•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol56.no.3.2302

Abstract

The central government's policy of mandating budget efficiency has had a significant impact on regions, particularly those dependent on central government transfers. In the context of the Special Region of Yogyakarta, efficiency not only impacts regular regional budget (APBD) revenues but also Special Fund transfers. Using a socio-legal approach, this study explores and analyzes the impact of efficiency on public service delivery and regional development in the Special Region of Yogyakarta (DIY), as well as the regional government's strategies for budget optimization. The results indicate that, first, budget efficiency has significantly created various obstacles in development and service delivery, including obstacles for regional government agencies (OPD) in meeting work targets and indicators stipulated by laws and regulations for each relevant OPD. Second, the Yogyakarta Provincial Government has attempted to meet development and service targets by adjusting program quantities and initiating collaboration with various parties to implement regional programs. However, the significant reduction in revenue for infrastructure development has hampered some projects, requiring the regional government to prioritize development on infrastructure that requires improvement.

Bahasa Abstract

Kebijakan pemerintah pusat untuk memerintahkan efisiensi anggaran berdampak signifikan bagi daerah, terutama bagi daerah yang bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, efisiensi tidak hanya berdampak pada penerimaan APBD Reguler, namun juga transfer Dana Keistimewaan. Dengan pendekatan sosio-legal, penelitian ini menggali dan menganalisis dampak efisiensi pada penyelenggaraan pelayanan public dan pembangunan daerah di DIY dan strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama,efisiensi anggaran telah secara signifikan menimbulkan aneka kendala dalam pembangunan dan pelayanan, termasuk kendala bagi OPD untuk dapat memenuhi target kerja dengan indikator yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di masing-masing OPD terkait. Kedua, Pemerintah Provinsi DIY berupaya untuk memenuhi target pembangunan dan layanan, dengan penyesuaian kuantitas program, menginisiasi Kerjasama dengan aneka pihak dalam melaksanakan program daerah. Namun dengan berkurangnya pemasukan yang signifikan untuk pembangunan infratruktur, berakibat beberapa pekerjaan terhambat dan pemerintah daerah perlu menetapkan prioritas pembangunan pada infrastruktur yang memerlukan perbaikan.

References

  1. Jurnal

Ardiansyah, Adhika Wicaksana. “Mandatory Spending dalam Konstitusi Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Kaitannya dengan Keuangan Negara.” Prosiding PITNAS 2023 (2024). Hlm. 153-167.

Fedihartono, Clemment Marvello dan Tri Andjarwati. “Analisis Rasio Keuangan Pemerintah Daerah Kota Surabaya Sebagai Tolok Ukur Good Government.” Jurnal Nirta: Studi Inovasi 4 No.1 (Agustus 2024). Hlm. 401-440.

Haie, Naim. "Sefficiency (Sustainable Efficiency)". Transparent Water Management Theory. Water Resources Development and Management. (2021). Hlm. 39–69.

Musfiriati, Anikmah dan Hari Sugiyanto, “Pengaruh Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Keistimewaan terhadap Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah.” Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi 5, No. 1 (2021). Hlm. 20-36.

Prakasa, Gigih Surya dan Agustina Suparyati. “Dampak Efektivitas Dan Efisiensi Belanja Pemerintah Daerah Sektor Kesehatan Dan Ekonomi Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Di Pulau Jawa.” Media Ekonomi 30 No. 1 (April 2022). Hlm. 16-29.

Putra, Windhu. “Efisiensi Anggaran Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Barat.” Prosiding Seminar Akademik Tahunan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan. (2020). Hlm. 41-55.

R, Mutakhar Hakim., Ma’mun Sarma, dan Harianto, “Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Kepulauan Anambas.” Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah 10, No. 1 (Juni 2018). Hlm. 15-24.

Rampengan, Melania., Grace B.Nangoi, dan Hendrik Manossoh. “Analisis Efektifitas Dan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado.” Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 16 No. 03 (2016). Hlm. 616-623.

Riwukore, Jefirstson Richset., Hilda Manafe, Fellyanus Habaora, Yohanes Susanto, dan Tien Yustini. “Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 11, No. 2 (Desember 2020). Hlm. 229-242.

Satriadi, Lukman Ansar, dan Hasmiyati. “Rekonstruksi Kebijakan Presiden Terkait Inpres No. 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Terhadap Pemenuhan Hak Pendidikan.” Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman 3, No. 2 (September 2025). Hlm. 83-91.

Sumenge, Ariel Sharon. “Analisis Efektifitas Dan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Minahasa Selatan.” Jurnal EMBA 75 1 No.3 (September 2013). Hlm. 74-81.

Wiratraman, Herlambang P. “Penelitian Sosio-Legal dan Konsekuensi Metodologisnya.” Surabaya: Center of Human Right Law Studies (HRLS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (2008). Hlm. 1-12.

Wuwungan, Gabriela Thalia., Jantje Tinangon, dan Sintje Rondonuwu, “Penerapan Metode Value For Money Sebagai Tolok Ukur Penilaian Kinerja Keuangan Pada Organisasi Sektor Publik Di Dinas Kesehatan Kota Manado.” Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi 14 No. 4 (2019). Hlm. 354-361.

  1. Skripsi/ Tesis/ Disertasi

Ovaldo, Diego. “Dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penghematan Anggaran Pemerintah terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Otonomi Daerah.” Skripsi Sarjana Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus, Batusangkar, 2025.

  1. Dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga dan Organisasi

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Media Defis: Media Komunikasi dan Informasi Desentralisasi Fiskal Edisi XXXIX Tahun 2024.

  1. Makalah

Irianto, Sulistyowati. “Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan dan Implikasi Metodologisnya”, http://bphn.go.id/data/documents/materi_cle_8_yg_ke-2prof_dr_sulistyowati_irianto.pdf, Hlm. 1-18, diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

  1. Internet

Grehenson, Gusti. “Ekonom UGM Menakar Imbas Efisiensi Anggaran terhadap Stabilitas Ekonomi.” Universitas Gadjah Mada. 5 Februari 2025. Tersedia pada https://ugm.ac.id/id/berita/ekonom-ugm-menakar-imbas-efisiensi-anggaran-terhadap-stabilitas-ekonomi/. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Choliq, ABD. “Dukungan ASN Terhadap Efisiensi Anggaran Menjadi Kunci Utama Keberhasilan.” Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tersedia pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk/baca-artikel/17532/Dukungan-ASN-Terhadap-Efisiensi-Anggaran-Menjadi-Kunci-Utama-Keberhasilan.html#:~:text=Pengertian%20efisiensi%20anggaran%20merupakan%20salah,dan%20fluktuasi%20nilai%20tukar%20rupiah. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Daeng, Mohamad Final. “Dilema Efisiensi Anggaran Membelit Yogyakarta.” Kompas.id. 8 Februari 2025. Tersedia pada https://www.kompas.id/artikel/dilema-efisiensi-anggaran-membelit-yogyakart. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Jogja, Tim Detik. "Apa Itu Dana Keistimewaan DIY? Ini Kegunaan, Sumber, dan Alokasinya." Detik Jogja. 30 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.detik.com/jogja/jogja-kerta/d-7614040/apa-itu-dana-keistimewaan-diy-ini-kegunaan-sumber-dan-alokasinya. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Keuangan, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan. “Berapa Besaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY”. Tersedia pada https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=berapa-besaran-dana-otonomi-khusus-dan-dana-keistimewaan-diy-dalam-3-tahun-terakhir-dan-tahun-2018. Diakses pada tanggal 13 November 2025.

Mustaqim, Ahmad. “Efisiensi Anggaran, APBD DIY Dipotong Rp260 Miliar.” Metro TV. 14 Februari 2025. Tersedia pada https://www.metrotvnews.com/read/NleC8jGl-efisiensi-anggaran-apbd-diy-dipotong-rp260-miliar. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Nusryirwan, Afut Syafril. “Strategi efisiensi anggaran: Lihatlah potensi daerah.” Antara Kantor Berita Indonesia. 24 Februari 2025. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/4668841/strategi-efisiensi-anggaran-lihatlah-potensi-daerah. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Prastanto, Sandy. “Mendagri Siapkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran untuk Daerah, Agus Fatoni Kawal Implementasi.” Tempo. 25 Februari 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/info-tempo/mendagri-siapkan-surat-edaran-efisiensi-anggaran-untuk-daerah-agus-fatoni-kawal-implementasi-1211840. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Sakti, Rangga Eka. “Memetik Pelajaran Efisiensi Anggaran Pemerintah AS dan Vietnam.”, Kompas.id. 13 Februari 2025. Tersedia pada https://www.kompas.id/artikel/memetik-pelajaran-efisiensi-anggaran-pemerintah-as-vietnam. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Saputra, Bayu. “DEN: Selain RI efisiensi anggaran juga dilakukan negara lain.” Antara Kantor Berita Indonesia. 11 Februari 2025. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/4640865/den-selain-ri-efisiensi-anggaran-juga-dilakukan-negara-lain. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Siagian, Nicholas Martua. “Efisiensi Anggaran Negara: Memangkas Administratif atau Layanan Publik?.” Hukumonline. 14 Februari 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/efisiensi-anggaran-negara--memangkas-administratif-atau-layanan-publik-lt67aee86015e5c/?page=3. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

UMS, Humas. “Efisiensi Anggaran: Hemat atau Malah Merugikan Masyarakat?.” Universitas Muhammadiyah Surakarta. 21 Februari 2025. Tersedia pada https://news.ums.ac.id/id/02/2025/efisiensi-anggaran-hemat-atau-malah-merugikan-masyarakat/. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

Umum, Kepala Subbagian. “Efisiensi Pengelolaan Anggaran: Mengurangi Pemborosan dan Meningkatkan Hasil.” Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Republik Indonesia KPPN Watampone. 13 Agustus 2024. Tersedia pada https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/data-publikasi/berita-terbaru/3686-efisiensi-pengelolaan-anggara-mengurangi-pemborosan-dan-meningkatkan-hasil.html. Diakses pada tanggal 7 Maret 2025.

  1. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014.

Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. PMK Nomor 163 Tahun 2023.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025.

Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Share

COinS