Pertanggungjawaban Perusahaan Pengangkut pada Tindakan General Average terhadap Kerugian Kargo yang Diangkut
Abstract
Maritime transportation plays a vital role in supporting trade, yet risks such as perils of the sea or ship accidents caused by unseaworthiness often lead to disputes, particularly when General Average is declared. This practice, recognized since Roman times, has evolved into a legal concept in marine insurance to distribute deliberate sacrifices made for the safety of the vessel and its cargo. This study aims to analyze the liability of carriers in General Average actions and to evaluate the concept as a fair mechanism for loss distribution. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches, using data obtained through library research of legislation, maritime law literature, insurance policies, and relevant court decisions. Findings reveal that General Average originates from the York-Antwerp Rules as a form of international legal unification, compared with the Indonesian Commercial Code (KUHD) on avariij umum. The conclusion highlights that while General Average is recognized as a mechanism of shared responsibility, agreements in carriage contracts and cargo insurance policies are essential to determine the scope of liability and ensure proportional allocation of losses.
Bahasa Abstract
Pengangkutan laut memiliki peranan penting dalam kegiatan perdagangan tetapi, risiko kerugian akibat bahaya laut atau kecelakaan kapal yang disebabkan oleh ketidaklayakan laut sering menimbulkan sengketa yang salah satunya adalah saat dilakukan tindakan general average. Tindakan tersebut telah dikenal dalam dunia maritim dan merupakan konsep yang diakui pada asuransi laut sejak zaman romawi sebagai upaya membagi kerugian yang sengaja dilakukan demi keselamatan kapal beserta muatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perusahaan pengangkut dalam tindakan general average serta mengevaluasi konsep tersebut sebagai mekanisme penyelesaian kerugian yang adil. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan tiga pendekatan yakni statutory approach, conceptual approach, dan comparative approach. Data diperoleh melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum maritim, polis asuransi dan putusan pengadilan yang relevan. Penelitian ini mengemukakan bahwa konsep General Average bersumber dari York-Antwerp Rules sebagai bentuk unifikasi hukum internasional, yang kemudian juga dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai konsep avariij umum sebagai mekanisme pembagian tanggung jawab atas kerugian dalam pengangkutan laut. Kesimpulan menunjukkan bahwa konsep tersebut diakui sebagai bentuk pembagian tanggung jawab tetapi, perlu adanya kesepakatan dalam kontak pengangkutan mengenai cakupan general average dan polis asuransi yang digunakan.
References
Artikel jurnal
De Arruda, Marcos Aurelio. “General Average Is a Neccessity”. Beijing Law Review 13 . No.2 (2022). Hlm. 340-349.
Mendrofa, M Chris Debora M. , Hendra Haryando dan Asmaniar. “Efektivitas Klausula This Insurance Is Subjected To English Law And Practice Dalam Polis Pengangkutan Barang Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1011k/Pdt.2009). Jurnal Krisna Law 1. No.3 (2019). Hlm 49-64.
Selvia, Mila dan Erlina Erlina. "Analisis Penyelesaian Sengketa Antara Pengangkut Dengan Pengirim Akibat Terjadi Kecelakaan (Studi Penelitian Pada PT. Trijaya Sarana Mandiri)". Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance No.2 (2022). Hlm. 221- 234.
Tanda, Angel R.P., Zachry Vandawati Chumaida, dan Agus Widyantoro. “Pertanggungjawab Average Adjuster Terhadap Kerugian Akibat General Average Pada Perusahaan Asuransi”. Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan: PERSPEKTIF 28. No.1 (2023). Hlm. 12- 18.
Udo, Edidiong Jacob, Okubor Cecil N, dan Patrick Chukwunonso A. “Legal Evaluation of the Doctrine of General Average Loss: the Purpose in Modern Day Maritim Transaction”. Jurnal Office: Jurnal Pemikiran Ilmiah dan Pendidikan Administrasi Perkantoran 7. No.1 (2021). Hlm. 111-124.
Buku
Chumaida, Zahry Vandawati, Bambang Sugeng Ariadi, dan Hilda Yunita Sabrie. Peran Perusahaan Freight Forwarding dan Trucking dalam Meningkatkan Ekspor Ikan di Indonesia”. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2023.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Puspitawati, Dhiana, Renny Meirina, dan Fransiska Ayulistya Susanto. Hukum Maritim. Malang: UB Press, 2019.
Stevens, Frank. The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities. London: Routledge, 2017.
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1985.
Sudjatmiko, FDC. Pokok-pokok Pelayaran Niaga. Jakarta: Jakarta Bharata Karya Aksara, 1979.
Tetley, William. General Average Now and in the Future. Larcier, 2003.
Dokumen Organisasi Internasional
Association of Average Adjusters. “Rules of Practice B 26: Vessel In Ballast And Under Charter: Contributing in Interest.” Inggris, 2022.
International Union of Marine Insurance & International Chamber of Shipping, Comité Maritim International, “CMI Guidelines Relating to General Average.” Antwerp: Comité Maritim International, 2022.
United Nations Conference on Trade and Development, UNCTAD Secretariat. “General Average A Preliminary Review.” Ganeva: UNCTAD, 1991.
Internet
Purwanti, Gadis. “Prinsip General Average”. 10 Desember 2016. Tersedia pada https://indonesiare.co.id/id/article/prinsip-general-average. Diakses pada 13 November 2024.
Makalah pada Seminar
Chumaida, Zahry Vandawati Chumaida. “Asuransi dan Pengangkutan Laut.” Makalah disajikan oleh Universitas Airlangga, 2017.
Putusan Pengadilan Internasional
McAndrews v. Thatcher (Opinions) [1865] 70 US Supreme Court.
Skripsi dan Tesis
Damayanti, Ruth. “Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengangkutan Barang Laut (Dalam Ekspor-Impor) di CV. Bina Jaya Agung.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2006.
Pangestu, Pang Andreas. “Tanggung Jawab Ekspeditur Dalam Pengangkutan Laut.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2000.
Sidhi, Dody Purnomo. “General Average Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan York Antwerp Rules 1994 (Suatu Perbandingan Kerugian Laut).” Tesis Magister Fakultas Indonesia, Jakarta, 2016.
Recommended Citation
Lova, Sandra A. M. and Chumaida, Zahry Vandawati
(2026)
"Pertanggungjawaban Perusahaan Pengangkut pada Tindakan General Average terhadap Kerugian Kargo yang Diangkut,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 56:
No.
1, Article 5.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol56/iss1/5