•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol56.no.2.2143

Abstract

The construction of sea barriers in several coastal waters has revealed the issuance of land titles within certain areas designated for such development, which were subsequently annulled due to procedural and substantive defects in their issuance. This phenomenon reflects administrative disorder in the management of coastal areas and poses a potential risk of state losses. The issue warrants thorough examination, as violations in the granting of land rights not only affect governance and administrative order but may also escalate into corruption offenses where abuse of authority or financial loss to the state is involved. The primary objective of this research is to analyze whether coastal waters may legally be subject to land rights and to determine under what circumstances violations in the granting of such rights may be qualified as corruption offenses. This study employs a normative juridical method with a statutory approach. The findings demonstrate that, from a normative perspective, the granting of land rights in coastal waters is permissible on a limited basis, provided that it complies with spatial planning regulations and has obtained Marine Spatial Utilization Conformity (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/KKPRL). Violations of these requirements fundamentally constitute administrative infractions, which may result in sanctions such as warnings, revocation, or cancellation of land rights. However, where the process involves abuse of authority, bribery, gratuities, or other unlawful acts resulting in the diminution of state assets, such conduct may fulfill the elements of corruption offenses as stipulated under Articles 2 and 3 of the Law on the Eradication of Corruption Crimes. This study concludes that administrative violations may only transform into corruption offenses where it is demonstrably proven that an actual and concrete financial loss to the state has occurred and that such loss results from an abuse of authority in contravention of statutory regulations and principles of public accountability. Conceptually, the findings of this research provide an evaluative framework for the government to strengthen oversight mechanisms and improve governance in the administration of land rights within coastal areas.

Bahasa Abstract

Pembangunan pagar laut pada beberapa wilayah perairan pesisir telah menunjukkan adanya penerbitan alas hak pada beberapa wilayah pembangunan pagar laut yang kemudian juga telah dibatalkan karena terdapat cacat prosedur dan materiil dalam penerbitannya. Fenomena tersebut mencerminkan adanya ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan wilayah pesisir yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Persoalan tersebut menjadi penting dikaji karena pelanggaran pemberian hak atas tanah tidak hanya berdampak pada aspek tata kelola pemerintahan, tetapi juga dapat bertransformasi menjadi tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan wewenang atau mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah wilayah perairan pesisir dapat dilekati oleh hak atas tanah, serta bagaimana pelanggaran pemberian hak atas tanah di wilayah tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pemberian hak atas tanah di wilayah perairan pesisir diperbolehkan secara terbatas, sepanjang sesuai dengan rencana tata ruang dan telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pelanggaran terhadap ketentuan ini pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pencabutan hak, atau penghapusan hak atas tanah. Namun, apabila dalam proses tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, atau tindakan lain yang menyebabkan berkurangnya aset negara, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran administratif hanya dapat bertransformasi menjadi tindak pidana korupsi apabila terbukti secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara yang secara nyata telah terjadi (actual loss) dan dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan akuntabilitas publik. Secara konseptual, hasil penelitian ini memberikan bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir.

References

Artikel jurnal

Ach.Tahir, Irfan Zidni. “Law Enforcement Againts Corruption Crimes ( A Case Study of Village Land Misuse in Sleman Regency ) Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus Penyalahgunaan Tanah Desa Di Kabupaten Sleman ) Fakultas Syari ’ Ah Dan Hukum , UIN Sunan Kalijaga Yogy.” Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 4, no. 31 (2024): 190–215.

Alief, Andi Muhammad. “Rekonstruksi Pedoman Pemidanaan Khusus Terhadap Pasal Delik Kerugian Negara Dalam KUHP Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 10, no. 1 (2024): 149–60.

Anggita, Vania Digna, Mohamad Fajri, and Mekka Putra. “Implikasi Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Hampir Dapat Disamakan Sebagai Kebutuhan Pokok Yaitu Sebagai Tempat Untuk.” USM Law Review 5, no. 2 (2022): 782–95.

Kurnia Rheza Randy Adinegoro. “Analisis Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Sempadan Pantai”. Jurnal Pertanahan, Vol. 13 No. 2 (2023).

Maramis, Ribka Syaloomitha, Anna Wahongan, and Yumi Simbala. “ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH BUKAN HAK MILIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 246/PDT.G/2023/PN MND).” Lex Administratum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 13, no. 4 (2025).

Mochtar, Zainal Arifin. “Aspek Hukum Efektivitas Implementasi Keuangan Negara.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 7, no. 1 (2021).

Nurtjahyo, Lidwina Inge. “Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan di Dewan Adat Terkait dengan Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Kisah dari Atambua, Sumba Timur, Rote dan Labuan Bajo.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50. No. 1 (2020). Hlm. 106-123.

Putra, Julio, and Firman Muntaqo. “MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA,” no. 2586 (2018): 37–48.

Redi, Ahmad. “Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 401–21.

Sitorus, Oloan, Mitra Wulandari, dan Eri Khaeruman. “Pengaturan Penguasaan Tanah di Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan Vol. 7, No. 1 (2021).

Buku

Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2017.

Diantha, I Made Pasek, and M S Sh. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media, 2016.

Narbuko, Cholid, and Abu Achmadi. “MetodePenelitian.” Penerbit Bumi Aksara, Jakarta 174 (2005).

Sullivan, Stefan. Marx for a Post-Communist Era: On Poverty, Corruption and Banality. Routledge, 2005.

Wiyono, R. “Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” 2009.

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, LN.2021/No.28, TLN No.6630, jdih.setkab.go.id : 59 hlm., 2021. Indonesia, Pemerintah Pusat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah, LN.2021/No.53, TLN No.6655, Jdih.Setkab.Go.Id : 27 Hlm. LN.2021/No.53, TLN No.6655

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, LN.2003/NO.47, TLN NO.4286,

Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, LN.2007/NO.84, TLN NO.4739

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN. 1999/ No. 140, TLN NO.3874

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043

Internet

Priyatna, Aditya. “Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Awal Ditemukan Sampai SHGB Dicabut.” Kompas.Com, 2025. https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/23/050000065/perjalanan-kasus-pagar-laut-tangerang-dari-awal-ditemukan-sampai-shgb?page=all. Diakses pada tanggal 31 Mei 2025.

Wawancara

Himawan. Wawancara Pribadi. Jaksa pada Subdirektorat Intelijen Kejaksaan

Agung adalah bagian dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), 15 September 2025.

Share

COinS