportunity to continue to serve for life as long as they are re-elected through elections. This tenure arrangement has also been brought to the Constitutional Court several times because it is considered contrary to the constitutional rights of citizens. However, it has never been granted by the Constitutional Court. The purpose of this research is to find an ideal idea related to the limitation of the possibility of re-election of members of the DPR, DPD, and DPRD in Indonesia. The type of research used is doctrinal legal research. The results show that the limitation of the possibility of re-election of members of the DPR, DPD, and DPRD has its own advantages and disadvantages. For this reason, it is necessary to limit the possibility of re-election relatively, namely 2 (two) consecutive terms of office but not too strict by opening up opportunities to re-serve as long as they have passed a 5 (five) year gap. This is to reduce the potential for abuse of power and to provide opportunities for citizens to be elected and to vote.
Bahasa Abstract
Masa jabatan DPR, DPD, dan DPRD hingga saat ini belum dibatasi kemungkinan dipilihnya kembali. Artinya mereka yang telah menjabat berpeluang untuk terus menjabat seumur hidup selama terpilih kembali melalui pemilu. Pengaturan masa jabatan ini pun telah beberakali dibawa ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Namun, belum pernah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan gagasan yang ideal terkait pembatasan dipilihnya kembali anggota DPR, DPD, dan DPRD di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan dipilihnya kembali anggota DPR, DPD, dan DPRD memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Untuk itu, diperlukan pembatasan dipilihnya kembali yang relatif yaitu 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut namun tidak terlalu ketat dengan membuka peluang dapat kembali menjabat selama telah melawati masa jeda selama 5 (lima) tahun. Hal ini demi mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan serta untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk dipilih dan memilih.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum Media dan Ham. Konstitusi Pers: Jakarta, 2005.
_______. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
AZ, Lukman Santoso. Negara Hukum dan Demokrasi: Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi. Ponorogo: IAIN Po Press, 2016.
Djaja, Ermansyah. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Ratnapa, Suri. Jurisprudence. New York: Cambridge University Press, 2009.
Artikel Jurnal
Fahmi, Khairul. “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 9145.” Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta 4, no. 2 (2016): 167-186. DOI: 10.15408/jch.v4i2.4098.2016.4.2.167-186.
Fitriyani, Desi dan Muthi’ah Maizaroh. “The Possibility of Implementing In-Rem Asset Forfeiture as an Asset Recovery Effort in Indonesia.” AML/CFT Journal: The Journal Of Anto Money Laundring And Countering The Financing Of terrorism 1, no. 2 (2023):205-219. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.62.
Hadinatha, Miftah Faried. “Peran Mahkamah Konstitusi Mencegah Gejala Autocratic Legalism di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 741-765. https://doi.org/10.31078/jk1941.
Isnaeni, Belly. “Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen.” Jurnal Al-Azhar Indonesia VI, no. 2 (2021):97-110-.
Kolang, Fabio Emiliano, Audi H. Pondaag dan Josina E. Londa. “Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, Adil dan Bersih Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Lex Administratum 10, no. 4 (2022).
Miller, Susan M.., Jill Nicholson-Crotty, dan Sean Nocholson-Crotty, “The consequences pf Legislative Term Limits for Policy Diffusion,” Political Research Quarterly 71, no. 3, (2018): h.573-585, https://doi.org/10.1177/1065912917749891
Mochtar, Zainal Arifin dan Idul Rishan. “Autocratic Legalism: the Making of Indonesian Omnibus Law.” Yustisia Jurnal Hukum 11, no. 1 (2022): 29-41. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i1.59296.
Nugraha, Wisnu. “Fungsi Legislasi Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Studi Kasus Badan Legislasi DPR RI Periode 2004-2009.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 157-168.
Purnomo, Vicki Dwi., Suryawan Raharjo, dan Aida Dewi. “It is necessary to limit the term of office of the House of Representatives to prevent abuse of authority in Indonesia.” Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) 2, no. 3 (2023):437-452. https://doi.org/10.55927/fjas.v2i3.3588.
Satriawan, Iwan dan Tanto Lailam. “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019):559-584. https://doi.org/10.31078/jk1636.
Disertasi
Alrasid, Harun. “Masalah Pengisian Jabatan Presiden Sejak Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 1945 Sampai Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993.” Disertasi Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI 1945.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung. UU 14 Tahun 1985. Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Nomor 331. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU Nomor 17 Tahun 2014. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6396.
Putusan Pengadilan
Mahkmah Konstitusi. Putusan No. 8/PUU-VI/2008. Said Saggaf (Pemohon) (2008).
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 108/PUU-X/2012. Antonius Iwan Dwi Laksono dan Mochamad Saiful (Pemohon) (2012).
Artikel Internet
“Alasan DPR Copot Aswanto dari Jabatan Hakim Konstitusi,” CNN Indonesia, 2 Oktober 2022. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221002092202-32-855230/alasan-dpr-copot-aswanto-dari-jabatan-hakim-konstitusi. Diakses pada tanggal 1 September 2023.
Farthing, Linda. “Bolivia Says Goodbye to Term Limits,” 15 December 2017. Tersedia pada https://nacla.org/news/2017/12/20/bolivia-says-goodbye-term-limits. Diakses pada tanggal 7 September 2023.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/07/tahun-kedua-pandemi-mayoritas-koruptor-berasal-dari-dprdprd. Diakses pada tanggal 6 September 2023.
https://www.ncsl.org/about-state-legislatures/the-term-limited-states. Diakses 6 September 2023.
Kumparan. “PAN soal Masa Jabatan Anggota DPR Digugat: Jabatan Legislatif Tak Perlu Dibatasi,” Kumparan, 10 Agustus 2023. Tersedia pada https://kumparan.com/kumparannews/pan-soal-masa-jabatan-anggota-dpr-digugat-jabatan-legislatif-tak-perlu-dibatasi-20xjDkJSeLd/full. Diakses pada tanggal 25 Agustsu 2023
KumparanNews. “Pukat UGM: Masa Jabatan Anggota DPR Harus Dibatasi untuk Cegah Korupsi,” Kumparan, 11 Agustus 2023. Tersedia pada https://kumparan.com/kumparannews/pukat-ugm-masa-jabatan-anggota-dpr-harus-dibatasi-untuk-cegah-korupsi-20yGh9Z6wTu/full. Diakses pada tanggal 26 Agustus 2023.
Mardatillah, Aida. “Bakal ‘Digugat’, RUU MK Dinilai Bentuk Politisasi Kekuasaan Kahkiman,” hukum.online, 2 September 2020. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/bakal-digugat--ruu-mk-dinilai-bentuk-politisasi-kekuasaan-kehakiman-lt5f4f4070098e8/. Diakses pada tanggal 5 September 2023.
“Tersangkut Korupsi, Ketua DPD Diminta Mundur,” 20 September 2016. Tersedia pada https://antikorupsi.org/id/article/tersangkut-korupsi-ketua-dpd-diminta-mundur. Diakses pada tanggal 6 September 2023.
Vendy Yhulia Susanto dan Khomarul Hidayat (ed), “Cuma Dibahas Dalam Waktu 42 Hari, RUU Ibu Kota Negara Sudah Disahkan Jadi UU,” 18 Januari 2022. Tersedia pada https://nasional.kontan.co.id/news/cuma-dibahas-dalam-waktu-42-hari-ruu-ibu-kota-negara-sudah-disahkan-jadi-uu. Diakses pada tanggal 5 September 2023.
Lain-Lain
Arsil, Fitra. “Pembatasan Moderat Pemilihan Kembali Presiden: Menelusuri Pemikiran Prof. Dr. Harus Alrasid.” 2019:1-21.
European Commission For Democracy Through Law, Report on Term-Limits, Part II-Members of Paliament, Part III-Representatives Elected at Sub-National and Local Level and Executive Offcials Elected at Sub-National and Local Level, Strasbourg, 2019, h. 5.
Querubin, Pablo. “Political Reform and Elite Persistence: Term Limits and Political Dynanties in the Philippines”, APSA 2012 Annual Meeting Paper, 2012:1-3126.
Recommended Citation
Fitriyani, Desi
(2023)
"Menggagas Pembatasan Dipilihnya Kembali DPR, DPD, Dan DPRD di Indonesia,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 3:
No.
1, Article 3.
DOI: 10.7454/JKD.v3i1.1303
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol3/iss1/3