Abstract
Ethical enforcement is starting to be seen as an important part of the norm system prevailing in society, whose it development cannot be separated from the existence of state institutions and professional organizations that demand public trust. Ethics has a direct contribution to the law enforcement, especially in monitoring the behavior of individuals by providing assurance to the public regarding the integrity of the behavior of law enforcers, public servants and professionals. The establishment of this ethical supervisory and enforcement agency can be found in various forms, it can be in the form of an inherent organ in the organization / institution that it supervises (internal) or that which stands as a separate institution (external). The debate began to emerge when the non-uniformity of the ethical supervisory institutions was considered to affect the procedures and quality of ethical enforcement itself. On the one hand, the internal enforcement of ethics is considered to be more protective of the dignity of individuals and organizations having ethical cases. But on the other hand, internal monitoring and enforcement of ethics has the potential to leave major questions from the aspect of ethics enforcers' independence. This problem is one of the fundamental question that must first be resolved in connection with the search for an ideal ethics enforcement supervisory institution format.
Bahasa Abstract
Penegakan etik mulai dipandang penting sebagai salah satu bagian dari sistem norma yang berlaku di masyarakat, yang mana perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan lembaga-lembaga negara maupun organisasi-organisasi profesi yang menuntut kepercayaan publik. Etika memiliki kontribusi langsung terhadap penegakan hukum terutama dalam mengawasi perilaku individu-individu dengan memberikan jaminan kepada publik mengenai integritas perilaku penegak hukum, pelayan publik maupun kalangan professional. Pembentukan lembaga pengawas dan penegak etik ini dapat ditemukan dalam berbagai variasi bentuk, dapat berupa organ melekat dalam organisasi/institusi yang diawasinya (internal) maupun yang berdiri sebagai sebuah institusi terpisah (eksternal). Perdebatan mulai timbul manakala ketidakseragaman bentuk kelembagaan pengawas etik ini dianggap mempengaruhi prosedur dan kualitas dari penegakan etik itu sendiri. Di satu sisi, penegakan etik secara internal dianggap lebih melindungi harkat dan martabat individu maupun organisasi yang tengah memiliki perkara etik. Namun di sisi lainnya, pengawasan dan penegakan etik secara internal berpotensi menyisakan pertanyaan-pertanyaan utamanya dari sisi indepensi penegak etik. Persoalan ini merupakan salah satu konstruksi mendasar yang harus terlebih dulu dipecahkan sehubungan dengan pencarian format kelembagaan pengawas penegak etik yang ideal.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2014). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Persepektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics dan Constitutional Law and Constitutional Ethics. Jakarta: Sinar Grafika.
----------------------. (Februari, 2013). Pengenalan tentang DKPP untuk Penegak Hukum makalah disampaikan dalam Forum Rapat Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly. (2005). Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Arifin Mochtar, Zainal. (2019). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Depok: Rajawali Pers.
B. Arief Sidharta (2014). Filsafat Ilmu Hukum. Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press).
E. Sumaryono (1995). Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius. Hlm. 110
Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System. New York: Russel Sage Foundation.
Irianto, Sulistyowati., dkk. (2017). Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2010). Cetak Biru Pembahasan Komisi Yudisial 2010-2025. Jakarta: Komisi Yudisial.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media.
-----------------------------. (2005). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Muhammad dan Teguh Prasetyo (2018). Eksistensi DKPP RI dalam Mengawal Demokrasi dan Pemilu Bermartabat. Jakarta: Rajawali Pers.
Prasetyo, Teguh (2018). DKPP RI: Penegak Etik Penyelenggara Pemilu Bermartabat. Depok: Rajawali Pers.
Suyuthi, Wildan. (2013). Kode Etik Hakim. Jakarta: Kenana Prenada Media Group.
Tumpa, Harifin.A. (2016) Komisi Yudisial dalam Perspektif Hakim. Bunga Rampai Komisi Yudisial Tahun 2016. Jakarta: Sekretariat Komisi Yudisial.
Jurnal/Makalah
Aldrich, Richard D., (1995). Judicial Independence in a Democratic Society. Richard D. Aldrich, “Judicial Independence in a Democratic Society,” The Advocate, The Law Review of the International Academy of Trial Lawyers I, No. 1.
Chakim, M. Luthfi (2014). Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik. Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.2.
Curtis, Charles P (1952). Ethics in the Law. Stanford Law Review Vol.4 No.4.
Mulgan, Richard. (n.d). Accountability in Multi-level Governance: The Example of Australian Federalism dalam Multi-level Governance: Conceptual challenges and case studies from Australia. Australia University Press.
Stager, Walter (1952). Disenting Opinions: Their Purpose and Result. The Virginia Law Register, New Series, Vol.11, No.7.
Pukovisa Prawiroharjo, dkk (2018). Dapatkah Keputusan Kemahkamahan Etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Bersifat Terbuka? Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol.2 No.2.
Internet
Budhiarti, Ida. Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. http://perludem.org/wp-content/uploads/2020/07/Penanganan-Pelanggaran-Kode-Etik-Diskusi-Perludem-24-Juli-2020.pdf. Diakses tanggal 2 Juni 2021.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sejarah DKPP. Https://dkpp.go.id/sejarah-dkpp/. Diakses tanggal 2 Juni 2021.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Etik. Https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/etik. Diakses tanggal 31 Mei 2021.
Sjamsuhidajat, R. Sejarah Profesi dan Etika Kedokteran di Dunia dan di Indonesia. Presentasi dipublikasikan dalam Website Resmi Majelis Kehormatam Etik Kedokteran Indonesia (MKEK IDI), Http://mkekidi.id/wp-content/uploads/2019/04/BIJAK1/01.1%20SEJARAH%20PROFESI%20DAN%20ETIKA%20%20KEDOKTERAN%20PROF%20SJAMSU.pdf. Diakses tanggal 1 Juni 2021.
Merepotkan, Ide Pembentukan Peradilan Profesi Kedokteran. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol4938/merepotkan-ide-pembentukan-peradilan-profesi-kedokteran. Diakses tanggal 16 Juni 2021.
Lain-Lain
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. (n.d). Risalah Komisi Yudisial RI, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Nomor Peraturan DKPP 2 Tahun 2019
Ikatan Dokter Indonesia, Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia (ART IDI).
Indonesia. Undang-Undang Pemilihan Umum. UU No.15 Tahun 2011.
Indonesia. Undang-Undang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 12 Tahun 2003.
Indonesia. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. UU No.18 Tahun 2011.
Mahkamah Agung. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 03/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi No.11/PUU-VIII/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang No.22 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Recommended Citation
Angraini, Fauziah Suci
(2021)
"Pro Kontra Penegakan Etik Secara Internal dan Eksternal,"
Jurnal Konstitusi & Demokrasi: Vol. 1:
No.
1, Article 3.
DOI: 10.7454/JKD.v1i1.1103
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol1/iss1/3