DOI
10.21143/jhp.vol56.no.2.2206
Abstract
To prevent land speculation by land mafias in the Nusantara Capital City (IKN), the government introduced a land-freezing policy aimed at restricting the transfer of land rights within the IKN area. However, in practice, this policy has been alleged to hinder land registration processes and undermine civil rights of communities within the IKN delineation zone. This study seeks to examine the regulatory framework, implementation, and impacts of the land-freezing policy on land registration and the civil rights of affected communities. Employing an empirical normative legal research method with a statute approach, this research finds that the land-freezing policy has not been effectively implemented. Regulatory disharmony has resulted in ambiguity regarding its operational execution, consequently halting land registration procedures and impeding the development of an accurate and up-to-date land registration database. Moreover, this situation has led to the proliferation of informal and unregistered land transactions. While the land-freezing policy was intended to safeguard both the public and the government from land-mafia practices, in reality it has instead curtailed the civil rights of local communities.
Bahasa Abstract
Guna mencegah praktik spekulasi tanah oleh para mafia tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah menerbitkan kebijakan land freezing yang bertujuan membatasi peralihan hak atas tanah di IKN. Namun, dalam pelaksanaannya program ini justru disinyalir menghambat pendaftaran tanah dan menghilangkan hak keperdataan masyarakat di kawasan delineasi IKN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, implementasi, dan dampak kebijakan land freezing terhadap pendaftaran tanah dan hak keperdataan masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan peraturan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan land freezing belum diimplementasikan secara efektif. Adanya disharmoni peraturan perundang-undangan menyebabkan ketidakjelasan praktik pelaksanaan land freezing di lapangan. Hal ini mengakibatkan terhentinya proses pendafataran tanah yang kemudian berdampak pada terhambatnya pembentukan basis data pendaftaran tanah yang mutakhir. Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga mengakibatkan menjamurnya praktik jual beli tanah di bawah tangan. Kebijakan land freezing yang diharapkan melindungi masyarakat dan pemerintah dari praktik mafia tanah pada realitanya justru menghilangkan hak-hak keperdataan masyarakat.
References
Artikel jurnal
Anindythia, Natasha. “Dampak Hukum Kebijakan Pembekuan Lahan Rencana Ibu Kota Negara Terhadap Pemilik Lahan.” Officium Notarium 3. No. 2 (2024). Hlm. 194–206. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss2.art10.
Bachriadi, D. dan Aspinall, E. "Land Mafias in Indonesia." Critical Asian Studies 55. No. 3 (2023). Hlm. 331-353. DOI: 10.1080/14672715.2023.2215261.
Balasha, Arsene Mushagalusa; Fyama, Jules Nkulu Mwine; Lenge, Emery Kasongo; dan Tambwe, Alex Nyumbaiza. “Women Farmers’ Access To Marshlands for Agricultural Food Production in the Democratic Republic of Congo.” Social Sciences & Humanities Open. 9 (2024). Hlm. 1-10. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2023.100772.
Gedefaw, Abebaw Andarge; Atzberger, Clement; Seher, Walter; Agegnehu, Sayeh Kassaw; dan Mansberger, Reinfried. “Effects of Land Certification for Rural Farm Households in Ethiopia: Evidence from Gozamin District, Ethiopia.” Land 9. No. 11 (2020). Hlm. 1-23. https://dx.doi.org/10.3390/land9110421.
Herdiana, Dian. "Pemindahan Ibukota Negara: Upaya Pemerataan Pembangunan ataukah Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik." Jurnal Transformative 8. No. 1 (2022). Hlm. 1–30. DOI:https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2022.008.01.1
Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16. No. 3 (2020). Hlm. 305-325. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711.
Jayusman, Dandi; Shakhila, Annarentika Faajra; Pena, Benedikta Wewieta Li; Saskia, Elly; Rantung, Esterlita Nova Yaser; Febriyanti, Heni Nur; dan Pramesti, Athifah Danika. "Penyalahgunaan Kekuasaan dan Viktimisasi Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang." Jurnal Hukum & Pembangunan 55. No. 2. (2025). Hlm. 247-271. https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.2.1791.
Junaidi, Edy. “Perlindungan Hukum terhadap Kepemilikan Hak atas Tanah yang termasuk dalam Program Deliniasi di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kutai.” Jurnal Akta Notaris 3. No. 1 (2024). Hlm. 131-147. DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1761.
Kinuthia, H.; Majale, C.; Letema, S. “Influence of Public Policy Planning on Peri-Urban Land Speculation in (Greater) Eastern Bypass in Nairobi Metropolitan.” Land Use Policy. No. 107 (2021). Hlm. 1-11. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2021.105515.
Moreda, Tsegaye. “Beyond Land Rights Registration: Understanding The Mundane Elements of Land Conflict in Ethiopia.” The Journal of Peasant Studies 50. No. 5 (2023). Hlm. 1791-1819. https://doi.org/10.1080/03066150.2022.2120813.
Mujiburohman, D. A. "Aspek Hak Asasi Manusia dalam Pengadaan Tanah." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40 (2018). Hlm. 621–632. DOI: 10.31292/jb.v0i40.194.
Nurahmani, Aditya dan Sihombing, Putrida. “Kajian Kebijakan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah Di Ibu Kota Nusantara.” Majalah Hukum Nasional 52. No. 7 (2021). Hlm. 27-46. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.181.
Nurahmani, Aditya. "Kajian Kebijakan Pengendalian di Bidang Pertanahan dalam Mencegah dan Memberantas Para Spekulan dan Mafia Tanah di Ibu Kota Nusantara." Bina Hukum Lingkungan 7. No. 3 (2024). Hlm. 290–309.
Rosmidah; Fathni, Indriya; Supeno; dan Abubakar, Yusuf Sani. “Can Electronic Land Rights Registration Help Prevent Land from Mafia Practices?.” Jambe Law Journal 7. No. 2 (2024). hlm. 539-558, DOI: 10.22437/jlj.7.2.539-558.
Sahar, Saharuddin; Pide, Andi Suryaman M.; Wahid, Yunus; Arisaputra, Muhammad Ilham; dan Amilang. “Transfer of Land Rights in The Tayade System.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 10. No. 1 (2025). Hlm. 195-210. https://doi.org/10.22373/petita.v10i1.412.
Setiawan, A. T; Kistiyah, S; dan Laksamana; R. "Problematika Keabsahan Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Tanah di Kawasan Transmigrasi." Tunas Agraria 4. No. 1 (2021). Hlm. 22-39. DOI: 10.31292/jta.v4i1.133.
Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. "Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali." Jurnal Negara Hukum 2. No. 2 (2018). Hlm. 287-306 DOI: 10.22212/jnh.v2i2.218.
Simarmata, Rikardo. “Gejala Informalitas pada Tanah Garapan.” Law Reform 4. No 2 (2017). Hlm. 39-60. https://doi.org/10.14710/lr.v4i2.697.
Singirankabo, Uwacu Alban dan Ertsen, Maurits Willem. “Relations between Land Tenure Security and Agricultural Productivity: Exploring the Effect of Land Registration.” Land 9. No. 138 (2020). Hlm. 1-18. DOI: 10.3390/land9050138.
Uyun, Qurotul; Susmiyati, Haris Retno; dan Subroto, Aryo. “Implikasi Hukum Kebijakan Land Freezing di Ibu Kota Nusantara terhadap Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan Perusahaan Sawit.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 13. No. 2 (2025). Hlm. 496-508. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.7215.
Zhang, Mengling; Weng, Zhenlin; Chen, Zhaojiu; dan Wu, Feng. “Land Endowment and Parental Educational Investment in Rural China.” Sustainability 14. No. 4563 (2022). Hlm. 1-14. https://doi.org/10.3390/su14084563.
Buku
Ismail, Nurhasan. Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak atas Tanah. Malang: Setara Press. 2024.
Kitay, Michael G. Land Acquisition in Developing Countries: Policies and Procedures of the Public Sector. Cambridge: Oelgeschlager, Gunn & Hain, 1985.
Larson, Anne M. Hak Tenurial dan Akses ke Hutan: Manual Pelatihan untuk Penelitian. Bogor: CIFOR, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum. Edisi Revisi. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011).
McCarthy, John F. dan Robinson, Kathryn. Land and Development in Indonesia: Searching for the People's Sovereignty. Singapore: ISEAS Publishing, 2016.
Mochtar, Zainal Arifin dan Hiariej, Eddy O.S. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah. Teori. Asas dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing, 2021.
Pratiwi, Cekli Setya; Yulita, Christina; Fauzi; dan Purnamawati, Shinta Ayu. Penjelasan Hukum: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2016.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2014.
Sumardjono, Maria S.W. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2019.
Sumareja, FX. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2010.
Makalah pada Konferensi
Enemark, Stig. "Property Rights, Restrictions and Responsibilities: A Global Land Management Perspective." Makalah disajikan dalam Geoconference Quebec 2007.
Yu, Hubar; Yu, Khavar; Sai V.; Vynarchyk, L. L.; dan Ivakhniuk, Kh. “Investigation of Rented Immovable Real Estate Right.” Makalah disajikan oleh European Association of Geoscientists & Engineers pada International Conference of Young Professionals «GeoTerrace-2020». 2020. hlm. 1, https://doi.org/10.3997/2214-4609.20205748.
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LN No. 104 Tahun 1960.
Undang–Undang Republik Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 82. TLN No. 5234.
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 292. TLN No. 5601.
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. UU Nomor 3 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 41. TLN No. 6766.
Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997. LN No. 59 Tahun 1997.
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 709. Sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No. 544.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengendalian Peralihan. Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Pergub Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020. Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 No. 7.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah. Perbup Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2019. Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 No. 22.
Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.
Laporan
DPR RI. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: DPR RI, 2010.
Ombudsman Republik Indonesia. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Nomor Registrasi: 0073/IN/VII/2022/SMD dan Nomor Registrasi: 0074/IN/VII/2022/SMD. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, 2023.
Internet
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. “Catatan Berita : OIKN Atasi Mafia Tanah.” BPK RI. 4 April 2023. Tersedia pada https://kaltim.bpk.go.id/catatan-berita-oikn-atasi-mafia-tanah/. Diakses pada 27 Oktober 2025.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. "Kajian Aspek Sosial Pemindahan Ibu Kota Negara." (Februari 27. 2020). Tersedia pada https://fisip.ui.ac.id/kajian-aspek-sosial-pemindahan-ibu-kota-negara/. Diakses pada tanggal 1 November 2025.
Humas Kemensetneg. "Presiden Jokowi Tegaskan Rencana Pemindahan Ibu Kota di Hadapan Anggota Dewan." Setneg.go.id. 16 Agustus 2019. Tersedia pada https://www.setneg.go.id/view/index/presiden_jokowi_tegaskan_rencana_pemindahan_ibu_kota_di_hadapan_anggota_dewan. Diakses pada tanggal 26 Oktober 2025.
Ombudsman RI. “Inkonsistensi Implementasi Regulasi. Ombudsman RI Temukan Penghentian Layanan Pertanahan di Wilayah IKN Nusantara.” Ombudsman RI. 27 Juli 2023. Tersedia pada https://ombudsman.go.id/pers/r/inkonsistensi-implementasi-regulasi-ombudsman-ri-temukan-penghentian-layanan-pertanahan-di-wilayah-ikn-nusantara. Diakses pada tanggal 1 November 2025.
Putra, Dwi Aditya. “Antisipasi Mafia Tanah di IKN, Pemerintah Lakukan Land Freezing.” Tirto.id. 8 April 2022. Tersedia pada https://tirto.id/antisipasi-mafia-tanah-di-ikn-pemerintah-lakukan-land-freezing-gq3r#google_vignette. Diakses pada 03 November 2025.
Rosana, Francisca Christy. "Menteri ATR: 90 Persen Lahan Calon Ibu Kota Baru Milik Pemerintah." Tempo.co. 28 Agustus 2019. Tersedia pada https://www.tempo.co/ekonomi/menteri-atr-90-persen-lahan-calon-ibu-kota-baru-milik-pemerintah-712793. Diakses pada tanggal 1 November 2025.
Recommended Citation
Dewi, Anggita Mustika; Aina, Destriananda Safa; and Putri Maharani, Ananda Mulia
(2026)
"Implementasi Land Freezing di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara: antara Pengendalian Pertanahan dan Pelindungan Hak Keperdataan,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 56:
No.
2, Article 1.
DOI: 10.21143/jhp.vol56.no.2.2206
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol56/iss2/1
Form Revisi