•  
  •  
 

References

I. Frank Elkouri and Edna Elkouri, How Arbitration Works, Washington

D.C. 1974. Halaman 2.

2. Diluar penyelesaian perwasitan menurut konvensi Bank Dunia, me~ nurut pengrtmatan penulis adalah penyelesaian perselisihan oleh badanperwasitan I.C.C. lidaklah berarli bahwa badan-badan perwasitan Internasional lainnya tidak memegang peranan penting, akan tetapi yang dibicarakan disini adalah kemungkinan hambatan pelaksanaan badan perwasitan I.C.C., yang juga dengan sendirinya berlaku bagi

I, badan perwasitan Intemasional lain. Dengan hanya memilih I.C.C. sebagai badan perwasitan yang paling banyak digunakan, mah penulis ingin menghindarkan diri untuk membahas struktur dan fungsi badan perwasitan Internasional lain, karena terlalu (uas untuk dibicarakan dalam tulisan iill. Sedangkan mengenai penyeJesaian perw3sitan setempat tidak dibahas, karena sUdail dibicarakan oleh Prof. S. Gautama dalam karangannya: Commercial Arbitration in Indonesia, LAWASIA3rdConference,Jakarta,July 16-19, 1973.

3. Report of the Executive Directors on the Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States, I.B.R.D. March 18, 1965, Halaman 4.

4. Mengenai aspek kewarganegaraan daTi Perseroan terbatas modal asing ini, untuk jelasnya lihat: Karangan penulis Sidik Suraputra: Beberapa segi Hukum Intemasional Publik dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing" ceramah untuk pendidikan lanjutan (upgrading) Hukum Internasional di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran tertanggal

19 Pebruari 1975. Ceramah ini akan diterbitkan dalam majalah Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran.

5. Lihat di George Schwarzenberger International Law, Volume I, London,1957,halaman391 - 412.

  1. Untuk keterangan lebih lanjut duduk perkara dari The Barcelona Traction ini, antara lain dapat dilihat pada Documentary Supplement, for use with Transnational Legal Problems, Edited by Henry J. Steiner and Ditlev F. Vagts, Mineola, New York , The Foundation Press, Inc.,

    1973 Halaman 221 - 238.

Atas putusan Mahkamah Internasional dalam perkara The Barcelona Traction ini, Robert Fabrikant dalam kertas kerja untuk Lawasia, Some procedural barries to the International enforcement of con- cession contracts, Lawasia, 3rd Conference Jakarta, July 16 - 19, 1973, Halaman 9, memberi komentar:

Barcelona Traction has considerably widened the gap between legal rights and legal remedies, and hasforescalled tile del'elopmefltofrules which accurately reflect the evolving pattern ofinrematiollol business transactions. III its attempt to achieve consistency with prior judicial decisions the Court lowered the already inadequate international judicial pretection available to multinational corporations of equal, if flul more damaging, consequence is that the Court may have undermined the increasing insistence by developing countries that foreign companies incorporate locally as a prerequisite 10 conducting operations. Although such a requirement reflects a wise policy decision by Ihe hosl cuuntry, it will, in light of Barcelona Traction, have the unitentional consequence o f disabling a local subsidiary from relying upon the states of its parent company to secure protection in the international arena. To this extent, then Barcelona Traction may needlessly impede the flow of foreign inl'estment into developing countries.

8.

Herbert W. Briggs. The Bacelona Traction: TheJ"s Standi ofBelgium, AJ.1.L. April Vol. 65, No.2 Halaman 27: "A /lomeys may safely advise elients that the courts opinion sets forth the existing law and that any special protection of Shareholders as such in a foreign company must be based on treaty stipulations or special agreements.

9. Foreigu Participation in Mining in Indonesia, J967- J970; Ministry of Mines, J3karla,-Jndonesia. Halaman 4.

10. Contoh dari konlrak karya dapat dilihat dalam buku: MochtarKusuma almadja, Mining Law, Survey of Indonesia Economic Law, Padjadjaran University Law, published by Lembaga Penelilian Hukum dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, April 1974, Halaman 105- 105.

11. Untuk pembahasan lebih mendalam lihat, Sidik Suraputra, Yurisdiksi dan Pelaksanaan Konvensi Bank Dunia di Indonesia, Hukum dan Keadilan, No.4-S/tahun ke V Juli - Oktober 1974, halaman 19 - 31.

12. Dr. Ny. C.F.G. Sunaryati Hartono S.H. Beberapa Masalah Trans- nasional dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, Bina Tjipta, Bandung, 1972, Halaman 266 .

13. Ali Budiardjo S.H., M.Sc, Konvensi lentang Penyelesaian Perselisihan anlara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, dalam Hukum dan Keadilan No. S/tahun Il, Juli/Agustus 1971, Halaman 14.

14, Lihat Guide to l.C.C. Arbitration, 1963, halaman 2.

15. Ibid

16. Gautama. Commercial Arbitration in Indonesia, halaman 15.

17. Ibid.

18. Surat dari Departemen Luar Negeri lertanggal 19 Descmber 1972, No. 12727/72/19 kepada Kantor Konsultan Hukum Mochlar,Karuwin &Komar mengenai: Partisipasi R.1. pada peljaniian-perianiian yang dibuat oleh Nederland dan dinyalakan berlaku untuk Hindia Belanda.

19. Z. Asikin Kusumah Atmadia, dalam Arbitrase Perdagangan Inter- nasional, Maialah Prisma No.6 lahun II , Desember 1973, halaman 57- 58, berpendapat hahwa bisa saia Hukum asing dipergunakan di Indonesia berdasarkan azas persamaan, asalkan tidak bertentangan dcngan kelerliban Umum.

Pendapal yang dalangnya dari Hakim anggola Mahkamah Agung ini dapa! membuka kemungkinan dilaksanakannya putusan dari per- wasitan asing di Indonesia.

20. Liliat Gerald Aksen, American Arbitration Accession Arrives in the Age of Aquarius: United States implement United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of F!,reign Arbitral Awards,

Southweslern University Law Review, V olume, Number I, 197 1, halaman 1.

21. George Schwarzenbergers Foreign Investment and International Law, London 1969, halaman 142.

22. Stanley D. Metzger, Private Foreign Investment and International Organization,22 In ternational Organizations 1968 , halaman 299.-

Share

COinS