•  
  •  
 

Abstract

This paper talks about General Elections Commission independence concept within General Elections Commissions establishment as a part of People Representative Council supervision. The main goal is to search the right stance following the debate of General Elections Commission independence. After the answer emerges, the discovery from the research paper can become reference regarding the answer about General Elections Commissions debate in term of forming General Elections Commission regulations. Specifically, the big question that could be answered from this research is whether General Elections Commission independence disturbed with the consultation obligatory within General Elections Commission regulations establishment? By way of normative, historic, comparative observation that in line of constitutional theory, the writer take a conclusion that General Elections Commission obligatory consultation within General Elections Commission regulations establishment is not disturbing General Elections Commission independence as long the consultation itself is not obstructing and not binding.

Bahasa Abstract

Tulisan ini membahas tentang konsep independensi Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah untuk mencari pendirian yang benar atas perdebatan mengenai independensi Komisi Pemilihan Umum. Setelah mendapat jawaban tersebut, hasil temuan tersebut dapat menjadi refrensi atas jawaban perdebatan independensi Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Secara spesifik, pertanyaan besar yang dijawab dalam penelitian ini adalah: apakah independensi Komisi Pemilihan Umum terganggu dengan adanya wajib konsultasi dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum? berdasarkan tinjauan normatif, historis, komparatif dengan teori-teori ketatanegaraan yang terkait, Penulis berkesimpulan bahwa wajib konsultasi Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak mengganggu Independensi Komisi Pemilihan Umum selama konsultasi tersebut tidak menghambat dan tidak mengikat.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM. Jakarta:Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Ilmu Hukum Tata Negara II. Cet 1. Jakarta: Konstitusi Press, 2006

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Menjaga Denyut Nadi Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2004.(Editor Refly Harun, dkk).

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Cet 2. Jakarta: Sekretariat Jendral danKepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Ashiddiqie, Jimly . Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: BIP Gramedia, 2008.

Dr. H. Salle, S.E., S.H., M.H.. Urgensi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Cet 1. Makassar: CV. Social Geniuus, 2018.

Farida, Maria. Ilmu Perundang-undangan (Proses dan Teknik Pembuatannya). Jilid 2. Yokyakarta: Kanisius, 2017.

Garner, Bryan A. Black Law Dictionary. United States of America: West Group, edisi ketujuh, 1999.

Hantoro, Novianto Murti dkk. Hakim: Antara Pengaturan dan Implementasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Perss, 2005.

Indrayana, Denny. Negara Antara Ada danTiada: Reformasi Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas, 2008.

Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu disertai Undang-Undang 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Perludem, 2007.

Surbakti, Ramlan dkk. Rekayasa Sistem Pemilu untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan, 2008.

Soekanto, Soerjono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.

Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006.

Artikel Ilmiah

Asmarani, Dinda Dechyntia. Konstitusionalitas Kemandirian Komisi Pemilihan Umum, Badan Pemeriksaan Keuangan, Komisi Yudisial, Dan Bank Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Alethea Vol 3 No 1. 2019.

Arinanto, Satya. Pemilihan Umum, Demokrasi dan Paradigma Baru Kehudupan Politik: Beberapa Catatan. Unisia No 39/XXII/III. 1999.

Arsil, Fitra. Mencegah Pemilihan Umum menjadi Alat Penguasa. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 9 No. 4. Desember 2012.

Haryanti, Dewi. Konstruksi Hukum Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia Ditinjau Dari Teori Stufenbau.Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume II No 2 Mei-Agustus, 2015.

Nurtjahjo, Hendra. Lembaga, Badan, da`n Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-35, No 3. September 2005.

Rahmatunnisa, Mudiyati. Mengapa Integritas Pemilu Itu Penting?. Jurnal Bawaslu. Vol 3. No 1. 2017.

Rahyani, Wiwin Sri. Independensi OJK Terusik?. Rechtsvinding Jurnal Online. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/INDENPENDENSI%20O JK%20TERUSIK.pdf.

Simanjuntak, Josner. Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia. Papua Law Jurnal, Vol. 1 Issue 1. November 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 17 Tahun 2014. LN No 182 Tahun 2014. TLN No. 5568.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. UU No. 12 Tahun 2011. LN No. 82 Tahun 2011. TLN No. 5324.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. UU No. 3 Tahun 1999. LN No 23 Tahun 1999. TLN No. 3810.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. UU No 7 Tahun 2017. LN No. 182 Tahun 2017. TLN No 6109.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No 12 Tahun 2003. LN No 37 Tahun 2003. TLN No. 4277.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. UU No. 23 Tahun 2003. LN No 93 Tahun 2003. TLN No. 4311.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. UU No 15 Tahun 2011. LN Nomor 101 Tahun 2011. TLN No 5246.

Indonesia. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. UU No. 22 Tahun 2017. LN No. 59 Tahun 2007. TLN No. 4271.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, UU No. 40 Tahun 2000, LN

No. 71 Tahun 2000

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. UU No 5 Tahun 2004. LN

No 3 Tahun 2009. TLN No 4958.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014. LN No. 383 Tahun 2014. TLN No.5650.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. UU No 10 Tahun 2016. LN No. 130 Tahun 2016. TLN No. 5898.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 92/PUU-XIV/2016.

Internet

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten. Penyelenggara Pemilu. https://www.kpu-bantenprov.go.id/disabilitas/penyelenggara-Pemilu. Diakses pada 5 Juli 2019.

Jamaludin, Teten. Independensi Penyelenggara Pemilu Amanat Undang- Undang Dasar. https://dkpp.go.id/independensi-penyelenggara-pemilu- amanat-undang-undang-dasar/. Diakses pada 12 Mei 2020.

Mardatillah, Aida. Hasil Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah Tak Lagi Mengikat. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5963bde6bce32/hasil- konsultasi-kpu-dengan-dpr-Pemerintah-tak-lagi-mengikat/. Diakses pada 23 Desember 2019.

Zulfikar, Muhammad. Pengamat: Konsultasi KPU ke DPR Ganggu Tahapan Pilkada. http://www.tribunnews.com/nasional/2015/05/05/pengamat-konsultasi-kpu-ke-dpr-ganggu-tahapan-pilkada. Diakses pada 2 Juli 2019.

Maxmanroe. Arti Independen, Ciri-ciri, dan factor-faktor yang mempengaruhi. https://www.maxmanroe.com/vid/umum/arti-independen.html. Diakses pada 18 September 2019.

Economiholic. 5 Macam Independensi Bank Central. https://www.ekonomi- holic.com/2012/06/5-macam-independensi-bank-central.html. Diakses pada 23 Desember 2019.

Hasanah, Sovia. Arti Penafsiran Hukum Argumentum A Contrario. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58b4df16aec3d/arti

-penafsiran-hukum-iargumentum-a-contrario-i/. Diakses pada 2 Mei 2020.

IDEA. Penyelesaian Penyelenggara Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA. https://www.idea.int/sites/default/files/publications/desain- penyelenggaraan-Pemilu.pdf, Diakses pada 5 Juli 2019.

Mardatillah, Aida. Hasil Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah Tak Lagi Mengikat. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5963bde6bce32/hasil- konsultasi-kpu-dengan-dpr-Pemerintah-tak-lagi-mengikat/. Diakses pada 23 Desember 2019.

Share

COinS