•  
  •  
 

References

!) KOMAR ANDASASMITA, Notaris di Bandung, Jaminan Utang Piutang, Penerbitan Khusus Ikatan Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Negeri Padjadjaran Bandung, 1974, halaman 11-12.

2) Khairil BAHRI' Notaris di Jakarta, Segi Administrasi dalam Penetropan Undang-Undang Agraria, Indah, 1974, halaman 10.

3) SUMARDI MANGUNKUSUMO SH, Fiducia Bangunan bangunan yang didirikan di alas tanah hak sewa, Majalah Hukum dan Keadilan no. 3 tahun ke III Mei/Juni, 1972, halaman 6 dan 7.

4) Ibid, halaman 11

5) BOEDI HARSONO S.H., Undang Undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan, lsi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan, bagian pertama jilid kedua, Jakarta, 1971 , hal.man 291.

6) JULIAAN NIMROD SIREGAR S.H., Noratis di Jakarta, dalam kuliahnya.

7) Prof. Dr. GOUW GIOK SIONG S.H., Tjontoh Kontrak-kontrak Rekes-rekes dan Surat surat Resmi sehari-hari, JiJid kedua, cetakan ke 3, penerbit Kinta, Jakarta,halaman 85-86.

8) KO TJAY SING, Beberapa catatan tentang dan sekitar undang2 PokoR Agraria.

Majalah Hukum dan Keadilan no.4 tahun II Mei/Juni 1971 halaman 48.

9) Budi Harsono, Beralihnya hak milik atas tanah dalam jual bell menurut hukurn tanah yang bam, cinerama hukum in memoriam Prog. Djoko sutono SH Erisco, Bandung , halaman 245.

10) KO TJAY SING, op cit, halaman 48.

Share

COinS