DOI
10.21143/jhp.vol56.no.2.2253
Abstract
The enforcement of the code of ethics in the House of Representatives (DPR) plays an important role in maintaining the dignity and accountability of the legislative body. However, in practice, this enforcement effort still faces various structural and cultural obstacles. This study aims to analyze the legal framework and mechanisms for enforcing the code of ethics in the DPR, as well as to identify the challenges that hinder its effectiveness. Using a descriptive juridical method, it was found that the Honorary Council of the House (MKD) and the Honorary Board (BK) as internal ethics enforcers are often constrained by political interference, conflicts of interest, and the members’ low sensitivity to social issues. The lack of representation of women and vulnerable groups also weakens ethical oversight. To improve this condition, it is necessary to strengthen the independence of MKD and BK, implement stricter conflict-of-interest regulations, and enhance transparency and public participation. Effective enforcement of the code of ethics is the key to restoring public trust and strengthening the integrity of representative institutions in Indonesia.
Bahasa Abstract
Penegakan kode etik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peranan penting dalam menjaga martabat dan akuntabilitas dari lembaga legislatif. Namun, dalam praktiknya, masih upaya penegakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, baik struktural maupun kultural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan mekanisme penegakan kode etik di DPR, serta mengidentifikasi tantangan yang menghambat efektivitasnya. Dengan menggunakan metode deskriptif yuridis, ditemukan bahwa MKD dan BK sebagai penegak kode etik internal seringkali terkendala oleh intervensi politik, konflik kepentingan, serta rendahnya sensitivitas anggota terhadap isu sosial. Minimnya keterwakilan perempuan dan kelompok rentan juga memperlemah pengawasan etika. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, diperlukan penguatan independensi MKD dan BK, penerapan regulasi konflik kepentingan yang tegas, dan peningkatan transparansi serta partisipasi publik. Penegakan kode etik yang efektif menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memperkuat integritas lembaga perwakilan rakyat di Indonesia.
References
I. Artikel jurnal
Ellya Rosana, “Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Vol. 12, No. 1 (2016), Hlm. 37.
Chakim, M. Lutfi. “Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik.” Jurnal Konstitusi. Vol. 11, No. 2 (2014), Hlm. 402.
I Gede Sujana, “Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Perubahan UUD 1945,” IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, Vol. 2, No. 1 (2024), Hlm. 8.
Nisa, Rahma Chairun. Et al., “Analisis Yuridis tentang Peran Badan Kehormatan DPRD Labuhan Batu Utara terkait Anggota DPRD yang Melanggar Peraturan.” Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. 7 No. 1 (2023). Hlm. 563.
Mukhtar dan Tanto Lailam. “Problem Etika Pejabat Negara dan Gagasan Peradilan Etik yang Independen dan Imparsial.” Masalah-Masalah Hukum. Vol. 50, No. 3 (2021). Hlm. 268.
II. Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib
Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU Nomor 17 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No 182, TLN No. 5568. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 17 Tahun 2014. LN 2019, No 191, TLN No. 6396.
III. Internet
Sekretariat Jendral MPR RI. “Ketua Badan Pengkajian MPR: Badan Kehormatan Diatur dalam Peraturan MPR Tentang Tata Tertib MPR.” MPR.go.id, 26 September 2024. Tersedia pada
https://mpr.go.id/berita/Ketua-Badan-Pengkajian-MPR:-Badan-Kehormatan-Diatur-dalam-Peraturan-MPR-Tentang-Tata-Tertib-MPR. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2025.
Aar/Andri. “MKD Bangun Sinergi Penegakan Etika Anggota Dewan Bersama Polres Cimahi,” Media DPR RI, 14 Juli 2025.” Tersedia pada https://emedia.dpr.go.id/2025/07/14/mkd-bangun-sinergi-penegakan-etika-anggota-dewan-bersama-polres-cimahi. Diakses pada 12 Oktober 2024.
Armond, Abira Massi. “Urgensi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di DPR RI,” setneg.go.id. 23 September 2024. Tersedia pada https://www.setneg.go.id/baca/index/urgensi_meningkatkan_keterwakilan_perempuan_di_dpr_ri. Diakses pada 13 Oktober 2025.
Faisol, Amir. “Pernyataan Lengkap Ahmad Sahroni yang Sebut Rakyat Tolol.” IDN Times. 30 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.idntimes.com/news/indonesia/pernyataan-lengkap-ahmad-sahroni-yang-sebut-rakyat-tolol-00-xvwcc-qnt2fm. Diakses pada 10 Oktober 2025.
Zaenuddin, Muhammad. “Ahmad Sahroni, dari Blunder Diksi “Tolol” hingga Penjarahan Rumah.” Kompas.com. 3 September 2025. Tersedia pada https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/03/084500165/ahmad-sahroni-dari-blunder-diksi-tolol-hingga-laporkan-penjarahan-rumah?page=all. Diakses pada 10 Oktober 2025.
Dirgantara, Adhyasta dan Nawir Arsyad Akbar. “Profil Ahmad Sahroni, dari Pernyataan “Tolol” Kini Dicopot dari Komisi III DPR.” Kompas.com. 29 Agustus 2025, tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/13380371/profil-ahmad-sahroni-dari-pernyataan-tolol-kini-dicopot-dari-komisi-iii-dpr?page=all. Diakses pada 10 Oktober 2025.
Nugroho, Novali Panji. “Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa: Mobil Mewah hingga Uang Dirusak dan Dijarah.” Tempo.co. 30 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/rumah-ahmad-sahroni-digeruduk-massa-mobil-mewah-hingga-uang-dirusak-dan-dijarah-2064871. Diakses pada 10 Oktober 2025.
“Sahroni-Nafa Dinonaktifkan NasDem, Pakar Sebut UU Tak Atur Status Nonaktif Anggota DPR.” Forum Keadilan. 30 Agustus 2025. Tersedia pada https://forumkeadilan.com/2025/08/31/sahroni-nafa-dinonaktifkan-nasdem-pakar-sebut-uu-tak-atur-status-nonaktif-anggota-dpr/. Diakses pada 10 Oktober 2025.
Fatunnisa, Hani. “KSPI dan Partai Buruh Seret Sahroni Cs ke MKD, Tolak Status Non Aktif.” RMOL.id. 1 September 2025. Tersedia pada https://rmol.id/politik/read/2025/09/01/678478/kspi-dan-partai-buruh-seret-sahroni-cs-ke-mkd-tolak-status-non-aktif. Diakses pada 10 Oktober 2025.
Rizal, Jawahir Gustav. “Keterwakilan Perempuan di DPR, dari Pemilu 1955 hingga Pileg 2024.” Kompas.com. 12 Maret 2025. Tersedia pada https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/17/132600182/keterwakilan-perempuan-di-dpr-dari-pemilu-1955-hingga-pileg-2024. Diakses pada 13 Oktober 2025.
Rizal, Jawahir Gustav. “Menilik Sisi Lain Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR.” Kompas.com. 18 Maret 2025. Tersedia pada https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/17/132600182/keterwakilan-perempuan-di-dpr-dari-pemilu-1955-hingga-pileg-2024. Diakses pada 13 Oktober 2025.
Rizki, Bagus Ahmad. “Dugaan Arogansi, Sejumlah Anggota DPR Terancam Sanksi.” Media Indonesia. 3 September 2025. Tersedia pada https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-12733. Diakses pada 10 Oktober 2025.
“NasDem Masih Tunggu Hasil MKD Atas PAW Ahmad Sahroni.” Forum Keadilan. 23 September 2025. Tersedia pada https://forumkeadilan.com/2025/09/23/nasdem-masih-tunggu-hasil-mkd-atas-paw-ahmad-sahroni/. Diakses pada 10 Oktober 2025.
Antara. “Kronologi Aziz Syamsudin Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 3,1 Miliar.” Tirto.id. 25 September 2021. Tersedia pada https://tirto.id/kronologi-azis-syamsuddin-jadi-tersangka-kasus-suap-rp31-miliar-gjQH. Diakses pada 12 Oktober 2025.
Mahendra, Khumar. “Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya.” Tempo.co. 18 Desember 2023. Tersedia pada https://www.tempo.co/hukum/azis-syamsuddin-bebas-bersyarat-dari-lapas-tangerang-begini-kronologi-kasus-korupsi-yang-menjeratnya-107274. Diakses pada 12 Oktober 2025.
Yozami, M. Agus. “Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara.” HukumOnline. 17 Februari 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/tok-azis-syamsuddin-divonis-3-5-tahun-penjara-lt620ddc97cf76e/. Diakses pada 12 Oktober 2025.
Mawangi, Genta Tenri. “Azis Syamsuddin mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.” Antaranews.com. 25 September 2021. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/2415821/azis-syamsuddin-mundur-dari-jabatan-sebagai-wakil-ketua-dpr-ri. Diakses pada 12 Oktober 2025.
Recommended Citation
Putri, Mayda Dewinta; Utami, Deniza Saqina; Sinaga, Gamaliel Basamido; Hasan, Mohammad Ramadhana; and Zacharias, Kezia Eliora
(2026)
"Problematika Penegakan Kode Etik di DPR RI,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 56:
No.
2, Article 4.
DOI: 10.21143/jhp.vol56.no.2.2253
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol56/iss2/4