Abstract
This article is to find out the arrangement of political parties in the constitution of several multi-party presidential countries which lead to simplification of the party system to be compared with the simplification of the party system in Indonesia based on experience and design based on four classifications of party simplification related to the electoral system, parliamentary thresholds, coalitions. and the dissolution of political parties. By using normative juridical research methods through secondary data, 79 countries with a presidential system of government were found, 20 of which were multi-party presidential countries whose constitution contained four classifications of party simplification systems. The constitutions of Chile, Georgia and Suriname include electoral systems. The constitutions of Cyprus, Georgia, Mexico and Panama provide for parliamentary thresholds. The constitutions of 14 countries regulate restrictions on activities up to the dissolution of political parties. Indonesia includes provisions that have an impact on simplifying parties in the constitution, namely regarding coalitions and the dissolution of political parties as the authority of the Constitutional Court. The simplification of parties itself is a design determined by the state through restrictions in Article 28J paragraph 2 of the Constitution of the Republic of Indonesia. Although this Article cannot be applied directly as a justification for the simplification of political parties in Indonesia, the spirit or spirit of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia can still be used as justification for the simplification of political parties through four classifications as found in the constitutions of other countries as comparison material for future design decisions. suitable for application in your own country.
Bahasa Abstract
Artikel ini untuk mengetahui pengaturan partai politik dalam konstitusi di beberapa negara presidensial multipartai yang mengarah pada adanya penyederhanaan sistem kepartaian untuk kemudian di sandingkan dengan kondisi penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia berdasarkan pengalaman maupun desain berdasarkan empat klasifikasi penyederhanaan kepartaian terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, koalisi dan pembubaran partai politik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui data sekunder ditemukan 79 negara dengan sistem pemerintahan presidensial, 20 diantaranya negara presidensial multipartai yang konstitusinya memuat adanya empat klasifikasi dari sistem penyederhanaan kepartaian. Konstitusi Chili, Georgia dan Suriname mencantumkan sistem pemilu. Konstitusi Cyprus, Georgia, Meksiko dan Panama mengatur adanya ambang batas parlemen. Konstitusi 14 negara mengatur adanya pembatasan kegiatan hingga pembubaran partai politik. Indonesia mencantumkan ketentuan yang berdampak pada penyederhanaan kepartaian dalam konstitusi yakni terkait koalisi dan pembubaran partai politik sebagai kewenangan MK. Penyederhanaan kepartaian sendiri menjadi desain yang ditetapkan oleh negara melalui bentuk pembatasan dalam Pasal 28J ayat 2 UUD NRI. Meskipun Pasal tersebut tidak dapat diberlakukan secara langsung sebagai justifikasi bagi penyederhanaan partai politik di Indonesia, namun semangat atau roh dari UUD NRI 1945 tetap dapat dijadikan justifikasi untuk penyederhanaan partai politik melalui empat klasifikasi sebagaimana ditemukan dalam konstitusi negara lain sebagai bahan komparisi untuk kedepannya menentukan desain yang cocok diterapkan di negara sendiri.
References
Buku
AR, Hanta Yuda. Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2007.
Asshiddiqie. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.
Cheibub, Jose Antonio. Presidential, Parliamentarism and Democracy. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
Dzulkifriddin, M. Mohammad Natsir dalam Sejarah Politik Indonesia: Peran dan Jasa Mohammad Natsir dalam Dua Orde Indonesia. Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2010.
F, Marc and Larry Diamond. Plattner, Electoral Systems and Democracy. Baltimore: The Johns Hopkins University Press, 2006.
Fadjar, Abdul Mukthie. Partai politik dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia. Malang: Setara Press, 2012.
Fahmi, Khairul. Pemilihan Umum Dalam Transisi Demokrasi: Kompilasi Catatan Atas Dinamika Pemilu dan Pilkada ·di Era Reformasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Firdaus. Constitusional Engineering: Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi dan Sistem Kepartaian. Bandung: Yrama Widya, 2015.
Firmanzah. Mengelola Partai Politik; Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Haris, Syamsudin. Partai Parlemen dan Parlemen Lokal di Era Transisi Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2007.
Kenneth (ed.). Intra-party Politics and Coalition Governments.London & New York: Routledge, 2009.
Kuswanto. Konstitusionalitas Penyederhanaan Partai Politik: Pengaturan Penyederhanaan Partai Politik dalam Demokrasi Presidensial. Malang: Setara Press, 2016.
Manan, Bagir dan Moh. Fadli AR (editor). Membedah UUD 1945. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.
Pakpahan, Muchtar. DPR RI Semasa Orde Baru. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Pamungkas. Partai politik Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: Institute for Democracy and Welfarism, 2011.
Reynolds, Andrew, eds. Desain Sistem Pemilu. Stokholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2016.
Riwanto, Agus. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media, 2016.
Safa’at, Muchamad Ali. Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Thornton, Songok Han Thornton & William H. Development Without Freedom: The Politics of Asian Globalization. Ashgate Publishing, Ltd., 2008.
Wheare, KC. Konstitusi Modern. London: Oxford University Press.
Artikel Jurnal
Agung, Alexander Christo. “Fungsi Partai Politik dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. Lex Administratum. Vol. VI. No. 4 (2018). Hal. 2.
Arsil, Fitra. “Karakter Koalisi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil di Indonesia”. Jurnal Ketatanegaraan, Vol. 010 (2018). Hal. 137.
Daniel Bochsler, “Balancing District and Party Seats: The Arithmetic of Mixed-Member Proportional Electoral Systems”. Electoral Studies. 81 (2023). Hal. 1 – 8.
Borz, Gabriela. “Justifying the Constitutional Regulation of Political Parties: A Framework for Analysis”, International Political Science Review. Vol. 38. No. 1 (2017). Hal. 99 – 100.
Firdaus, Thimoty Pradhitya Isaliani dan Sunny Ummul. “Konsep Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensial di Indonesia”. Res Publica. Vol. 4 No. 2 (2020).
Gauja, Anika. “The Legal Regulation of Political Parties: Is There a Global Normative Standard?”. Election Law Journal. Vol. 15 No. 1 (2016). Hal. 7
Mujaddidi, Sipghotulloh. “Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Vol. 18. No. 3. (2021). Hlm. 543.
Pratama, Ilham Fajar Septian dan Muldan Halim. “Prospek Penerapan Sistem Distrik the First Past the Post dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kualitas Demokrasi Indonesia”. Majalah Hukum Nasional. Vol. 49. No. 1 (2019). Hal. 9
Romli, Lili. “Reformasi Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia”. Politica. Vol.2. No. 2. (2011). Hal. 212 – 214.
Syahnaz, Aniken Yustisia. “Korelasi antara Negara Kesejahteraan dengan Demokratisasi Kehidupan Masyarakat sebagai Wujud Negara Paripurna”. Jurnal Spektrum Hukum. Vol. 18, No 1. (2021). Hal. 5.
Ulum, Muhammad Bahrul. “Indonesian Democracy and Political Parties After Twenty Years of Reformation: A Contextual Analysis”. Indonesia Law Review. Vol. 10. No. 1 (2020). Hal. 32.
Puspitasari, Sri Hastuti, Zayanti Mandasari, dan Harry Setya Nugraha, “Urgensi Perluasan Permohonan Pembubaran Partai Politik di Indonesia”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. No. 4 Vol. 23 (2016). Hal. 554.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). UU No. 12 Tahun 2005. LN Nomor 119 Tahun 2005. TLN Nomor 4558.
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999. LN Nomor 165 Tahun 1999. TLN Nomor 3886.
Undang-undang Tentang Pemilihan Umum. UU No. 7 Tahun 2017. LN Nomor 182 Tahun 2017. TLN Nomor 169.
Penetapan Presiden tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian. Penpres No. 7 Tahun 1959, LN Nomor 149 Tahun 1959, TLN Nomor 1916, Pasal 9 Jo Pasal 6 – 9 Peraturan Presiden Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai. Perpres No. 13 Tahun 1960, LN Nomor 79 Tahun 1960. TLN Nomor 2016.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Keputusan KPU No. 551 Tahun 2022.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 22-24/PUU-Vl/2008. Muhammad Sholeh, S.H (Pemohon) (2008).
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 3/PUU-VI/2009. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 (Pemohon) (2009).
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 20/PUU-XVII/2019. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (PERLUDEM) (Pemohon) (2019).
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 47/PUU-XVII/2019. Syamsul Bachri Marasabessy, dkk, (Pemohon) (2019).
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 114/PUU-XX/2022. Riyanto (Pemohon) (2022).
Lainnya
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf. Diakses pada 21 Agustus 2023.
Institute Criminal of Justice Reform. “Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik”. Tersedia pada https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/. Diakses 21 Agustus 2023.
Mcgill University. “List of Countries by System of Government”. Tersedia pada https://www.cs.mcgill.ca/~rwest/wikispeedia/wpcd/wp/l/List_of_countries_by_system_of_government.htm. Diakses pada tanggal 31 Agustus 2023.
Muchamad Ali Safa’at. “Penyederhanaan Kepartaian Melalui Pembubaran Parpol”. Tersedia pada http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/Penyederhanaan-melalui-Pembubaran.pdf. Diakses pada tanggal 23 Agustus 2023.
National Election Commision South Korea. “Introduction to The Electoral and Political Systems of the Republik of Korea”. Tersedia pada https://img.nec.go.kr/common/board/Download.do?bcIdx=134885&cbIdx=1280&streFileNm=634bf1c3-f063-4346-bd93-abff49d6bc8c.pdf. Diakses pada tanggal 2 September 2023.
Perludem. “Sistem Pemilu: Ambang Batas Parlemen”. Tersedia pada http://perludem.org/wp-content/uploads/2020/05/KVP-SLIDE-3.04-Sistem-Pemilu-Ambang-Batas-Parlemen.pdf. Diakses pada tanggal 2 September 2023.
Recommended Citation
Tri Lestari, Shinta
(2023)
"Sistem Penyederhanaan Kepartaian Dalam Konstitusi Negara-Negara Presidensial Multipartai Dan Pengalaman di Indonesia,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 3:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.7454/JKD.v3i1.1301
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol3/iss1/1