Abstract
As the state's fundamental law, the constitution is a legal document that regulates the general provisions of reference for making more specific laws and regulations. The birth of a constitution stems from the shared consensus of a nation that contains the distinctive values of its people, including those in Indonesia. Indonesia has various kingdoms with a long history in each region that is part of it, including Aceh and Minangkabau. The condition of the two regions with a long history of civilization has led to customary constitutional law based on prevailing values. The validity of customary law raises questions about its legitimacy, considering that the 1945 Constitution as the state's fundamental law already exists. So, these problems will describe using normative juridical research methods based on favorable regulations and expert opinions. This research produces findings that customary governance law can preserve within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) through Article 18B of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which recognizes its existence. This recognition does not mean that it applies in the aspect of positive law but instead applies as a social institution that exists in society.
Bahasa Abstract
Sebagai hukum dasar negara, konstitusi merupakan suatu dokumen hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan umum acuan bagi pembuatan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik. Kelahiran dari suatu konstitusi berangkat dari konsensus bersama dari suatu bangsa yang berisikan nilai-nilai khas bangsanya, termasuk yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki berbagai kerajaan dengan sejarah panjang pada setiap daerah yang merupakan bagiannya, termasuk Aceh dan Minangkabau. Kondisi kedua daerah tersebut yang memiliki sejarah panjang peradaban menimbulkan keberadaan dari hukum tata negara adat yang berdasarkan nilai-nilai yang berlaku. Keberlakuan hukum tata negara adat tersebut menimbulkan pertanyaan keabsahannya mengingat telah ada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar negara secara keseluruhan. Berangkat dari permasalahan tersebut, Permasalahan tersebut akan diuraikan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berpatokan pada regulasi positif dan pendapat dari para ahli. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwasanya keberadaan hukum tata negara adat dapat tetap lestari dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Pasal 18B UUD NRI 1945 yang mengakui keberadaannya. Pengakuan tersebut tidak berate ia berlaku dalam aspek hukum positif, melainkan berlaku sebagai pranata sosial yang ada di masyarakat
References
Buku
AA. Navis, Alam Terkembang Jadi Guru, (tt, tt).
Aly, Fachry. Penjelasan budaya Nilai Demokrasi Minangkabau: Peringatan 100 Tahun Bung hatta, Jakarta: Habibie Center, 2003.
Andy Ramses M dan La Bakry, Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia dan Pemrov DKI, 2009.
Andrews, William G. Constitutions and Constitutionalism 3rd edition, New Jersey: Van Nostrand Company, 1968.
Barnett, Hilarie. Textbook on Constitutional and Administrative Law. London: Cavandish Publishing ltd., 2002.
Bustanul Arifin dan Dt. Bandaro Kayo, Budaya Alam Minangkabau, Jakarta: Art Print, 1994.
Cribb, Robert. Historical Dictionary of Indonesia, United States of America: Scarecrow Press, 2004
Gaffar, Janedjri M. Demokrasi dan Konstitusi; Praktek Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945.Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
M. Rasjid Mangggis Dt. Radjo Panghoeloe, dkk, Limpapeh, Padang: CV. Tapian Suku Jakarta, 1987.
Thompson, Brian. Textbook on Constitutional and Administrative Law. London: Blackstone Press ltd., 1997.
Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Siguntang, 1959.
Artikel Ilmiah
Andriyadi, Fauza. Reposisi Majelis Adat Aceh Dalam Tata Pemerintahan Aceh Pasca Qanun Nomor 10 Tahun 2008, dalam Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia 5 (November 2015).
Chairiyah, Sri Zul. “Sistem Pemerintahan Desa di Minagkabau dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.” Tesis: Universitas Indonesia.
Internet
“Sejarah Provinsi Aceh,” https://www.acehprov.go.id/profil/read/2014/10/03/104/sejarah-provinsi-aceh.html diakses pada 17 April 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan.
Hasil Perubahan Kedua UUD 1945.
Penjelasan Perda Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Nagari
Penjelasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Recommended Citation
Hudiana, Raihan
(2021)
"Hukum Tata Negara Adat Minangkabau dan Aceh dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 1:
No.
2, Article 2.
DOI: 10.7454/JKD.v1i2.1107
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol1/iss2/2