•  
  •  
 

Dualisme Tujuan Pembebanan Uang Pengganti: Analisis Putusan Angelina Sondakh di Berbagai Tingkat Peradilan

Abstract

Studi ini meneliti perbedaan interpretasi dan penerapan hukuman tambahan berupa restitusi (uang pengganti) dalam kasus korupsi melalui analisis komparatif keputusan Angelina Sondakh di pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, pengadilan kasasi, dan pengadilan peninjauan yudisial. Muncul interpretasi ganda antara memandang restitusi sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negara dan sebagai mekanisme untuk menyita keuntungan ilegal. Judex facti menolak penerapan restitusi dengan alasan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam kasus suap dan gratifikasi, sementara judex juris di tingkat kasasi menafsirkan restitusi sebagai instrumen pemulihan aset yang ditujukan untuk keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Orientasi konseptual yang bertentangan ini menghasilkan perbedaan signifikan dalam penjatuhan hukuman dan mengungkapkan inkonsistensi dalam kerangka normatif Undang-Undang Anti Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5/2014. Studi ini menemukan bahwa kurangnya tujuan normatif yang jelas untuk restitusi secara langsung berkontribusi pada penalaran yudisial yang tidak konsisten, sehingga merusak kepastian hukum dan efektivitas pemulihan aset. Diperlukan rumusan normatif yang lebih jelas yang menegaskan restitusi sebagai instrumen untuk menjamin hasil korupsi guna mencapai konsistensi dalam penjatuhan hukuman dan memperkuat penegakan hukum anti-korupsi.

Bahasa Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan penafsiran dan ketentuan analisis pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi melalui komparatif terhadap putusan Angelina Sondakh pada tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Dualisme penafsiran muncul antara pemahaman uang pengganti sebagai instrumen pengganti kerugian negara atau sebagai mekanisme kerja harta hasil tindak pidana. Judex facti pada tingkat pertama dan banding menolak menjatuhkan uang pengganti karena menilai tidak adanya kerugian negara dalam perkara suap dan gratifikasi, sementara judex juris pada kasasi memfungsikan uang pengganti sebagai sarana pemulihan aset atas keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Perbedaan orientasi konsep tersebut menghasilkan inkonsistensi kesimpulan yang signifikan dan mencerminkan ketidakselarasan kerangka normatif dalam UU Tipikor maupun PERMA 5/2014. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakjelasan tujuan normatif uang pengganti berimplikasi langsung terhadap inkonsistensi argumentasi hakim, sehingga mempengaruhi kepastian hukum dan efektivitas pemulihan aset. Diperlukannya penyusunan normatif yang lebih tegas melalui penegasan fungsi uang pengganti sebagai instrumen kinerja hasil korupsi untuk mencapai konsistensi komitmen dan memperkuat pemberantasan korupsi.

References

Artikel jurnal

(Aghata Langlang Buana nd; Anang Setiawan 2020; Anugerah Rizki Akbari, Adery Ardhan Saputro 2017; Argraldo Jizrial Patriot Sembung, Maarthen Youseph Tampanguma 2025; Arie Satria Hadi Pratama 2020; Artidjo Alkstar 2013; Aryatama Putra Wiranata 2015; Endang Setiawati 2025; Fuadi et al. 2024; Guntur Rambey 2016; Hasan et al. 2025; I Ketut Suarbawa, Hari Purwadi 2019; Jasmine et al. 2025; Juandra, Din, and Darmawan 2021; Junaedi 2017; Kristiawanto 2024; Kristwan Genova Damanik 2016; Lisa Dwi Fitriani; & Agus Suwandono 2025; Mahmud 2017; melani 2014; Mulatua dan Nggeboe 2017; Pardede 2025; Penerapan dkk. dan; Putri dan; Rahmat 2020; Rifqi Fadhli Ramadhan & Nurunnisa 2025; Tamba dan Rochaeti 2025; Usman 2011; Yasmirah Mandasari Saragih; Berlian 2009; Yudhi Taufiq; & Andri Winjaya 2025)

Admin Kejari Sukamara. 2022. “Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap Dan Gratifikasi.” Diakses (https://kejari-sukamara.kejaksaan.go.id/memaknai-pembebanan-uang-pengganti-perkara-korupsi-berbasis-suap-dan-gratifikasi/).

Aghata Langlang Buana, Nyoman Serikat Putra Jaya. dan “TENTANG DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS-KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang ).” 98–120.

Ahmad Syauki, Muhammad Iqbal Fasa, Soeharto, Adib Fachri. 2022. “Korupsi: Bukan Hal yang Tabu Bagi Masyarakat Indonesia?” Jurnal Kajian Hukum 7(1):53–75.

Aksi-Informasi. 2023. “Memmahami Suap-Menyuap Dalam Delik Korupsi.” Pusat Pendidikan Anti Korupsi . Diakses (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231017-memahami-suap-menyuap-dalam-delik-korupsi).

Anang Setiawan, Achmad Nurmandi. 2020. “PRESENTASE DAN JARINGAN KORUPSI ANGELINA SONDAKH PADA PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH.” Tinjauan Hukum UIR 04 (April):31–38.

Segera. 2012. “Hibnu: Jika Terdakwa Terbukti Korupsi, Hukum Maksimal!” Detik News .

Segera. 2013. “MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Hukuman Angelina Sondakh Diperberat?” Detik News . Diakses (https://news.detik.com/berita/d-2418876/ma-kabulkan-kasasi-jaksa-hukuman-angelina-sondakh-diperberat.).

Anugerah Rizki Akbari, Adery Ardhan Saputro, Andreas Nathaniel Marbun. 2017. Memaknai Dan Mengukur Disparitas: Studi Terhadap Praktik Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi . Jakarta: MaPPIFHUI.

Argraldo Jizrial Patriot Sembung, Maarthen Youseph Tampanguma, Herlyanty Yuliana A. Bawole. 2025. “OPTIMALISASI PERAMPASAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.” Lex Kejahatan 13(1).

Arhjayati Rahim. 2023. “Analisis Hukum Substansi Pidana Uang Pengganti Pada Kasus Korupsi.” Keadilan Hukum . Diakses (https://law-justice.co/artikel/142150/analisis-hukum-substansi-pidana-uang-pengganti-pada-kasus-korupsi-/).

Arie Satria Hadi Pratama. 2020. “Eksistensi Peranan Jaksa Dalam Implementasi Pembayaran Uang Pengganti.” Korupsi 01(2):75–90.

Artidjo Alkstar. 2013. KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA .

Aryatama Putra Wiranata. 2015. “Terobosan Hukum (Pelanggaran Aturan) Dalam Menciptakan Putusan Yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1616 K/Pid.Sus/2013).”

Chusna Fitria Farisa. 2022. “Perjalanan Kasus Angelina Sondakh, Dipenjara 10 Tahun Dan Segera Bebas.” Kompas.Com . Diakses (https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/19251431/perjalanan-kasus-korupsi-angelina-sondakh-dipenjara-10-tahun-dan-segera?page=all).

Endang Setiawati. 2025. “Perumusan Sanksi Kerja Sosial Bagi Terpidana Kasus Korupsi Sebagai Bentuk Penemuan Aturan Hukum Baru Di Indonesia.” Jurnal Terekam Jejak 3:1–19.

Ester Sheren Monintja. 2020. “TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 DAN 3 UNDANG- UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DELIK MATERIL MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.25/PUU- XIV/2016.” Lex Kejahatan IX(2):97–105.

Fuad Akbar Yamin. 2013. “Tinjauan Yuridis Terhadap Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Hasanuddin.

Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia, Trisno Raharjo, Kerja Sama, Badan Riset, Magister Ilmu Hukum, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2024. “Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan.” 5(1):53–68. doi: 10.18196/jphk.v5i1.19163.

Gary Martin. 2014. “Kekuasaan Merusak; Kekuasaan Mutlak Merusak Secara Mutlak.” Phrase Finder . Diakses dari (https://www.phrases.org.uk/meanings/absolute-power-corrupts-absolutely.html).

Guntur Rambey. 2016. “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda.” De Lega Lata I(1):137–61.

Hasan, Zainudin, Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, dan Maretha Lintang Putri. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” 3.

Haswandi. 2015. “PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN.” Jurnal Litigasi 16(2):2975–3010. doi: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v16i2.44.

I Ketut Suarbawa, Hari Purwadi, Supanto. 2019. “PROSES OPTIMALISASI PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Poso ).” VII:74–84.

Jasmine, Maulla, Dyani Otich, R. Wahyu Setiawan, Muhammad Mufid Fakultas, dan Universitas Paasundan Monafidajgmailcom. 2025. “Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles.” Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3(1):1–25. doi: 10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Juandra, Juandra, Mohd Din, dan Darmawan Darmawan. 2021. “PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR KEWENANGAN HAKIM UNTUK MENGHUKUM PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS KORUPSI YANG TIDAK DITANGGUNG DALAM KASUS 18 HUKUM KORUPSI Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pada Dasarnya 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Selanjutnya Disebut UU Tipikor ). Utama Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi . Telah Ada Beberapa Pengaturan Memasukkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ke Dalam Aturan Hukum Pidana Khusus . 6:442–60.

Junaedi. 2017. Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi . MaPPI FHUI.

Kristiawanto. 2024. “PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAKAN PIDANA.” Jurnal Pembaharuan Hukum 11(3):441–60.

Kristwan Genova Damanik. 2016. “Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara.” Masalah- Masalah Hukum 3:1–10.

Lisa Dwi Fitriani; & Agus Suwandono. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan : Analisis Pengembalian Kerugian Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia 1.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 3(3):13–27.

Mahmud, Ade. 2017. “DINAMIKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK.” Jurnal Hukum Mimbar Justicia 3(2):137–56.

melani. 2014. “Kajian Terhadap 13 Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Tahun 2011-2012 DISPARITAS INTERPRETASI HAKIM TERHADAP PASAL 2 DAN 3 UU PEMBERANTASAN KORUPSI Analisis Tiga Belas Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Tahun 2011-2012.” 2:103–16.

Mulatua, Saut, dan Ferdricka Nggeboe. 2017. “EFEKTIFITAS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI.” IX:46–79.

Nur Syarifah. 2015. “Mengupas Masalah Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi.” Lembaga Kajian Dan Advokasi .

Pardede, Rudi. 2025. “Inkonsistensi Hukum Dalam Pengembalian Uang Negara Hasil Korupsi Dari Perspektif Kepastian Hukum.” 4307 (Agustus):4231–38.

Penerapan, Peluang, Tawaran Permohonan, Hukum Acara, dan Pidana Indonesia. dan “Peluang Penerapan Plea Bargain Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.”

Putri, Dwina. dan “Korupsi Dan Prilaku Koruptif.” 47–54.

Rahma Noviyanti, Elwi Danil, Yoserwan. 2019. “Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Wawasan Yuridika 3(1):1–22. doi: 10.25072/jwy.v3i1.236.

Rahmat, Diding. 2020. “PERUMUSAN KORUPSI DI INDONESIA KEBIJAKAN DENDA PIDANA DAN UANG PENGGANTI DALAM PENEGAKAN PIDANA.” 8(1).

Rifqi Fadhli Ramadhan & Nurunnisa. 2025. “Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Mardani H. Maming Dalam Perspektif Keadilan.” Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 9(1):1–15.

Tamba, Nesli, dan Nur Rochaeti. 2025. “Penelitian & Pengabdian Dilema Pidana Uang Pengganti : Memaklumi Nemo Bis Punitur Pro Eodem Delicto , Atau Melakukan Bifurkasi Pertanggungjawaban Pidana.” LOKUS JURNAL : Penelitian Dan Pengabdian 4(8):7490–7503.

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2018. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi . Jil. 1. Edisi Revi. diedit oleh YK Nanang T. Puspito, Hibnu Nugroho. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Usman. 2011. “ANALISIS PERKEMBANGAN TEORI HUKUM PIDANA.” Jurnal Ilmu Hukum 62–78.

Yasmirah Mandasari Saragih; Berlian. 2009. “Peran Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penegakan Hukum Bagi Pelaku Korupsi (Analisis UU No. 46/2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).” (46).

Yudhi Taufiq; & Andri Winjaya. 2025. “TINJAUAN YURIDIS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung (September):393–405.

Buku

Admin Kejari Sukamara. 2022. “Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap Dan Gratifikasi.” Diakses (https://kejari-sukamara.kejaksaan.go.id/memaknai-pembebanan-uang-pengganti-perkara-korupsi-berbasis-suap-dan-gratifikasi/).

Aghata Langlang Buana, Nyoman Serikat Putra Jaya. dan “TENTANG DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS-KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang ).” 98–120.

Ahmad Syauki, Muhammad Iqbal Fasa, Soeharto, Adib Fachri. 2022. “Korupsi: Bukan Hal yang Tabu Bagi Masyarakat Indonesia?” Jurnal Kajian Hukum 7(1):53–75.

Aksi-Informasi. 2023. “Memmahami Suap-Menyuap Dalam Delik Korupsi.” Pusat Pendidikan Anti Korupsi . Diakses (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231017-memahami-suap-menyuap-dalam-delik-korupsi).

Anang Setiawan, Achmad Nurmandi. 2020. “PRESENTASE DAN JARINGAN KORUPSI ANGELINA SONDAKH PADA PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH.” Tinjauan Hukum UIR 04 (April):31–38.

Segera. 2012. “Hibnu: Jika Terdakwa Terbukti Korupsi, Hukum Maksimal!” Detik News .

Segera. 2013. “MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Hukuman Angelina Sondakh Diperberat?” Detik News . Diakses (https://news.detik.com/berita/d-2418876/ma-kabulkan-kasasi-jaksa-hukuman-angelina-sondakh-diperberat.).

Anugerah Rizki Akbari, Adery Ardhan Saputro, Andreas Nathaniel Marbun. 2017. Memaknai Dan Mengukur Disparitas: Studi Terhadap Praktik Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi . Jakarta: MaPPIFHUI.

Argraldo Jizrial Patriot Sembung, Maarthen Youseph Tampanguma, Herlyanty Yuliana A. Bawole. 2025. “OPTIMALISASI PERAMPASAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.” Lex Kejahatan 13(1).

Arhjayati Rahim. 2023. “Analisis Hukum Substansi Pidana Uang Pengganti Pada Kasus Korupsi.” Keadilan Hukum . Diakses (https://law-justice.co/artikel/142150/analisis-hukum-substansi-pidana-uang-pengganti-pada-kasus-korupsi-/).

Arie Satria Hadi Pratama. 2020. “Eksistensi Peranan Jaksa Dalam Implementasi Pembayaran Uang Pengganti.” Korupsi 01(2):75–90.

Artidjo Alkstar. 2013. KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA .

Aryatama Putra Wiranata. 2015. “Terobosan Hukum (Pelanggaran Aturan) Dalam Menciptakan Putusan Yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1616 K/Pid.Sus/2013).”

Chusna Fitria Farisa. 2022. “Perjalanan Kasus Angelina Sondakh, Dipenjara 10 Tahun Dan Segera Bebas.” Kompas.Com . Diakses (https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/19251431/perjalanan-kasus-korupsi-angelina-sondakh-dipenjara-10-tahun-dan-segera?page=all).

Endang Setiawati. 2025. “Perumusan Sanksi Kerja Sosial Bagi Terpidana Kasus Korupsi Sebagai Bentuk Penemuan Aturan Hukum Baru Di Indonesia.” Jurnal Terekam Jejak 3:1–19.

Ester Sheren Monintja. 2020. “TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 DAN 3 UNDANG- UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DELIK MATERIL MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.25/PUU- XIV/2016.” Lex Kejahatan IX(2):97–105.

Fuad Akbar Yamin. 2013. “Tinjauan Yuridis Terhadap Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Hasanuddin.

Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia, Trisno Raharjo, Kerja Sama, Badan Riset, Magister Ilmu Hukum, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2024. “Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan.” 5(1):53–68. doi: 10.18196/jphk.v5i1.19163.

Gary Martin. 2014. “Kekuasaan Merusak;Kekuasaan Mutlak Merusak Secara Mutlak.” Pencari Frasa . Diakses dari (https://www.phrases.org.uk/meanings/absolute-power-corrupts-absolutely.html).

Guntur Rambey. 2016. “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda.” De Lega Lata I(1):137–61.

Hasan, Zainudin, Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, dan Maretha Lintang Putri. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” 3.

Haswandi. 2015. “PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN.” Jurnal Litigasi 16(2):2975–3010. doi: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v16i2.44.

I Ketut Suarbawa, Hari Purwadi, Supanto. 2019. “PROSES OPTIMALISASI PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Poso ).” VII:74–84.

Jasmine, Maulla, Dyani Otich, R. Wahyu Setiawan, Muhammad Mufid Fakultas, dan Universitas Paasundan Monafidajgmailcom. 2025. “Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles.” Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3(1):1–25. doi: 10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Juandra, Juandra, Mohd Din, dan Darmawan Darmawan. 2021. “PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR KEWENANGAN HAKIM UNTUK MENGHUKUM PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS KORUPSI YANG TIDAK DITANGGUNG DALAM KASUS 18 HUKUM KORUPSI Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pada Dasarnya 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Selanjutnya Disebut UU Tipikor ). Utama Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi . Telah Ada Beberapa Pengaturan Memasukkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ke Dalam Aturan Hukum Pidana Khusus . 6:442–60.

Junaedi. 2017. Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi . MaPPI FHUI.

Kristiawanto. 2024. “PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAKAN PIDANA.” Jurnal Pembaharuan Hukum 11(3):441–60.

Kristwan Genova Damanik. 2016. “Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara.” Masalah- Masalah Hukum 3:1–10.

Lisa Dwi Fitriani; & Agus Suwandono. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan : Analisis Pengembalian Kerugian Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia 1.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 3(3):13–27.

Mahmud, Ade. 2017. “DINAMIKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK.” Jurnal Hukum Mimbar Justicia 3(2):137–56.

melani. 2014. “Kajian Terhadap 13 Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Tahun 2011-2012 DISPARITAS INTERPRETASI HAKIM TERHADAP PASAL 2 DAN 3 UU PEMBERANTASAN KORUPSI Analisis Tiga Belas Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Tahun 2011-2012.” 2:103–16.

Mulatua, Saut, dan Ferdricka Nggeboe. 2017. “EFEKTIFITAS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI.” IX:46–79.

Nur Syarifah. 2015. “Mengupas Masalah Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi.” Lembaga Kajian Dan Advokasi .

Pardede, Rudi. 2025. “Inkonsistensi Hukum Dalam Pengembalian Uang Negara Hasil Korupsi Dari Perspektif Kepastian Hukum.” 4307 (Agustus):4231–38.

Penerapan, Peluang, Tawaran Permohonan, Hukum Acara, dan Pidana Indonesia. dan “Peluang Penerapan Plea Bargain Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.”

Putri, Dwina. dan “Korupsi Dan Prilaku Koruptif.” 47–54.

Rahma Noviyanti, Elwi Danil, Yoserwan. 2019. “Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Wawasan Yuridika 3(1):1–22. doi: 10.25072/jwy.v3i1.236.

Rahmat, Diding. 2020. “PERUMUSAN KORUPSI DI INDONESIA KEBIJAKAN DENDA PIDANA DAN UANG PENGGANTI DALAM PENEGAKAN PIDANA.” 8(1).

Rifqi Fadhli Ramadhan & Nurunnisa. 2025. “Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Mardani H. Maming Dalam Perspektif Keadilan.” Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 9(1):1–15.

Tamba, Nesli, dan Nur Rochaeti. 2025. “Penelitian & Pengabdian Dilema Pidana Uang Pengganti : Memaklumi Nemo Bis Punitur Pro Eodem Delicto , Atau Melakukan Bifurkasi Pertanggungjawaban Pidana.” LOKUS JURNAL : Penelitian Dan Pengabdian 4(8):7490–7503.

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2018. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi . Jil. 1. Edisi Revi. diedit oleh YK Nanang T. Puspito, Hibnu Nugroho. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Usman. 2011. “ANALISIS PERKEMBANGAN TEORI HUKUM PIDANA.” Jurnal Ilmu Hukum 62–78.

Yasmirah Mandasari Saragih; Berlian. 2009. “Peran Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penegakan Hukum Bagi Pelaku Korupsi (Analisis UU No. 46/2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).” (46).

Yudhi Taufiq; & Andri Winjaya. 2025. “TINJAUAN YURIDIS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung (September):393–405.

Peraturan-undangan

Admin Kejari Sukamara. 2022. “Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap Dan Gratifikasi.” Diakses (https://kejari-sukamara.kejaksaan.go.id/memaknai-pembebanan-uang-pengganti-perkara-korupsi-berbasis-suap-dan-gratifikasi/).

Aghata Langlang Buana, Nyoman Serikat Putra Jaya. dan “TENTANG DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS-KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang ).” 98–120.

Ahmad Syauki, Muhammad Iqbal Fasa, Soeharto, Adib Fachri. 2022. “Korupsi: Bukan Hal yang Tabu Bagi Masyarakat Indonesia?” Jurnal Kajian Hukum 7(1):53–75.

Aksi-Informasi. 2023. “Memmahami Suap-Menyuap Dalam Delik Korupsi.” Pusat Pendidikan Anti Korupsi . Diakses (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231017-memahami-suap-menyuap-dalam-delik-korupsi).

Anang Setiawan, Achmad Nurmandi. 2020. “PRESENTASE DAN JARINGAN KORUPSI ANGELINA SONDAKH PADA PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH.” Tinjauan Hukum UIR 04 (April):31–38.

Segera. 2012. “Hibnu: Jika Terdakwa Terbukti Korupsi, Hukum Maksimal!” Detik News .

Segera. 2013. “MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Hukuman Angelina Sondakh Diperberat?” Detik News . Diakses (https://news.detik.com/berita/d-2418876/ma-kabulkan-kasasi-jaksa-hukuman-angelina-sondakh-diperberat.).

Anugerah Rizki Akbari, Adery Ardhan Saputro, Andreas Nathaniel Marbun. 2017. Memaknai Dan Mengukur Disparitas: Studi Terhadap Praktik Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi . Jakarta: MaPPIFHUI.

Argraldo Jizrial Patriot Sembung, Maarthen Youseph Tampanguma, Herlyanty Yuliana A. Bawole. 2025. “OPTIMALISASI PERAMPASAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.” Lex Kejahatan 13(1).

Arhjayati Rahim. 2023. “Analisis Hukum Substansi Pidana Uang Pengganti Pada Kasus Korupsi.” Keadilan Hukum . Diakses (https://law-justice.co/artikel/142150/analisis-hukum-substansi-pidana-uang-pengganti-pada-kasus-korupsi-/).

Arie Satria Hadi Pratama. 2020. “Eksistensi Peranan Jaksa Dalam Implementasi Pembayaran Uang Pengganti.” Korupsi 01(2):75–90.

Artidjo Alkstar. 2013. KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA .

Aryatama Putra Wiranata. 2015. “Terobosan Hukum (Pelanggaran Aturan) Dalam Menciptakan Putusan Yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1616 K/Pid.Sus/2013).”

Chusna Fitria Farisa. 2022. “Perjalanan Kasus Angelina Sondakh, Dipenjara 10 Tahun Dan Segera Bebas.” Kompas.Com. Retrieved (https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/19251431/perjalanan-kasus-korupsi-angelina-sondakh-dipenjara-10-tahun-dan-segera?page=all).

Endang Setiawati. 2025. “Perumusan Sanksi Kerja Sosial Bagi Terpidana Kasus Korupsi Sebagai Bentuk Penemuan Aturan Hukum Baru Di Indonesia.” Journal Terekam Jejak 3:1–19.

Ester Sheren Monintja. 2020. “TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 DAN 3 UNDANG- UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DELIK MATERIL MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 25/PUU- XIV/2016.” Lex Crimen IX(2):97–105.

Fuad Akbar Yamin. 2013. “Tinjauan Yuridis Terhadap Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Hasanuddin.

Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia, Trisno Raharjo, Kerja Sama, Badan Riset, Magister Ilmu Hukum, and Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2024. “Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan.” 5(1):53–68. doi: 10.18196/jphk.v5i1.19163.

Gary Martin. 2014. “Power Corrupts; Absolute Power Corrupts Absolutely.” Phrase Finder. Retrieved (https://www.phrases.org.uk/meanings/absolute-power-corrupts-absolutely.html).

Guntur Rambey. 2016. “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda.” De Lega Lata I(1):137–61.

Hasan, Zainudin, Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, and Maretha Lintang Putri. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” 3.

Haswandi. 2015. “PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN.” Jurnal Litigasi 16(2):2975–3010. doi: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v16i2.44.

I Ketut Suarbawa, Hari Purwadi, Supanto. 2019. “OPTIMALISASI PROSES PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Poso ).” VII:74–84.

Jasmine, Maulla, Dyani Otich, R. Wahyu Setiawan, Muhammad Mufid Fakultas, and Universitas Paasundan Monafidajgmailcom. 2025. “Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles.” Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 3(1):1–25. doi: 10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Juandra, Juandra, Mohd Din, and Darmawan Darmawan. 2021. “PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR THE JUDGES AUTHORITY TO SENTENCED THE SUBTITUE MONEY CRIMINAL IN THE UNCHARGED CORRUPTION CASES IN CLAUSE 18 CORRUPTION LAWS Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pada Dasarnya 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Selanjutnya Disebut UU Tipikor ). Utama Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi . Telah Ada Beberapa Pengaturan Memasukkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ke Dalam Aturan Hukum Pidana Khusus . 5 Pertama , Terkait Dengan Pengaturan.” 6:442–60.

Junaedi. 2017. Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. MaPPI FHUI.

Kristiawanto. 2024. “THE REFUND OF STATE FINANCIAL LOSSES DUE TO CRIMINAL ACTS.” Jurnal Pembaharuan Hukum 11(3):441–60.

Kristwan Genova Damanik. 2016. “Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara.” Masalah- Masalah Hukum 3:1–10.

Lisa Dwi Fitriani; & Agus Suwandono. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan : Analisis Pengembalian Kerugian Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia 1.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 3(3):13–27.

Mahmud, Ade. 2017. “DINAMIKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK.” Jurnal Hukum Mimbar Justicia 3(2):137–56.

Melani. 2014. “Kajian Terhadap 13 Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Tahun 2011-2012 A DISPARITY IN JUDGE ’ S INTERPRETATION ON ARTICLE 2 AND 3 OF THE LAW ON CORRUPTION ERADICATION An Analysis of Thirteen Decisions of Anti-Corruption Court of Bandung in 2011-2012.” 2:103–16.

Mulatua, Saut, and Ferdricka Nggeboe. 2017. “EFEKTIFITAS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI.” IX:46–79.

Nur Syarifah. 2015. “Mengupas Masalah Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi.” Lembaga Kajian Dan Advokasi.

Pardede, Rudi. 2025. “Inkonsistensi Hukum Dalam Pengembalian Uang Negara Hasil Korupsi Dari Perspektif Kepastian Hukum.” 4307(August):4231–38.

Penerapan, Peluang, Plea Bargain, Hukum Acara, and Pidana Indonesia. n.d. “Peluang Penerapan Plea Bargain Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.”

Putri, Dwina. n.d. “Korupsi Dan Prilaku Koruptif.” 47–54.

Rahma Noviyanti, Elwi Danil, Yoserwan. 2019. “Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Wawasan Yuridika 3(1):1–22. doi: 10.25072/jwy.v3i1.236.

Rahmat, Diding. 2020. “KORUPSI DI INDONESIA FORMULATION OF FINE CRIMINAL POLICIES AND REPLACEMENT MONEY IN CRIMINAL ENFORCEMENT.” 8(1).

Rifqi Fadhli Ramadhan & Nurunnisa. 2025. “Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Mardani H. Maming Dalam Perspektif Keadilan.” Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 9(1):1–15.

Tamba, Nesli, and Nur Rochaeti. 2025. “Penelitian & Pengabdian Dilema Pidana Uang Pengganti : Memaklumi Nemo Bis Punitur Pro Eodem Delicto , Atau Melakukan Bifurkasi Pertanggungjawaban Pidana.” JURNAL LOCUS: Penelitian Dan Pengabdian 4(8):7490–7503.

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2018. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. Vol. 1. Edisi Revi. edited by Y. K. Nanang T. Puspito, Hibnu Nugroho. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Usman. 2011. “ANALISIS PERKEMBANGAN TEORI HUKUM PIDANA.” Jurnal Ilmu Hukum 62–78.

Yasmirah Mandasari Saragih; Berlian. 2009. “Peran Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penegakan Hukum Bagi Pelaku Korupsi (Analisis UU No. 46/2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).” (46).

Yudhi Taufiq; & Andri Winjaya. 2025. “TINJAUAN YURIDIS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung (September):393–405.

Putusan

Admin Kejari Sukamara. 2022. “Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap Dan Gratifikasi.” Retrieved (https://kejari-sukamara.kejaksaan.go.id/memaknai-pembebanan-uang-pengganti-perkara-korupsi-berbasis-suap-dan-gratifikasi/).

Aghata Langlang Buana, Nyoman Serikat Putra Jaya. n.d. “TENTANG DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS-KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang ).” 98–120.

Ahmad Syauki, Muhammad Iqbal Fasa, Suharto, Adib Fachri. 2022. “Corruption: Not A Taboo For Indonesians?” Jurnal Kajian Hukum 7(1):53–75.

Aksi-Informasi. 2023. “Memahami Suap-Menyuap Dalam Delik Korupsi.” Pusat Edukasi Anti Korupsi. Retrieved (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231017-memahami-suap-menyuap-dalam-delik-korupsi).

Anang Setiawan, Achmad Nurmandi. 2020. “PRESENTASE DAN JARINGAN KORUPSI ANGELINA SONDAKH PADA PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH.” UIR Law Review 04(April):31–38.

Anon. 2012. “Hibnu: Jika Terdakwa Terbukti Korupsi, Hukum Maksimal!” DetikNews.

Anon. 2013. “MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Hukuman Angelina Sondakh Diperberat?” DetikNews. Retrieved (https://news.detik.com/berita/d-2418876/ma-kabulkan-kasasi-jaksa-hukuman-angelina-sondakh-diperberat.).

Anugerah Rizki Akbari, Adery Ardhan Saputro, Andreas Nathaniel Marbun. 2017. Memaknai Dan Mengukur Disparitas: Studi Terhadap Praktik Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: MaPPIFHUI.

Argraldo Jizrial Patriot Sembung, Maarthen Youseph Tampanguma, Herlyanty Yuliana A. Bawole. 2025. “OPTIMALISASI PERAMPASAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.” Lex Crimen 13(1).

Arhjayati Rahim. 2023. “Analisis Hukum Substansi Pidana Uang Pengganti Pada Kasus Korupsi.” Law Justice. Retrieved (https://law-justice.co/artikel/142150/analisis-hukum-substansi-pidana-uang-pengganti-pada-kasus-korupsi-/).

Arie Satria Hadi Pratama. 2020. “Eksistensi Peranan Jaksa Dalam Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti.” Corruptio 01(2):75–90.

Artidjo Alkstar. 2013. KORUPSI SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME.

Aryatama Putra Wiranata. 2015. “Terobosan Hukum (Rule Breaking) Dalam Menciptakan Putusan Yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1616 K/Pid.Sus/2013).”

Chusna Fitria Farisa. 2022. “Perjalanan Kasus Angelina Sondakh, Dipenjara 10 Tahun Dan Segera Bebas.” Kompas.Com. Retrieved (https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/19251431/perjalanan-kasus-korupsi-angelina-sondakh-dipenjara-10-tahun-dan-segera?page=all).

Endang Setiawati. 2025. “Perumusan Sanksi Kerja Sosial Bagi Terpidana Kasus Korupsi Sebagai Bentuk Penemuan Aturan Hukum Baru Di Indonesia.” Journal Terekam Jejak 3:1–19.

Ester Sheren Monintja. 2020. “TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 DAN 3 UNDANG- UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DELIK MATERIL MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 25/PUU- XIV/2016.” Lex Crimen IX(2):97–105.

Fuad Akbar Yamin. 2013. “Tinjauan Yuridis Terhadap Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Hasanuddin.

Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia, Trisno Raharjo, Kerja Sama, Badan Riset, Magister Ilmu Hukum, and Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2024. “Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan.” 5(1):53–68. doi: 10.18196/jphk.v5i1.19163.

Gary Martin. 2014. “Power Corrupts; Absolute Power Corrupts Absolutely.” Phrase Finder. Retrieved (https://www.phrases.org.uk/meanings/absolute-power-corrupts-absolutely.html).

Guntur Rambey. 2016. “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda.” De Lega Lata I(1):137–61.

Hasan, Zainudin, Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, and Maretha Lintang Putri. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” 3.

Haswandi. 2015. “PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN.” Jurnal Litigasi 16(2):2975–3010. doi: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v16i2.44.

I Ketut Suarbawa, Hari Purwadi, Supanto. 2019. “OPTIMALISASI PROSES PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Poso ).” VII:74–84.

Jasmine, Maulla, Dyani Otich, R. Wahyu Setiawan, Muhammad Mufid Fakultas, and Universitas Paasundan Monafidajgmailcom. 2025. “Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles.” Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 3(1):1–25. doi: 10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Juandra, Juandra, Mohd Din, and Darmawan Darmawan. 2021. “PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR THE JUDGES AUTHORITY TO SENTENCED THE SUBTITUE MONEY CRIMINAL IN THE UNCHARGED CORRUPTION CASES IN CLAUSE 18 CORRUPTION LAWS Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pada Dasarnya 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Selanjutnya Disebut UU Tipikor ). Utama Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi . Telah Ada Beberapa Pengaturan Memasukkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ke Dalam Aturan Hukum Pidana Khusus . 5 Pertama , Terkait Dengan Pengaturan.” 6:442–60.

Junaedi. 2017. Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. MaPPI FHUI.

Kristiawanto. 2024. “THE REFUND OF STATE FINANCIAL LOSSES DUE TO CRIMINAL ACTS.” Jurnal Pembaharuan Hukum 11(3):441–60.

Kristwan Genova Damanik. 2016. “Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara.” Masalah- Masalah Hukum 3:1–10.

Lisa Dwi Fitriani; & Agus Suwandono. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan : Analisis Pengembalian Kerugian Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia 1.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 3(3):13–27.

Mahmud, Ade. 2017. “DINAMIKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK.” Jurnal Hukum Mimbar Justicia 3(2):137–56.

Melani. 2014. “Kajian Terhadap 13 Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Tahun 2011-2012 A DISPARITY IN JUDGE ’ S INTERPRETATION ON ARTICLE 2 AND 3 OF THE LAW ON CORRUPTION ERADICATION An Analysis of Thirteen Decisions of Anti-Corruption Court of Bandung in 2011-2012.” 2:103–16.

Mulatua, Saut, and Ferdricka Nggeboe. 2017. “EFEKTIFITAS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI.” IX:46–79.

Nur Syarifah. 2015. “Mengupas Masalah Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi.” Lembaga Kajian Dan Advokasi.

Pardede, Rudi. 2025. “Inkonsistensi Hukum Dalam Pengembalian Uang Negara Hasil Korupsi Dari Perspektif Kepastian Hukum.” 4307(August):4231–38.

Penerapan, Peluang, Plea Bargain, Hukum Acara, and Pidana Indonesia. n.d. “Peluang Penerapan Plea Bargain Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.”

Putri, Dwina. n.d. “Korupsi Dan Prilaku Koruptif.” 47–54.

Rahma Noviyanti, Elwi Danil, Yoserwan. 2019. “Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Wawasan Yuridika 3(1):1–22. doi: 10.25072/jwy.v3i1.236.

Rahmat, Diding. 2020. “PERUMUSAN KORUPSI DI INDONESIA KEBIJAKAN DENDA PIDANA DAN UANG PENGGANTI DALAM PENEGAKAN PIDANA.” 8(1).

Rifqi Fadhli Ramadhan & Nurunnisa. 2025. “Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Mardani H. Maming Dalam Perspektif Keadilan.” Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 9(1):1–15.

Tamba, Nesli, dan Nur Rochaeti. 2025. “Penelitian & Pengabdian Dilema Pidana Uang Pengganti : Memaklumi Nemo Bis Punitur Pro Eodem Delicto , Atau Melakukan Bifurkasi Pertanggungjawaban Pidana.” LOKUS JURNAL : Penelitian Dan Pengabdian 4(8):7490–7503.

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2018. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi . Jil. 1. Edisi Revi. diedit oleh YK Nanang T. Puspito, Hibnu Nugroho. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Usman. 2011. “ANALISIS PERKEMBANGAN TEORI HUKUM PIDANA.” Jurnal Ilmu Hukum 62–78.

Yasmirah Mandasari Saragih; Berlian. 2009. “Peran Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penegakan Hukum Bagi Pelaku Korupsi (Analisis UU No. 46/2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).” (46).

Yudhi Taufiq; & Andri Winjaya. 2025. “TINJAUAN YURIDIS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung (September):393–405.

Internet

Admin Kejari Sukamara. 2022. “Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap Dan Gratifikasi.” Diakses (https://kejari-sukamara.kejaksaan.go.id/memaknai-pembebanan-uang-pengganti-perkara-korupsi-berbasis-suap-dan-gratifikasi/).

Aksi-Informasi. 2023. “Memmahami Suap-Menyuap Dalam Delik Korupsi.” Pusat Pendidikan Anti Korupsi . Diakses (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231017-memahami-suap-menyuap-dalam-delik-korupsi).

Segera. 2012. “Hibnu: Jika Terdakwa Terbukti Korupsi, Hukum Maksimal!” Detik News .

Segera. 2013. “MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Hukuman Angelina Sondakh Diperberat?” Detik News . Diakses (https://news.detik.com/berita/d-2418876/ma-kabulkan-kasasi-jaksa-hukuman-angelina-sondakh-diperberat.).

Arhjayati Rahim. 2023. “Analisis Hukum Substansi Pidana Uang Pengganti Pada Kasus Korupsi.” Keadilan Hukum . Diakses (https://law-justice.co/artikel/142150/analisis-hukum-substansi-pidana-uang-pengganti-pada-kasus-korupsi-/).

Chusna Fitria Farisa. 2022. “Perjalanan Kasus Angelina Sondakh, Dipenjara 10 Tahun Dan Segera Bebas.” Kompas.Com . Diakses (https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/19251431/perjalanan-kasus-korupsi-angelina-sondakh-dipenjara-10-tahun-dan-segera?page=all).

Gary Martin. 2014. “Kekuasaan Merusak;Kekuasaan Mutlak Merusak Secara Mutlak.” Pencari Frasa . Diakses dari (https://www.phrases.org.uk/meanings/absolute-power-corrupts-absolutely.html).

Nur Syarifah. 2015. “Mengupas Masalah Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi.” Lembaga Kajian Dan Advokasi .

This document is currently not available here.

Share

COinS