Kedudukan Hukum Eks-Kreditor Pasca Debt to Equity Swap yang Dihomologasi dalam PKPU Kedua dan Kepailitan Debitor Akibat Pembatalan Perdamaian
Abstract
Debt to Equity Swap (DES) under a composition plan in Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) proceedings constitutes a restructuring mechanism that transforms the legal status of a Creditor into that of a shareholder upon homologation. Legal issues arise when The Debtor subsequently enters a Second PKPU due to newly incurred debts or is declared bankrupt following the annulment of the composition, while Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment does not expressly regulate the legal consequences of a DES under such circumstances. This normative legal research aims to analyze the legal standing and legal protection afforded to former Creditors after the implementation of DES. The findings indicate that DES constitutes an objective novation, extinguishing the original claim and replacing it with a corporate membership relationship. Consequently, in a Second PKPU, former Creditors may not reassert their previous claims unless a valid new debt arises. In bankruptcy resulting from annulment of composition, the DES remains valid, positioning former Creditors as subordinated shareholders, thereby shifting their legal protection from a Creditor's claim to shareholder rights within the company.
Bahasa Abstract
Konversi utang menjadi saham dalam rencana perdamaian pada proses PKPU merupakan mekanisme restrukturisasi yang mengubah kedudukan Kreditor menjadi pemegang saham setelah memperoleh homologasi. Permasalahan timbul ketika Debitor kembali memasuki PKPU Kedua akibat utang baru atau dinyatakan pailit karena pembatalan perdamaian, sementara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur secara tegas akibat hukum DES dalam kondisi tersebut. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum bagi Eks-Kreditor pasca DES. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DES merupakan novasi objektif yang menghapus hak tagih lama dan menggantikannya dengan hubungan keanggotaan dalam perseroan terbatas, sehingga dalam PKPU Kedua Eks-Kreditor tidak dapat mengajukan kembali hak tagihnya terhadap utang lama kecuali terdapat utang baru yang sah. Dalam kepailitan akibat pembatalan perdamaian, konversi DES tetap berlaku dan menempatkan Eks-Kreditor sebagai pemegang saham yang bersifat subordinat, sehingga perlindungan hukumnya beralih dari hak tagih menjadi hak keanggotaan dalam Perseroan.
References
Artikel jurnal
Ahmad Firdaus Syahrul. “Tinjauan Hukum terhadap Adanya Utang Baru yang Dimiliki Debitor yang Timbul Setelah Dilakukan Homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1, no. 3 (2021): 1109–1118.
Akbar, Ilham. “Implementation of Debt to Equity Swap as a Corporation Debt Restructuring Effort.” Legal Brief Vol. 11, No. 5 (2022). Hlm. 3070-3080.
Andini, R., Diva A. A. P., et al. “Analisis Penerapan Strategi Akuntansi Manajemen terhadap Kinerja Keuangan pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.” Jurnal ANC 1, no. 5 (2025): 164–174.
Fitri, R., dan A. Pratama. “Debt to Equity Swap sebagai Alternatif Penyelesaian Utang dalam PKPU: Tinjauan Hukum dan Praktik.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia 8, No. 2 (2022).
Ilham, Muhammad. “Akibat Hukum Homologasi dalam PKPU terhadap Kedudukan Kreditor.” Jurnal IUS 10, no. 3 (2022): 455–470.
Mulya, Jonathan Fide, Latuti Abubakar, dan Anita Afriana. “Praktik Konversi Utang Menjadi Saham sebagai Penerapan Prinsip Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik 4, No. 4 (2024). Hlm. 1074–1082.
Nurpramana, Dwityu Estu, Tatang Ary Gumanti, et al. “Pengaruh Restrukturisasi Utang RDI/SLA pada Likuiditas Struktur Modal, dan Kinerja Keuangan BUMN.” Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik 7, no. 3 (2022): 225–237.
Prasetiyono, Didik. “The Effectiveness of Implementing Debt to Equity Swap as A Strategy For Performance Improvement and Non-Performing Loan Reduction.” Artestasi: Jurnal Ilmiah Akuntasi 7, no. 2 (2024): 1133–1147.
Shahnas Ayu Swaradheka, and Widodo Suryandono. “Kepastian Hukum Atas Pelaksanaan Debt To Equity Swap Terhadap Obligasi Yang Dikonversi Menjadi Saham Dalam Rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Indonesian Notary 1, no. 002 (2019).
Silalahi, Udin, and Beatrix Tanjung. “Perjanjian Perdamaian pada Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berulang: Kedudukan dan Implikasi.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 371–401.
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 2011.
Brigham, E. F., dan P. R. Daves. Intermediate Financial Management. Boston: Cengage Learning, 2016.
Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Rudhy A. Lontoh, Denny Kailimang, & Benny Ponto (Eds). Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Bandung: Alumni) hlm. 173
Pramono, Nindyo. Hukum Pasar Modal Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2013.
Subhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2012
Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenamedia Group, 2016
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU Nomor 37 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 131 TLN No. 4443.
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106 TLN No. 4756
Putusan Pengadilan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jakarta, 2022
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor XX/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jakarta, 2013
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor XXX/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jakarta, 2023
Sumber Internet
Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. "Siap Bertransformasi, Garuda Indonesia Resmi Rampungkan Proses Restrukturisasi." Jakarta, 2022. https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/siap-bertransformasi-ga-resmi-rampungkan-proses-restrukturisasi/
Recommended Citation
Rahmawati, Reza
(2026)
"Kedudukan Hukum Eks-Kreditor Pasca Debt to Equity Swap yang Dihomologasi dalam PKPU Kedua dan Kepailitan Debitor Akibat Pembatalan Perdamaian,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 56:
No.
1, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol56/iss1/3