•  
  •  
 

Abstract

In 2021, the Constitutional Court issued Decision Number 70/PUU-XVII/2019, partially granting the petitioner's request for judicial review. The content of the decision includes emphasizing the independence of the Corruption Eradication Commission (KPK) and confirming the position of the Corruption Eradication Commission Supervisory Board in the Corruption Eradication Commission's law enforcement structure. However, following the issuance of the verdict, there are several imperfect legal gaps related to the position of the Corruption Eradication Commission. These legal gaps relate to the extent of the independence of the Corruption Eradication Commission when linked to the independence of the judicial power, as the Corruption Eradication Commission has been declared an institution related to the judicial power. In addition, the position of the Supervisory Board of the Corruption Eradication Commission is related to law enforcement in the Corruption Eradication Commission and the legal gap of absolute power in KPK wiretapping and seizure.

Bahasa Abstract

Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam uji materiil. Isi putusan tersebut di antaranya adalah menekankan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegasan kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam struktur penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pasca terbitnya putusan, terdapat beberapa celah hukum yang belum sempurna terkait kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Celah hukum tersebut sehubungan dengan sejauh mana independensi Komisi Pemberantasan Korupsi jika dihubungkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi telah dinyatakan sebagai lembaga yang terkait kekuasaan kehakiman. Selain itu terkait kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, serta celah hukum absolute power dalam penyadapan dan penyitaan KPK.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

______________________, Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

______________________, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Effendi, Tolib, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara,Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2013.

Huda, Ni’matul, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007.

Indrayana, Denny, Negara Antara Ada dan Tiada, Jakarta: Kompas, 2008.

Isharyanto, Hukum Kelembagaan Negara (Studi Hukum dan Konstitusi Mengenai Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia), Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Lotulung, Paulus E., et. al., eds., Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Mas, Marwan, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Depok: PT. RajaGrafindo, 2018.

Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.

Shetreet, Simon, Judicial Independence: The Contemporary Debate, Dodrecht/Boston/Lancaster: Martinus Nijhoff Publisher, 1985.

Simbolon, Maringan Masry, Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Artikel Ilmiah

Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, Jakarta, http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, 2012.

Iswandi, Kelik dan Nanik Prasetyoningsih, “Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Volume 1 Nomor 2 (September 2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amandemen IV.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), diterjemahkan oleh Moeljatno, Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Internet

Anonim, “Penarikan 20 Penyidik KPK di Tengah Kasus Simulator Penuh Kejanggalan,” https://news.detik.com/berita/d-2020355/penarikan-20-penyidik-kpk-di-tengah-kasus-simulator-penuh-kejanggalan, diakses 26 November 2021.

Share

COinS