•  
  •  
 

Abstract

Ethics is an order of behavior based on a system of values in a particular society, which is more appropriate to be associated with science or philosophy. Therefore, ethics is more local or special. Ethical Philosophy not only pays attention to what is right or wrong, but also to good and bad judgments about things. The State Civil Apparatus has an important role in creating a law-abiding, modern, democratic, prosperous, fair and moral civil society in providing services fairly and equitably. Judicial institutions, in particular the District Courts, may not refuse to adjudicate a case submitted to them in accordance with the prevailing laws and regulations, on the grounds that there are no stipulating rules for adjudicating the case. Therefore, the purpose of this paper is to see the boundaries of a problem that binds civil servant employees brought into the realm of ethics and the realm of law (judicial). The existence of an article regarding unlawful acts causes many people to file a lawsuit to the District Court on the pretext of violating their rights but does not mention the elements of unlawful acts as stated in article 1365 of the Civil Code.

Bahasa Abstract

Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat tertentu, yang lebih layak untuk dikaitkan dengan ilmu atau filsafat. Karenanya, etika lebih bersifat lokal atau khusus. Filsafat Etik tidak hanya memberikan perhatian terhadap sesuatu yang benar atau salah, tetapi juga kepada penilaian baik dan buruk terhadap sesuatu. Aparatur Sipil Negara mempunyai peran yang penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani (civil society) yang taat hukum, modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata. Lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri tidak boleh menolak untuk mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, dengan alasan bahwa untuk mengadili perkara tersebut belum ada aturan yang mengatur. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat batasan suatu permasalahan yang mengikat ASN dibawa ke dalam ranah etik dan ranah hukum (peradilan). Adanya pasal mengenai Perbuatan Melawan Hukum menyebabkan banyak orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dalih melanggar hak namun tidak menyebutkan unsur – unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1365 KUHPerdata.

References

Buku

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003.

Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta : PT. Sinar Grafika, 2014.

Azrin, N.H., & W.C. Holz. Punishment in W.K. Honig (Ed), Operant Behavior: Areas of Research and application sebagaimana dimuat dalam Florence D. DiGennaro & Benjamin J. Lovett. Views on the Efficacy and Ethics of Punishment: results from a National Survey, International Journal of a Behavioral Consultation and Therapy, Volume 4, No. 1, 2008.

Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001.

Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata Buku III, Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Bagus, Lorens. Kamus Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2000.

Blodgett, Mark S. Substantive Ethics: Integrating Law and Ethics in Corporate Ethics Programs, Journal of Business Ethics Vol. 99, 2011.

D’Amato, Anthony. The Moral and Legal Basis for Sanctions. Northwestern University School of Law, 2010.

Elmubarok, Zaim. Membumikan Pendidikan Nilai: Mengumpulkan Yang Terserak, Menyambung Yang Terputus, dan Menyatukan yang tercerai. Bandung : Alfabeta, 2013.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Hankin, Gregory. Ethics and Law, International Journal of Ethics Vol. 33, The University of Chicago Press.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Jaya, Widya. Etika Pemerintahan, Jakarta: Bumi Aksara, 1991.

Jennings, Business Ethics, sebagaimana tercantum dalam Mark S. Blodgett, Op Cit.

Joni, E.L. Progressive Law Enforcement Towards Human Rights Violation In Kupang City, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.16, No.1, 2016.

K. Berten. Etika. Jakarta : Penerbit Gramedia Pustaka Utama, 2005.

La Ode Husen, dkk. The Enforcement Of Ethics of State Officials in The Indonesian Legal System, Imperial Journal of Interdisciplinary Research Vol 3, Issue 5, 2017.

Marno dan M. Idris, Strategi, Metode, dan Teknik Mengajar: Menciptakan Keterampilan Mengajar yang Efektif dan Edukatif. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2014.

Marzuki, Suparman. Peradilan dan Etika dalam Menggagas Peradilan Etik di Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2015.

Mulder, Laetitia B. When Sanctions Convey Moral Norms, Eur J Law Econ, 2018.

Page W. Keeton, et. al. Prosser and Keeton on Torts. St. Paul, Minnesota, USA: West Publishing Co, 1983.

Palese, Emma. Ethics Without Morality, Morality Without Ethics-Politics, Identity, Responsibility in Our Contemporary World. Open Journal of Philosophy, 2013.

Seran, Marcel. Kesalahan Profesional Dokter dan Putusan Hakim: Dilema Dalam Pelayanan Medis. Jurnal Media Hukum, Vol.23, No.2, Desember 2016.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perutangan Bagian A. Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1980.

Sumarno, Urgensi UU Etika Penyelenggara Negara, Kajian Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sumaryono. Etika Profesi Hukum (Norma – Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta: Kanisius. 1995.

Wirjanto, Soemarno P. Ilmu Hukum Profesi. Pro Justitia No. Ke-11, Bandung, 1980.

Yasin, Rahman. Sejarah Perkembangan Pemikiran Etika: Suatu Telaah mengenai Pendidikan Etika Bernegara. Universitas Islam As-Syafiiyah, 2018.

Zasu, Yoshinobu. Sanctions by Social Norms and the Law: Substitutes or Complements? Journal of Legal Studies Vol 36, 2007.

Zubair, Kuliah Etika, Jakarta : Rajawali Press, 1990.

Peraturan Perundang - Undangan

Indonesia, Undang – Undang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014

Kota Solok, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Kota Solok

Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Sumber lain

Hidayat, Rofiq. Perlu Kejelasan Nasib RUU Etika Penyelenggara Negara. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5face9716b99a/perlu-kejelasan-nasib-ruu-etika-penyelenggara-negara/. Diakses pada tanggal 17 Juni 2021 pukul 12.00 WIB.

Share

COinS