Abstract
This journal discusses the Threshold Mechanism for the Stability of the Presidential System and the Simple Multiparty System in Indonesia, with the aim of knowing concretely the essential conditions for the realization of an effective presidential government, through the substance of the policy setting limits in force in Indonesia, and the implications of setting thresholds on the stability of Indonesia's presidential and multiparty systems. This research was conducted using normative legal research methods, through library research, with prescriptive research typologies that are conducting intensive, in-depth and detailed and comprehensive approaches to explore deeply about research issues. The results showed that during the general election in the reform era, various rules around thresholds were imposed in order to realize simple multiparty and presidential stability, the rules were in the form of the requirements for the establishment of political parties, the requirements for political parties to participate in general elections, the threshold for votes to be able to participate in general elections next (electoral threshold), the threshold of the vote acquisition of political parties to sit in parliament (parliamentary threshold), the threshold for fraction formation (fractional threshold), the threshold for presidential nomination (presidential threshold). The policy to determine the threshold has legal consequences: 1) Political parties are not recognized as legal entities; 2) Political parties cannot participate in the election; 3) Political Parties cannot obtain seats in the DPR. Although the requirements for party establishment, party registration as a legal entity, and party requirements for participating in elections have effectively reduced the number of political parties, the electoral threshold has failed in practice because the number of parties fused is relatively low and the parliamentary threshold policy is getting worse every year high, but the number of political parties in parliament is still in extreme multiparty conditions.
Bahasa Abstract
Jurnal ini membahas tentang Mekanisme Penetapan Ambang Batas (Threshold) Terhadap Stabilitas Sistem Presidensial dan Sistem Multipartai Sederhana di Indonesia, dengan tujuan untuk mengetahui secara kongkrit syarat-syarat penting terwujudnya pemerintahan presidensial yang efektif, melalui substansi kebijakan penetapan ambang batas yang berlaku di Indonesia, dan implikasi penetapan ambang batas terhadap stabilitas sistem presidensial dan sistem multipartai Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan, dengan tipologi penelitian preskriptif yaitu melakukan pendekatan secara intensif, mendalam dan mendetail serta komprehensif untuk menggali secara mendalam mengenai masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang pemilihan umum di era reformasi, diberlakukan berbagai aturan seputar ambang batas dalam rangka mewujudkan multipartai sederhana dan stabilitas presidensial, aturan tersebut berupa syarat pendirian partai politik, syarat partai politik mengikuti pemilihan umum, ambang batas perolehan suara untuk dapat mengikuti pemilihan umum berikutnya (electoral threshold), ambang batas perolehan suara partai politik untuk duduk di parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pembentukan fraksi (fractional threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Kebijakan penetapan ambang batas berakibat hukum: 1)Partai Politik tidak diakui sebagai badan hukum; 2) Partai Politik tidak dapat menjadi peserta pemilu; 3)Partai Politik tidak dapat memperoleh kursi di DPR. Meskipun syarat pendirian partai, pendaftaran partai sebagai badan hukum, serta syarat partai untuk mengikuti pemilu telah efektif menurunkan jumlah partai politik, namun penetapan ambang batas electoral threshold telah gagal dalam praktik disebabkan oleh jumlah partai melakukan fusi terbilang rendah dan kebijakan parliamentary threshold yang tiap tahun semakin tinggi, namun jumlah partai politik di parlemen masih berada pada kondisi multipartai ekstrim.
References
BUKU
Amal, Ichlasul. Teori-Teori Mutahir Partai Politik,(Yogyakarta: Tiara Wacana, 1988).
Amirudin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004).
Asshiddiqie, Jimly. Format kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, (Jakarta: FH UI Press, 2005).
_______________. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007).
______________. Kemederkaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu politik, (Jakarta: Gramedia Piustaka Utama, 2009).
Departemen Dalam Negeri RI. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta: 2007.
Firdaus. Constitutional Engineering “Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi dan Sistem Kepartaian”. (Bandung: Yrama Wedia, 2015).
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research, (Yogyakarta: Andy Yogyakarta, 2001).
Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita; Pikiran-pikiran Tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat. (Jakarta: Segaarsy, 2008).
Kartawidjaja, Pipit R., dan W. Kusumah, Mulyana. Kisah mini system kepartaian. (Jakarta: Penerbit closs, 2004).
_______________. Demokrasi Elektoral (Bagian I): perbandingan system dan metode dalam kepartaian dan pemilu. (Surabaya: Sindikasi Indonesia, 2014).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku I, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).
Manan, Bagir. “Teori dan Politik Konstitusi”. (Yogyakarta: FH UII Press, Juni 2004).
Redaksi Fokusmedia, Undang – Undang Partai Politik, (Bandung: Fokusmedia, 2009).
Ronnyhanitijo, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Saebani, Beni Ahmad. Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).
Sanafiah, Faisal. Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar dan Aplikasi, (Jakarta: Rajawali Press, 1995).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984).
Strong, C.F. Modern Political Constitutions. Terjemahan oleh SPA Teamwork, (Jakarta: Nuansa & Nusamedia, 2004).
ARTIKEL & JURNAL
Bert A.Rockman, “The Performance of Presidents and Prime Ministers and of Presidential and Parliamentary Systems” dalam Presidential Institutions And Democratic Politics: Comparing Regional and National Contexts, Edited by Kurt Von Mettenhem, (The John Hopkins University Press, London)
D. Roper, Steven. Are all semipresidential regimes the same? A comparison of premier presidential regimes. Comparativee Politics 34 (2002).
Duverger, Maurice. A new political system model: Semi-Presidential Government. in: European journal of political Research 8(1980).
Handani Siahaan, Nico. Formula penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen pada pemilihan umum di Indonesia, Jurnal POLITIKA 7 (April 2016).
Mainwaring, Scott, Presidentialism, Multipartism and Democracy; The Difficult Combination. Comparative Political Studies, Sage Publication Inc. Volume 26 (Juli 1993).
Meny, Yves., And Knapp, Andre. Government and politics in westerns Europe: Britain, France, Italy, Germany. Third Edition, Oxford University Press (1998).
William Liddle, R., and Mujani, Saiful. A new Multiparty Presidential Democracy “. Asian Survey, Vol XLVI (Januari-Februari2006).
Taagepera, Rein/ Grofman, Bernard. “Rethingking Duverger’s law: Predicting the effective number of parties in plurality and PR system – parties minus issues equals one”, University of California dalam Wuropean Journal of political Research 13 (1985).
TESIS & DISERTASI
Wakil Kamal, AH. Mewujudkan Pemerintahan Presidensial Efektif: Perspektif Yuridis Terhadap Sistem Multipartai di Indonesia. Tesis, Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.
PUTUSAN
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor PUU 20/PUU-I/2003
__________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
__________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009
__________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011.
__________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011.
__________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012
__________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tap MPR RI No XIV/MPR/1998
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik, LN Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3809.
________________. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, LN Tahun 1999 Nomor 23, TLN Nomor 3810.
________________. Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, LN Tahun 2003 Nomor 37, TLN Nomor 4277.
________________. Undang-Undang Tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, LN Nomor 138 Tahun 2002, TLN Nomor 4251.
________________. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD, LN Tahun 2008 Nomor 51, TLN Nomor 4836.
________________. Undang-Undang Tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, LN Nomor 2 Tahun 2008, TLN Nomor 4801.
________________. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, LN Nomor 8 Tahun 2011, TLN Nomor 5189.
________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. LN RI Nomor 117 Tahun 2012, TLN Nomor 5316.
________________. Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, LN Nomor 182 Tahun 2017, TLN Nomor 6109.
INTERNET
Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, https://nasional.kompas.com/read/2018/02/17/13333761/ini-14-partai-politik-peserta-pemilu-2019. Diakses pada 25 Agustus 2022.
Antara News, Sebanyak 24 Parpol Lolos Verifikasi Depkumham, http://www.antaranews.com/view/?i=1207296006&c=NAS&s=2008.
Eep Saefulloh Fatah, Sebuah Cermin Cembung, Partai-Partai Politik Indonesia: Ideologi, Strategi dan Program, http://majalah.tempointeraktif.com, 1999. Diakses pada 22 Agustus 2022.
https://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7750&Itemid=1,
http://www.dpr.go.id/jdih/uu. Diakses pada 23 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum, Verifikasi Angkatan III Selesai, Secara Keseluruhan Ada 50 Partai yang Lolos di Departemen Kehakiman dan HAM. http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5134&Itemid=76. Diakses pada 20 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU Jelaskan Prosedur Pendaftaran dan Penelitian Kepada Partai Politik yang Telah Lolos Menjadi Badan Hukum, http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5109&Itemid=76. Diakses pada 22 Agustus 2022.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menkumham Umumkan Verifikasi Parpol, http://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/472-menkumham-umumkan-verifikasi-parpol. Diakses pada 23 Agustus 2022.
Kementerian Hukum dan HAM RI, http://www.kemenkumham.go.id
Kompas, Partai SRI Siap Ikuti Pemilu 2014https://nasional.kompas.com/read/2012/04/08/18123424/Partai.SRI.Siap.Ikuti.Pemilu.2014. Diakses pada 23 Agustus 2022.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Perkara Nomor PUU 20/PUU-I/2003, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan020PUUI2003.pdf.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011, www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 35/PUU-IX/2011, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%2035-PUU-IX2011%20TELAH%20BACA.pdf
Recommended Citation
Abadi, Songga Aurora and Arsil, Fitra
(2022)
"Mekanisme Penetapan Ambang Batas (Threshold) Terhadap Stabilitas Sistem Presidensial Dan Sistem Multipartai Sederhana Di Indonesia,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 2:
No.
1, Article 2.
DOI: 10.7454/JKD.v2i1.1202
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol2/iss1/2