Abstract
This paper intends to describe how the omnibus law mechanism applied in lawmaking in Indonesia. Look at the 2020 priority national legislation program, which includes four draft bills that formed using the omnibus law mechanism. The omnibus law is a new mechanism in the lawmaking process in Indonesia. Because this mechanism not contained in Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations as amended by Law Number 15 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations. With this, the first thing that must answer is the question of the constitutionality of its application. Therefore the omnibus law is a law that formed to change or cancel the various norms that existed in many Laws that had previously been in effect. The aim is to be able to provide policy recommendations on the application of the omnibus law mechanism in the formation of laws in Indonesia. The research method used in this paper is prescriptive-descriptive legal research with a normative juridical approach.
Bahasa Abstract
Tulisan ini hendak mengurai bagaimana implementasi mekanisme omnibus law dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Melihat pada program legislasi nasional proritas tahun 2020 yang memasukan empat rancangan undang-undang yang dibentuk menggunakan mekanisme omnibus law. Omnibus law adalaha mekanisme yang baru dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Karena mekanisme tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan begitu hal pertama sekali yang harus dijawab adalah persoalan konstitusionalitas penerapannya. Oleh karena omnibus law merupakan satu undang-undang yang dibentuk untuk mengubah atau membatalkan berbagai norma yang ada pada banyak undang-undang yang telah berlaku sebelumnya. Adapun tujuannya agar dapat memberikan rekomendasi kebijakan terhadap penerapan mekanisme omnibus law dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini nantinya adalah penelitian hukum yang bersifat preskriptif-deskriptif dengan metode pendekatan yuridis normatif.
References
Buku
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence). (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara, (Ed). Omnibus Law: Diskursus Pengadobsiannya ke Dalam Sistem Perundang-undangan Nasional. (Depok: Rajawali Pers, 2020).
Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary: Defenition of The Term and Phrases of America and English Jurisprudence, Ancient and Modern, (St. Paul: West Publishing Co., 1968).
Garner, Bryan A. Black Law Dictionary, (Eagan: Thomson West, 2004).
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Penyusunan. (Yogyakarta: Kanisius, 2007).
Iskandarsyah, Mudakir. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Sagung Seto, 2008).
Luc J. Wintgens (ed.). Legisprudence: A New Theoritical Approach to Legislation. (Oxford: Hart Publishing, 2002).
Manan, Bagir Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, (Jakarta: Ind Hill Co., 1992).
Peter Butt dan David Hamer. Consice Australian Legal Dictionary. (New York: LexisNexis, 2011).
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya, (Jakarta: PSHK, 2019.)
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktik, (Sinar Grafika: Jakarta, 2002).
Watson, Alan. Legal Transplants: An Approach to Comparative Law, (Anthens and London: The University of Gergio Press, 1993).
Jurnal dan Hasil Penelitian Lainnya
Abbe R. Gluck, Anne Joseph O'Connell, dan Rosa Po, “Unorthodox Lawmaking, Unortodox Rulemaking”, Columbia Law Review 115 (2015).
Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adobsi dan Tantangan Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal Rechtvinding 9 (April 2020).
Busroh, Firman Freaddy. “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertahanan,” Arena Hukum 10 (Agustus 2017).
Schaur, Frederick. “The Politics and Insentives of Legal Transplantation,“ Harvard University CID Working Paper 44 (2000).
Krutz, Glen S. “Tactical Maneuvaring on Omnibus Bill in Congress,” American Journal of Political Science 45 (2001).
Chandranegara, Ibnu Sina. “Bentuk-bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26(September 2019).
KODE Inisiatif, “Pasal-pasal Inkonstitusional RUU Cipta Kerja,” Kajian Singkat RUU Cipta Kerja (5 Maret 2020).
Massicote, Louis. “Omnibus Bills in Theory and Practice,” Canadian Parliamentary Review 36 (Maret 2013).
Buana, Mirza Satria. “Menakar Konsep Omnibus Lawdan Consolidation Law Untuk Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Pendekatan Perbandingan Hukum Tata Negara,” Makalah pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-IV Jember (2017).
Isra, Saldi. “Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.”Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta (2009).
Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat. Constitution Of The State Of California Article 4, Section 24.
Indonesia, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, LN No. 82 Tahun 2011 TLN No. 5234.
Indonesia, Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 15 Tahun 2019, LN No. 183 Tahun 2019, TLN No. 6398.
Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.
Koran dan Website
A. Ahsin Thohari, Menakar “Omnibus Law.”, Opini Koran Sindo, Rabu, 30 Oktober 2019.
Sholikin, M. Nur. “Mengapa kita harus berhati-hati dengan rencana Jokowi mengeluarkan omnibus law.”https://theconversation.com/mengapa-kita-harus-berhati-hati-dengan-rencana-jokowi-mengeluarkan-omnibus-law-126037. Diakses pada 25 Juli 2022.
Suryowati, Estu. “Jokowi Tekankan Penyederhanaan Perizinan untuk Menangkan Kompetisi.” https://money.kompas.com/read/2016/03/30/144500726/Jokowi.Tekankan.Penyederhanaan.Perizinan.untuk.Menangkan.Kompetisi.Diakses pada 24 Juli 2022.
Recommended Citation
Simabura, Charles and Fajri, M. Nurul
(2022)
"Konstitusionalitas Penerapan Mekanisme Omnibus Law dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 2:
No.
1, Article 4.
DOI: 10.7454/JKD.v2i1.1204
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol2/iss1/4