•  
  •  
 

Abstract

With the development of technology which is rapidly making the community easier in communicating and searching for information such as social media. Social media itself has different characteristics and types and has advantages and disadvantages. The use of social media does not look at a person's status such as age, gender, religion, or profession. At this time many judges use social media to communicate and search for information and interact with the community. Judges in carrying out their obligations as bearers of the legal profession are framed by an institutional institution that is formulated into a code of ethics for the professional profession of judges. Judges within the Supreme Court and lower judicial bodies are bound by the Code of Ethics and the Code of Conduct for Judges (KEPPH) as outlined in the Joint Decree of the Chief Justice and Chair of the Judicial Commission in 2009. Indonesian judges are not prohibited from using social media but the use of social media by judges can raise very important questions because the way judges use social media can influence people's trust in judges in court. In KEPPH there are no rules or ways for judges to use social media. So the judge is unconsciously still bound by KEPPH when using social media. At this time there are still judges who violate KEPPH in using social media. In various countries such as Canada, Rhode Island and UN organizations have made rules and ways for judges to use social media properly and correctly so as not to reduce the public's trust in judges. Therefore, this research was conducted aiming to help the Supreme Court and the Judicial Commission to be able to make regulations or guidelines against judges in using social media, as well as judges to be able to use social media properly and correctly

Bahasa Abstract

Dengan perkembagan teknologi yang semakin pesat membuat masyarakat menjadi dipermudah dalam berkomunikasi dan mencari informasi contohnya seperti media sosial. Media sosial sendiri memiliki jenis dan macam yang berbeda-beda serta memiliki kelebihan dan kekurangannya. Penggunaan media sosial tidak melihat dari status seseorang seperti umur, gender, agama, maupun profesi . Pada saat ini banyak hakim yang menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mencari informasi serta berinteraksi dengan masyarakat. Hakim dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengemban profesi hukum dibingkai oleh sebuah pranata lembaga yang dirumuskan ke dalam sebua kode etik profesi hakim. Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya diikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tertuang dalam bentuk Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tahun 2009. Hakim Indonesia tidak dilarang menggunakan media sosial tetapi penggunaan media sosial dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hakim di dalam pengadilan. Dalam KEPPH tidak terdapat aturanmengenai penggunaan media sosial oleh hakim. Pada saat ini banyak hakim yang menggunakan media sosial untuk berkomnukasi hingga mencari informasi-informasi Di berbagai negara seperti Canada, Rhode Island serta organisasi PBB sudah adaaturan dan cara hakim menggunakan media sosial dengan baik dan benar sehingga tidak mengurangi rasa percaya masyarakat kepada hakim. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk membantu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar dapat membuat peraturan atau pedoman terhadap hakim dalam menggunakan media sosial, serta hakim agar dapat menggunakan media sosial yang tidak melanggar kode etik hakim.

References

Buku

Asshiddiqie , Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. 5, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Asshiddiqie ,Jimly. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Perspektif Baru Tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constituional Law and Constituional Ethics. Jakarta : Sinar Grafika , 2014.

Asshidiqie, Jimly. Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Kompress, 2006.

Asy’ari, Musa.. Yogyakarta: LESFI. 2002.

Bagus, Lorens. Kamus Filsafat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka. 2000.

Bartens, K.Jakarta: Gramedia Pustaka. 2011.

Black Henry Campbell. Black's Law Dictionary. Saint Paul: West Publishing Co., 1968

Flew,Terry. New Media: An Introduc-tion. New York: Oxford University Press, 2002.

Harahap, M. Yahya. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjuan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum Jakarta: Pradnya Pramita, 1996.

Kanter, E.Y.. Jakarta: Storia Grafika. 2001. Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 1983.

Latief, Mujahid A. et al. Kebijakan Reformasi Hukum Suatu Rekomendasi. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2007.

Lubis, Suhrawardi K. Etika Profesi Hakim. Jakarta : Sinar Grafika, 2002.

Magnis-Suneno, F.. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1966.

Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 1995.

Marzuki, Suparman. Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. Yogyakarta, FH UII Press, 2017.

Mustofa, H. Wildan Sayuthi. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana, 2013.

Nasrullah, Rulli. Media Sosial : Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Perdangan RI, Tim Pusat Humas Kementrian. Paduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kementerian Perdagangan RI. Jakarta : Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, 2014.

Siagian, Sondang P. Filsafat Administrasi. Jakarta: CV Gunung Agung, 1985.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.

Sonny, Keraf. A. Sistematika Filsafat. Jakarta: Wijaya. 1978.

Sulaiman, King Faishal. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Syafi’e. Ragam Profesi Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pintu Publishing, 2016.

Thohari, Ahsin. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: ELSAM, 2004.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo, 2006.

Artikel Ilmiah

Apuke, Oberiri Destiny. “Social and Traditional Mainstream Media Of Communication: Synergy and Variance Perspective”, New Media and Mass Communication, International Knowledge and Sharing Platform. Vol.52. 2016.

Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia,” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tulungagung, Vol 9 No.1. (2016). Hlm. 142.

Fathony, Ade Firman. “Etika Hakim Dalam Bermedia Sosial”, Majalah Komisi Yudisial. (Juli-September 2016). Hlm. 12.

Mulyadi, Lilik. “Pergeseran Perspektif dan Praktik dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan Pemindanaan.” Majalah Hukum Varia Peradilan (Edisi No. 246 Bulan Mei 2006). Hlm. 21.

Samud. “Kode Etik Profesi Hakim Menurut Hukum Islam.” Jurnal Mahkamah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon. (Januari-Juni 2015). Hlm. 102

Suparno, Rudi. “Peran Serta Hakim dalam Pembelajaran Hukum.” Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No.246. ( Mei 2006). Hlm. 50.

Susanto, Nur Agus.” Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Efektivitas Sanksi untuk Kasus Hakim Penerima Suap,” Jurnal Yudisial Komisi Yudisial Vol. IV No. 01, (April 2011). Hlm. 33.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Mahakamah Agung dan Komisi Yudisial, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial No.02/PB/P.KY/MA/9/2012.

Indonesia. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Keputusan Bersama Ketua Mahakamah Agung Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komsisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Indonesia. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial No. 03/PB/P.KY/09/2012.

Indonesia. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 04/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial No.04/PB/P/KY/09/2012.

Indonesia. Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indoensia Tentang Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, KMA/080/SK/VIII/2006.

Indonesia. Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA No.8 Tahun 2018.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No.48 Tahun 2009, LN No.157 Tahun 2009.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.19 Tahun 2016, TLN No. 5952.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, UU No. 18 Tahun 2011, LN No. 61 Tahun 2004.

Putusan Pengadilan

Komisi Yudisial, Putusan No. 0147/L/KY/VIII/2019.

Komisi Yudisial, Putusan No. 0007/L/KY/I/2019.

Internet

UNODC. “Non-Binding Guidelines On The Use Of Social Media.”https://www.unodc.org/res/ji/import/international_standards/social_media_guidelines/social_media_guidelines_final.pdf. Diakses 2 April 2022.

UNODC. “The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002.https://www.unodc.org/pdf/crime/corruption/judicial_group/Bangalore_principles.pdf. Diakses 25 Januari 2022.

Share

COinS